Oleh: M. Saifudin Hakim
ChanelMuslim.com- Nikah merupakan jalan syariah untuk meraih berkah. Bagi muslim dan muslimah, jalan nikah ini mirip buah idaman yang dirindukan untuk dimakan, tapi enggan karena rute meraihnya dirasakan berat dilalui.
Tidak heran, banyak gadis muslimah yang terus terombang-ambing dalam dunia penantian. Karena para calon pengantin prianya masih takut mengambil risiko untuk menikah. Mulai dari bayangan biaya yang selangit, takut “terpenjara” dalam tanggung jawab rumah tangga, dan seterusnya.
Bahkan, ada pula para muslimahnya yang masih asyik bebas di dunia lajang. “Penginnya sih nikah, tapi ntar-ntar aja lah,” begitu kira-kira ungkapnya.
Artikel singkat berikut ini mengulas tentang tiga paradigma pentingnya segera menikah. Pertama, keutamaan ikatan pernikahan. Kedua, lemahnya laki-laki dalam fitnah wanita. Dan ketiga, kondisi fitnah di akhir zaman ini.
Berikut ini ulasannya.
Satu, Keutamaan Besar dari Ikatan Pernikahan
Allah Ta’ala telah menganjurkan pernikahan dan menjanjikan kecukupan bagi orang yang menikah. Janganlah kita takut untuk menikah hanya karena khawatir miskin. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
”Nikahkan orang-orang yang sendirian di antara kamu dan hamba-hamba sahayamu, laki-laki atau perempuan, yang shalih dan telah pantas menikah. Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-Nya. Allah itu Mahaluas pemberian-Nya dan Dia Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur [24]: 32)
Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata,
التمسوا الغنى في النكاح، وتلا هذه الآية.
”Carilah kecukupan dengan menikah.” Kemudian beliau pun membacakan ayat ini. (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241)
Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,
وهذا وعد بالغنى للمتزوجين طلب رضا الله واعتصاما من معاصيه
”Janji ini hanya ditujukan kepada orang yang hendak menikah untuk mendulang ridha Allah dan melindungi diri dari maksiat.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241)
‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ’anhu berkata,
عجبي ممن لا يطلب الغنى في النكاح، وقد قال الله تعالى: إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله.
”Aku heran terhadap orang yang tidak mencari kekayaan lewat pernikahan. Padahal Allah telah berfirman yang artinya,’Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka kaya dengan karunia-Nya’.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12: 241)
Kita harus memiliki keyakinan bahwa Allah Ta’ala akan menolong kita ketika kita hendak menikah dengan niat menjaga kehormatan diri kita dari fitnah. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
ثَلَاثٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَالنَّاكِحُ الْمُسْتَعْفِفُ، وَالْمُكَاتَبُ يُرِيدُ الْأَدَاءَ
”Ada tiga kelompok manusia yang pasti ditolong oleh Allah: (1) mujahid di jalan Allah; (2) pemuda yang menikah untuk menjaga kehormatan diri; dan (3) budak yang berusaha memerdekakan diri (agar lebih leluasa beribadah).” (HR. Ahmad no. 7416. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai bahwa sanad hadits ini kuat)
Dua, Laki-laki Diciptakan Lemah ketika Menghadapi Fitnah Wanita
Sungguh kaum laki-laki itu diciptakan lemah ketika menghadapi wanita. Allah Ta’ala berfirman,
وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا
”Dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah.” (QS. An-Nisaa’ [4] : 28)
Ibnu Katsir rahimahullah mengutip perkataan Thawus rahimahullah berkaitan dengan ayat tersebut,
أي: في أمر النساء
”Yaitu dalam urusan-urusan wanita.” (Tafsiirul Qur’anil ’Adziim, 2: 267)
Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan,
لَا يَصْبِر عن النساء والشهوات
“(Yaitu bahwa manusia) tidak bisa bersabar berkaitan dengan (fitnah) wanita dan fitnah syahwat.” (Tafsir Al-Jalalain, 1: 105)
Padahal Rasulullah telah mengabarkan bahwa wanita adalah fitnah yang paling berbahaya bagi lelaki. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
”Aku tidak meninggalkan sepeninggalku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi lelaki melebihi fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740)
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
”Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allah Ta’ala menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat apa yang kalian perbuat. Oleh karena itu, hati-hatilah terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita. Sesungguhnya awal fitnah yang menimpa Bani Israil adalah berkenaan dengan wanita.” (HR. Muslim no. 2742)
Tiga, Kondisi Fitnah Zaman Ini
Oleh karena itu pada zaman sekarang ini, ketika fitnah wanita sangat dahsyat menggoda, sangatlah dianjurkan untuk segera menikah. Karena hal itu merupakan benteng pertahanan sehingga kita lebih mampu untuk menahan pandangan dan memelihara kemaluan.
Rasulullah pun memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan siapa saja yang belum mampu menikah, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesuangguhnya puasa itu bisa berfungsi sebagai tameng.” (HR. Bukhari no. 5066 dan Muslim no. 1400)
Sampai-sampai Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Sepatutnya orang di zaman sekarang (pada zaman Imam Ahmad, pent.) untuk mencari hutang untuk menikah, supaya dia tidak memandang hal-hal yang tidak halal sehingga amal shalih yang dilakukan menjadi sia-sia.” (Ta’zhim As-Sunnah, hal. 23)
Jika demikian di zaman Imam Ahmad rahimahullah, bagaimana lagi dengan zaman sekarang ini?!
Menikah merupakan suatu ibadah yang sangat agung. Bahkan karena sangat agungnya, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menganggapnya sebagai separuh agama. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
”Jika seseorang telah menikah, dia telah melengkapi separuh agamanya. Hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang lain.” (HR. Al-Baihaqi dan Hakim. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 625)
(Mh)
Sumber: https://muslim.or.id/53662-agungnya-sebuah-ikatan-pernikahan.html