• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Agar Ibu Rumah Tangga Terhindar dari Tindak Pidana

19/08/2022
in Suami Istri, Unggulan
Agar Ibu Rumah Tangga Terhindari Tindak Pidana

Foto: Ilustrasi wanita (Unsplash)

84
SHARES
646
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

IBU rumah tangga tidak hanya bertugas untuk mengurus anak-anak dan suami, namun juga memastikan bahwa perilakunya terhindar dari jerat hukum tidak pidana.

Tindak pidana ini bisa akibat dari perilakunya sendiri maupun suaminya.

Sebagai seorang wanita yang dianugerahi oleh Allah persentasi emosi yang lebih dominan daripada rasio tak jarang terjerumus pada tidakan-tindakan yang tidak diinginkan, seperti curhat di media sosial yang berujung pada pencemaran nama baik.

Tindakannya tersebut akan terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh karena itu ia harus bisa menahan apa yang sedang dialaminya untuk tidak bercerita di media sosial.

Baca Juga: Manajemen Ibu Rumah Tangga

Agar Ibu Rumah Tangga Terhindari Tindak Pidana

Menurut Rosalita Chandra, S.H., M.H. seorang praktisi hukum, setiap orang bertanggung jawab terhadap tindakannya sendiri. Ia tidak bisa beralasan bahwa apa yang dilakukannya demi kepentingan orang lain ataupun kepentingan keluarganya.

Rosalita menambahkan bahwa fenomena saat ini, seseorang lebih mengedepankan untuk menghadapi hukum daripada mencegahnya, sehingga ia tidak memikirkan akibat yang akan dilaluinya dalam proses hukum yang panjang.

Dan jika sudah terjerat UU ITE, ia harus bisa menghadapinya sebagai subjek hukum. Tanggung jawabnya tidak bisa dialihkan kepada orang lain, misal, diwakilkan oleh anak atau suaminya.

Selain itu, dalam kasus seorang suami yang melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia sebagai Istri yang menerima nafkah dari suami akan diselidiki oleh pihak terkait dengan cermat.

Apakah ia terlibat atau ia tidak tahu menahu bahwa uang yang diterimanya sebagai nafkah adalah hasil dari korupsi dan tindak pidana pencucian.

“Itulah mengapa istri sebaiknya menanyakan jika uang (nafkah) yang diterimanya lebih dari gaji yang diterima sang suami biasanya.

Namun, jika istri tahu bahwa bahwa uang yang didapatkan suami dari jalan yang ilegal, maka lebih baik dikembalikan,” kata Rosalita dalam acara Mini Talks di live instagram, Jumat (19/8/2022).

Dalam mengatasi kejahatan yang terjadi di rumah tangga, Rosalita yang juga merupakan Pengasuh Rubrik Hukum di ChanelMuslim itu  menyarankan supaya juga fokus pada korban yang terdampak, seperti anak-anak.

Mereka akan menerima dampak psikis akibat dari pertengkaran orangtuanya maupun dari bullying yang didapatkannya dari lingkungan sekitar. [Ln]

 

 

Tags: Agar Ibu Rumah Tangga Terhindari Tindak Pidana
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Warga Desa Binaan LAZ Al Azhar Bentangkan Bendera Merah Putih Ratusan Meter di Puncak Kelud

Next Post

Berikan Paket Sembako Bagi Legiun Veteran Republik Indonesia Kota Bogor

Next Post
Berikan Paket Sembako Bagi Legiun Veteran Republik Indonesia Kota Bogor

Berikan Paket Sembako Bagi Legiun Veteran Republik Indonesia Kota Bogor

Cara menyikapi perbedaan pendapat ulama

Bagaimana Cara Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama?

17 Universitas Top Indonesia Buka Kelas Bisnis Gratis untuk Mahasiswa

17 Universitas Top Indonesia Buka Kelas Bisnis Gratis untuk Mahasiswa

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8236 shares
    Share 3294 Tweet 2059
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4224 shares
    Share 1690 Tweet 1056
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3690 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11265 shares
    Share 4506 Tweet 2816
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1158 shares
    Share 463 Tweet 290
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Menghina Allah dalam Hati

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3301 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2059 shares
    Share 824 Tweet 515
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga