• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 13 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Bagaimana Cara Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama?

19/08/2022
in Khazanah
Cara menyikapi perbedaan pendapat ulama
103
SHARES
790
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA cara menyikapi perbedaan pendapat ulama. Kita pasti bertanya-tanya ketika ulama sunnah berbeda pendapat dalam masalah ijtihadiyyah, yang satu berpendapat A, yang lain berpendapat B. Mana yang benar pendapatnya?

Baca Juga: Perbedaan Syarat Nikah dan Syarat dalam Pernikahan

Bagaimana Cara Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama?

Prinsipnya, semua perselisihan kita kembalikan kepada dalil. Kita perlu perhatikan:

Apa dalil yang dijadikan dasar oleh ulama tersebut?

Shahihkah dalilnya?

Tepatkah pendalilannya?

Dari sini, ada tiga jenis orang:

1. Orang yang mampu menelaah poin-poin ini karena ia punya ilmu terhadap Al-Qur’an dan as Sunnah dan ilmu alat (bahasa Arab, ushul fiqih, ilmu tafsir), maka ia memilih pendapat yang lebih kuat dalilnya.

2. Orang yang tidak mampu menelaah poin-poin di atas, atau penuntut ilmu pemula, atau orang awam, maka ia memilih pendapat ulama yang lebih ia percayai dan lebih ia yakini keteguhannya dalam berpegang pada dalil. Ini taqlid yang dibolehkan.

3. Orang yang tidak tahu mana ulama yang lebih diyakini, karena tidak kenal ulama. Maka ia memilih pendapat yang lebih hati-hati dan lebih selamat dari pendapat-pendapat yang ada.

Namun perlu diperhatikan untuk orang kedua dan ketiga.

Mereka tidak layak dan tidak boleh memperdebatkan, mengomentari, dan membahas masalah yang diperselisihkan.

Karena bagaimana mungkin mau membahas, bukankah mereka sekadar taqlid pada ulama dan tidak punya ilmunya?

Mereka tidak layak menyalahkan pendapat lain yang berseberangan. Bukankah mereka tidak punya ilmunya?

Bagaimana mungkin mau menyalahkan? Maksimalnya hanya bisa mengatakan, “Pendapat ini yang lebih saya yakini.”

Yang jadi tujuan utama adalah amalan. Maka tidak perlu anda memperdebatkannya, apalagi anda termasuk orang kedua dan ketiga, yang penting adalah mengamalkannya.

Wallahu a’lam. Semoga perbedaan tidak menyebabkan perpecahan antar umat Islam. Aamiinn. [Cms]

@fawaid_kangaswad

Tags: Cara menyikapi perbedaan pendapat ulama
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berikan Paket Sembako Bagi Legiun Veteran Republik Indonesia Kota Bogor

Next Post

17 Universitas Top Indonesia Buka Kelas Bisnis Gratis untuk Mahasiswa

Next Post
17 Universitas Top Indonesia Buka Kelas Bisnis Gratis untuk Mahasiswa

17 Universitas Top Indonesia Buka Kelas Bisnis Gratis untuk Mahasiswa

Alasan wajib konsumsi wortel

5 Alasan Wajib Konsumsi Wortel

Abu Bakar Ar-Razi, Guru Besar Kedokteran Muslim di Eropa (Bag.3)

Abu Bakar Ar-Razi, Guru Besar Kedokteran Muslim di Eropa (Bag.3)

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8187 shares
    Share 3275 Tweet 2047
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3656 shares
    Share 1462 Tweet 914
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2031 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4529 shares
    Share 1812 Tweet 1132
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1981 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Salurkan Hobi Padel Sambil Aksi Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup untuk Pulihkan Ekosistem Kawasan Konservasi

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga