• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Sekolah

Program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk Pelajar Berdomisili Kota Yogyakarta

Maret 31, 2024
in Sekolah
Program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk Pelajar Berdomisili Kota Yogyakarta

Foto: Pinterest

76
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

PROGRAM Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) adalah suatu program yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Yogyakarta dengan tujuan membantu peserta didik yang berasal dari keluarga miskin untuk tetap memperoleh pendidikan selama 12 tahun.

Unit Pelayanan Teknis Jaminan Pendidikan Daerah (UPT JPD) merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan penunjang yang berkedudukan di bawah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kota Yogyakarta.

Tugas UPT JPD yaitu melaksanakan pengelolaan dana Jaminan Pendidikan Daerah sesuai dan standar pengelolaan keuangan daerah dan melaksanakan pengelolaan penyaluran dana Jaminan Pendidikan Daerah.

Untuk dapat mengusulkan Bantuan JPD, sebelumnya peserta harus mempunyai Kartu Menuju Sejahtera (KMS).

Peserta didik yang tercatat sebagai peserta didik aktif pada jenjang TK hingga SMA/Sederajat, baik negeri maupun swasta, formal ataupun non formal yang berada di kota Yogyakarta maupun di luar Yogyakarta berhak mendapatkan Jaminan Pendidikan Daerah.

Baca juga: Kuliah D-3 dan S-1 Tahun 2024 di Prancis bersama Program Beasiswa France Excellence

Program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk Pelajar Berdomisili Kota Yogyakarta

Syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan Bantuan JPD:

Penduduk kota Yogyakarta;

Berasal dari Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) pemegang Kartu Menuju Sejahtera;

Program dibuka untuk:

Pelajar TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB dan SMA/SMK/MA/SMALB negeri dan swasta yang bersekolah di kota Yogyakarta maupun di luar kota Yogyakarta, tetapi masih dalam provinsi DIY,

Pelajar pada satuan pendidikan non formal negeri dan swasta di dalam wilayah DIY.

JPD digunakan untuk pendanaan pendidikan yang meliputi:

Biaya pribadi, diberikan dalam bentuk kartu belanja nontunai yang disebut Kartu Yogya Berprestasi (KJB) untuk membeli keperluan sebagai berikut:

Seragam, sepatu, tas dan kelengkapannya,

Alat tulis, alat praktek pembelajaran dan perlengkapan sekolah,

Buku, kitab suci, pendamping pembelajaran, dan

Saldo rekening minimal Rp 20.000,-.

Biaya satuan pendidikan:

Biaya operasional: SPP, Biaya daftar ulang, Biaya pengembangan pendidikan, Biaya praktek kerja industri (khusus SMK),

Biaya investasi: Biaya pembangunan gedung dan Biaya pembelian sarana prasarana.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Bantuan JPD tersebut disalurkan langsung ke rekening siswa dan diberi Kartu Jogja Berprestasi (KJB) sebagai alat transaksi pembelanjaan biaya pribadi non tunai pada toko mitra yang ditunjuk.

Pencairan JPD dilakukan dua kali dalam satu tahun sesuai pengajuan dari yang bersangkutan.

UPT JPD juga memberikan bantuan untuk mahasiswa warga kota Yogyakarta dari keluarga tidak mampu dengan nominal Rp 2 juta per tahun.

Bantuan tersebut diberikan hingga maksimal semester 7 dan memenuhi syarat nilai IP minimal 2,5. Untuk tata cara mendaftar bantuan JPD, kamu bisa kunjungi laman media sosial uptjpdjogja.

Pengumpulan pengajuan JPD Pemegang KMS Tahap II akan ditutup pada tanggal 7 April 2024. [Din]

Tags: domisili yogyakartapelajarpendidikan daerahprogram jaminan pendidikan
Previous Post

Qudwah Indonesia Gelar Kajian Online Berjudul Generasi Al Quran Adalah Generasi Pemenang

Next Post

Generasi Al Quran Adalah Generasi Pemenang

Next Post
Generasi Al Quran Adalah Generasi Pemenang

Generasi Al Quran Adalah Generasi Pemenang

Tips Sahur dari Mam Fifi: Makan Timun Rebus Enggak Bikin Haus

Tips Sahur dari Mam Fifi: Makan Timun Rebus Enggak Bikin Haus

Salimah Kabupaten Bogor Selenggarakan Al Yaum Ma’Al Qur’an dan Penggalangan Dana Palestina

Salimah Kabupaten Bogor Selenggarakan Al Yaum Ma'Al Qur'an dan Penggalangan Dana Palestina

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga