• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Wajib Tahu, Ini 3 Waktu Terlarang Bertamu

20/05/2021
in Quran Hadis, Unggulan
Manfaat Memprioritaskan Waktu untuk Keluarga

Freepik

362
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bertamu adalah salah satu Sunnah Rasulullah Shalallahu Alahi wa Sallam yang harus kita amalkan. Betapa bertamu dan saling berkunjung akan memperpanjang umur kita.

Tapi tentu saja saat berkunjung ada adab-adab berkunjung yang harus kita perhatikan. Diantara adab-adab berkunjung adalah mengetahui waktu-waktu terlarang untuk bertamu. Agar kita bisa memperoleh keberkahan dari Sunnah berkunjung ini.

Menurut Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom dalam laman konsultasi syariah.com menjelaskan bahwa Syaikh Fu’ad Abdul Aziz As-Syalhub hafizhahullahuTa’ala menyebutkan dalam Kitabul Adab bahwa ada tiga waktu terlarang dalam berkunjung.

Berikut tiga waktu terlarang berkunjung tersebut yaitu:

1. Sebelum Sholat Subuh

2. Waktu tidur siang (menjelang zuhur)

3. Setelah Sholat Isya

Alasan pelarangan ini karena waktu-waktu tersebut adalah waktu yang biasanya digunakan untuk beristirahat, sebagaimana waktu-waktu ini merupakan waktu terlarang bagi anak-anak yang belum baligh untuk memasuki ruangan orang tuanya dan begitu juga para pembantu dan budak.

Baca Juga: Silaturahim dan Momen Berkesan Anak

Penjelasan ini berdasarkan firman Allah Subhanallahu wa Taala dalam Quran Surat An-Nuur ayat 58 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ [٢٤:٥٨]

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sholat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sholat Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. An-Nuur : 58).

Kemudian beliau menjelaskan:

والزيارة في أحد هذه الأوقات الثلاثة لا شك أنها تعكر على أهل البيت صفوهم وتقلق راحتهم وتسبب لهم الحرج

“Dan berkunjung pada tiga waktu ini tidak diragukan lagi akan mengeruhkan ketenangan pemilik rumah, mengganggu kenyamanan mereka juga akan menyebabkan mereka merasa terusik.

Beliau juga menyebutkan sebuah hadits dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha bahwa suatu ketika Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bertamu ke rumah Abu Bakar as-Shiddiq rodhiyallahu ‘anhu pada waktu sebelum Sholat Zuhur, dan kedatangan beliau itu mengagetkan Abu Bakar, sehingga Abu Bakar mengatakan bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam tidaklah mendatangi kami pada waktu tersebut kecuali karena seseuatu yang sangat penting telah terjadi (HR. Bukhari :2138),

Hadits ini menunjukkan bahwa kagetnya Abu Bakar atas kedatangan Nabi shalallahu alaihi wa sallam pada waktu tersebut menunjukkan bahwa waktu itu bukanlah waktu yang biasa dijadikan untuk berkunjung.

Sehingga dengan dalil-dalil yang ada, maka terlaranglah berkunjung pada tiga waktu tersebut, kecuali jika seseorang diundang untuk menghadiri acara walimah, makan siang atau makan malam, maka ini tidak masuk dalam pembahasan di atas, karena memang kehadiran orang yang berkunjung atas permintaan tuan rumah. (lihat: Kitabul Adab, hal: 85-86).

Begitu juga al-Hafizh Ibnu katsir rahimahullah dalam menafsirkan surat An-Nuur ayat 58 di atas menyebutkan bahwa ayat tersebut mencakup perihal izin antara sesama kerabat untuk saling menemui kerabatnya pada waktu-waktu terlarang (yang telah di sebutkan) (Tafsir Ibnu Katsir : 3/424).

Dari penjelasan tersebut bisa kita simpulkan bahwa sebagai muslim kita tidak bisa berkunjung semau kita. Tapi ada aturan berkunjung tersebut. Jadi perlu juga kita berikan pemahaman ini kepada semua keluarga besar kita.

Semoga bermanfaat sahabat muslim.

Sumber: konsultasisyariah.[jwt]

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bree Coffee and Kitchen, Cafe Keren Semi Outdoor

Next Post

Zaskia Adya Mecca Tak Sanggup Lihat Konflik Palestina – Israel

Next Post
Zaskia Adya Mecca Biasakan Anak Membaca Sejak Dini

Zaskia Adya Mecca Tak Sanggup Lihat Konflik Palestina - Israel

Fungsi Utama Bea Cukai Harus Berjalan Lebih Baik

Kenaikan PPN, Pemerintah Jangan Cederai Rasa Keadilan Rakyat

Hukum Nikah Misyar

Hukum Nikah Misyar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8416 shares
    Share 3366 Tweet 2104
  • Arti Rupiah Terus Anjlok terhadap Dolar

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3794 shares
    Share 1518 Tweet 949
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4307 shares
    Share 1723 Tweet 1077
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2129 shares
    Share 852 Tweet 532
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    394 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2252 shares
    Share 901 Tweet 563
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5546 shares
    Share 2218 Tweet 1387
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3357 shares
    Share 1343 Tweet 839
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga