MAKNA hadis jika tidak malu, berbuatlah sesukamu. Hadis ini menjadi pengingat tentang sikap malu. Bukan berarti, makna kalimat tersebut merupakan anjuran untuk berbuat sesuka hati, tanpa memperhatikan syariat.
Baca Juga: Bekal Malu dalam Mau
Makna Hadis jika Tidak Malu, Berbuatlah Sesukamu
عَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ عُقْبَةَ بِنْ عَمْرٍو الأَنْصَارِي الْبَدْرِي رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى، إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ.[رواه البخاري ]
Dari Abu Mas’ud, ‘Uqbah bin ‘Amr Al Anshari Al Badri Radhiyallahu Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Sesungguhnya di antara ungkapan yang dikenal manusia dari ucapan Kenabian terdahulu ialah: Jika engkau tidak malu, berbuatlah semaumu. [HR. Al-Bukhari].
Makna Hadits Secara Umum
Dalam hadits ini Nabi menyatakan bahwa sesungguhnya salah satu di antara ajaran-ajaran yang diucapkan para Nabi di masa-masa awal Kenabian adalah :
Jika engkau tidak malu, berbuatlah sekehendakmu.
Dikutip dari Buku “40 Hadis Pegangan Hidup Muslim, Syarh Arbain anNawawiyah, hadis ini memiliki 2 makna yang saling berkaitan dan tidak bertentangan :
1. Hadits tersebut bermakna ancaman. Jika engkau tidak tahu malu, berbuatlah sekehendakmu. Terserah engkau.
Hal tersebut adalah ancaman, bukan anjuran. Ungkapan semacam ini sama dengan ungkapan yang disebut dalam sebagian ayat:
اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ
…Berbuatlah sekehendak kalian…(Q.S Fushshilat:40).
Ayat ini tidak bermakna anjuran agar orang berbuat sekehendaknya tanpa memperhatikan aturan.
Ayat tersebut justru bermakna ancaman: Silakan berbuat sekehandakmu. Tapi ingat Allah Maha Melihat perbuatanmu, dan akan membalas sesuai perbuatanmu.
Jika baik, balasannya baik. Jika buruk balasannya adzab.
Seperti dalam ayat:
وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ
Dan barangsiapa yang mau (silakan) dia kufur (Q.S al-Kahfi:29).
Ayat tersebut bukan bermakna anjuran kepada seseorang untuk berbuat kekufuran, namun justru ancaman.
Seakan-akan dinyatakan: Silakan seseorang berbuat kekufuran, akibatnya adalah demikian dan demikian. Silakan tanggung sendiri akibatnya.
2. Jika suatu perbuatan tidak mengandung hal-hal yang memalukan, silakan kerjakan.
Tidak mengandung hal yang memalukan artinya tidak ada penyia-nyiaan terhadap hak Allah dan hak makhlukNya.
Selama suatu perbuatan tidak mengandung hal itu, kerjakanlah, karena tidak ada masalah dalam hal itu.
Hal ini disebabkan sebagian manusia enggan mengerjakan kebaikan dengan alasan malu.
Maka, seharusnya ia singkirkan segala macam hambatan-hambatan yang menghalanginya untuk berbuat kebaikan, selama dalam hal itu tidak ada penyianyiaan terhadap hak Allah maupun hak hamba Allah.
Selama tidak ada unsur maksiat kepada Allah dan tidak ada pendzhaliman terhadap orang lain atau diri sendiri, kerjakanlah.
Wallaahu alam. [Cms]
t.me/alistiqomah