ChanelMuslim.com- Tolong menolong dalam Islam itu wajib. Karena di situlah nilai ukhuwah Islamiyah kita. Kita menginginkan yang baik untuk saudara kita, dan menjauhi yang buruk dari saudara kita.
Ada dua keadaan dalam menolong saudara seiman. Menolong saat mereka dizalimi. Dan menolong saat mereka berbuat zalim.
Inilah menariknya. Kalau menolong saudara kita yang dizalimi itu wajar. Tapi, bagaimana menolong saudara seiman yang berbuat zalim. Tidakkah itu akan menjadi tolong menolong dalam dosa?
Bukan itu maksudnya. Yang dimaksud menolong saudara kita yang zalim adalah dengan menghalangi dirinya dari berbuat zalim.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا
“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.”
فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ »
Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?
Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Boleh jadi, mencegah orang berbuat zalim lebih susah dari menolong yang dizalimi. Karena yang berbuat zalim biasanya lebih kuat dan berkuasa. Dan yang berbuat zalim sedang berada dalam hasutan setan yang membakar amarahnya.
Namun hikmah dan maslahatnya jauh lebih besar. Karena mencegah saudara seiman berbuat zalim bukan hanya menolong orang itu dari dirinya sendiri yang dalam pengaruh setan. Tapi juga menolong yang akan dizalimi.
Dengan mencegah terjadinya kezaliman, ada dua pihak yang ditolong: yang berbuat zalim dan yang menjadi korban kezaliman. [Mh]