ChanelMuslim.com – Kesiapan menikah para sahabat Nabi Saw. berawal dari pendidikan yang dilakukan oleh orang tuanya sejak dini. Salah satu sahabat Nabi Saw. yang melaksanakan nikah muda adalah Usamah.
Usamah dinikahkan oleh Rasulullah dengan Fatimah binti Qais, saat itu usainya belum genap 16 tahun. Akan tetapi ia mampu melakukan kewajiban-kewajiban dalam membangun rumah tangga, baik dari segi fisik, psikologis, maupun sosial.
Oleh karena itu, kita berkewajiban melatih anak laki-laki kita untuk bekerja dan mencari pekerjaan untuk membangun kepribadian mereka dan menumbuh kembangkan kejantanannya sejak dini agar mampu memikul beban dan tanggung jawab rumah tangga.
Baca Juga: Hukum Menikahi Wanita yang Dizinahi
Mengukur Kesiapan Menikah
Rasulullah Saw. bersabdah:
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu memberikan belanja (nafkah), maka menikahlah dan barang siapa yang tidak mampu, maka berpuasalah karena sesungguhnya puasa adalah perisai baginya.”
Sedangkan bagi wanita, kesiapan menikah diukur dari kesiapannya dalam menangani urusan rumah tangga serta mengatur dan mengelolahnya dengan baik. agar mereka bahagia dan menyenangkan ketika menikah.
Mempermudah urusan menikah juga merupakan bagia dari ajaran dan anjuran Rasulullah. Aisyah r.a. berkata bahwasanya Rasulullah Saw. bersabdah:
“Sesungguhnya di antara (ciri) keberkahan istri adalah yang mudah peminangannya dan ringan maskawinnya.” (HR. Ahmad)
Oleh karena itu kesiapan menikah bukan diukur dari usia dan banyaknya harta. Namun tanggung jawab dan kemampuannya membina dan menangani masalah rumah tangga.[Ln]