• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Mengonsumsi Obat-obat Tertentu untuk Mematikan Syahwat

27/02/2026
in Pranikah, Unggulan
Mengonsumsi Obat-obat Tertentu untuk Mematikan Syahwat

foto:pinterest

74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BOLEHKAH mengonsumsi obat-obat tertentu untuk mematikan syahwat?

Menurut pendapat yang paling tepat, mengonsumsi obat untuk mematikan syahwat secara keseluruhan hukumnya tidak diperbolehkan, wallahu a’lam, sebab ini menjadi serupa dengan praktik pengebirian.

Padahal Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang praktik pengebirian dan tidak pernah memberikan keringanan dalam hal tersebut.

Adapun memakai obat yang meredam nafsu untuk sementara saja tampaknya diperbolehkan, wallahu a’lam.

Ini berlaku untuk orang yang sangat membutuhkannya, seperti halnya puasa.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda kepada orang yang tidak bisa berjima’, “Barangsiapa tidak bisa menikah, sebaiknya ia berpuasa, sebab puasa dapat menjadi benteng.”

Sebagian ulama membolehkannya, di antaranya al-Khithabi rahimahullah.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Mengonsumsi Obat-obat Tertentu untuk Mematikan Syahwat

Baca juga: Apa Itu Penyakit Syubhat dan Syahwat? (1)

Rasulullah bersabda, “Ada tiga orang yang berhak mendapatkan pertolongan Allah. Mereka adalah: seorang mujahid fii sabilillah, budak yang ingin membebaskan dirinya, dan orang yang ingin menikah untuk menjaga kesucian dirinya.”

Dalam riwayat lain disebutkan, “Yang berhak mendapatkan pertolongan Allah adalah orang yang menikah karena ingin menjaga kesucian dirinya dari hal-hal yang diharamkan Allah.”

Sungguh, ini adalah kabar gembira yang mendatangkan rasa senang dan tenang di dalam hati.

Berbahagialah, wahai kawula muda, berbahagialah wahai orang yang ingin menjaga kesucian diri.

Karena yang akan menolong dan membantumu adalah Allah sendiri. Allah telah menyatakan dengan tegas bahwa Diri-Nya berkewajiban membantu orang ini untuk mewujudkan keinginannya yang sangat mulia, yaitu menikah.

Tak ada lagi yang perlu kaulakukan kecuali melaksanakan sebab-sebab, dan bersegera melangkah untuk menjaga kesucianmu.

Pasti pertolongan Allah akan turun kepadamu dari langit, sebagaimana ditegaskan Rasulullah dalam sabdanya, “Pertolongan akan turun dari langit berdasarkan usaha. Adapun kesabaran akan turun berdasarkan besarnya musibah.”[Sdz]

Tags: Mengonsumsi Obat-obat Tertentu untuk Mematikan Syahwat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Membangun Kualitas Hidup melalui Kesehatan Reproduksi

Next Post

Divonis Cuci Darah, Apakah Sudah Pasti Seumur Hidup?

Next Post
Divonis Cuci Darah, Apakah Sudah Pasti Seumur Hidup?

Divonis Cuci Darah, Apakah Sudah Pasti Seumur Hidup?

Getaran Banjir Lahar Hujan Gunung Semeru Tercatat Hampir Empat Jam

Getaran Banjir Lahar Hujan Gunung Semeru Tercatat Hampir Empat Jam

Tantangan yang Dihadapi Keluarga

Tantangan yang Dihadapi Keluarga

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1871 shares
    Share 748 Tweet 468
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3553 shares
    Share 1421 Tweet 888
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8048 shares
    Share 3219 Tweet 2012
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11195 shares
    Share 4478 Tweet 2799
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4487 shares
    Share 1795 Tweet 1122
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1702 shares
    Share 681 Tweet 426
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Suriah (Syams), Pasukan Islam Terbaik dan Perang Akhir Zaman

    292 shares
    Share 117 Tweet 73
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga