Thursday, April 22, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Melamar Via Chat, Bagaimana Hukumnya?

April 2, 2021
in Pranikah, Unggulan
3 min read
0
Perubahan melamar zaman sekarang sudah banyak perubahan. salah satunya dilakukan dilakukan dengan meng-khitbah muslimah melalui chatting, Via media chatting. lalu bagaimana hukumnya.

Perubahan melamar zaman sekarang sudah banyak perubahan. salah satunya dilakukan dilakukan dengan meng-khitbah muslimah melalui chatting, Via media chatting. lalu bagaimana Foto: Pixabay hukumnya.

66
SHARES
505
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com-Perubahan melamar zaman sekarang sudah banyak perubahan. salah satunya dilakukan dilakukan dengan mengkhitbah atau melamar muslimah melalui Via media chatting. Lalu bagaimana hukumnya.?

Baca Juga: Hukum Menikah pada Masa Iddah

Hukum Melamar Via Chatting

Menurut Ustad M Shiddiq Al Jawi, mengkhitbah atau melamar lewat melalui chatting dibolehkan.
Mengkhitbah lewat tulisan atau kitabah disebutkan secara syar’i adalah sama dengan khitbah lewat ucapan.

Kaidah fikih menyatakan :

اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابِ

“Al-Kitabah ka al-khithab.” (tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860).

Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan (kitabah) kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan (khithab).

Penerapan kaidah fikih tersebut di masa modern ini banyak sekali. Misalnya surat kwitansi, cek, dokumen akad, surat perjanjian, dan sebagainya.

Termasuk juga “bukti atau dokumen tertulis” (al-bayyinah al-khaththiyah) yang dibicarakan dalam Hukum Acara Islam, sebagai bukti yang sah dalam peradilan.

Dalil kaidah fikih tersebut, antara lain adanya irsyad (petunjuk) Allah Subhanahu wa Ta’alaa agar melakukan pencatatan dalam muamalah yang tidak tunai (dalam utang piutang) (QS Al-Baqarah [2] : 282).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.

Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.

Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.

Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).

Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.

Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.

Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.

(Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan.

Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarmu  dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”(QS Al-Baqarah : 282)

Demikian pula dalam dakwahnya, selain menggunakan lisan, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam juga terbukti telah menggunakan surat. (Kholid Sayyid Ali,Surat-Surat Nabi Muhammad, Jakarta : GIP, 2000). Ini menunjukkan bahwa tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan lisan.

Jadi, seorang ikhwan (pria) boleh hukumnya melamar atau mengkhitbah seorang akhwat (wanita) lewat chatting berdasarkan kaidah fikih tersebut.

Baca Juga: Proses Khitbah dalam Islam

Syarat wanita yang boleh dilamar/khitbah

Namun demikian, disyaratkan akhwat yang dikhitbah itu secara syar’i memang boleh dikhitbah. Yaitu perempuan tersebut haruslah:

Bukan perempuan yang haram untuk dinikahi.

Bukan perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah.

Dan bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain dan diterima oleh akhwat itu.

Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan kami, tidak ada satu nashpun baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal.

Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun.

Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :

“Dan kaum muslimin [bermu’amalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram.” (HR Abu Dawud no 3594 & Tirmidzi no 1363). (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 3/59).

Ustad M Shiddiq mengatakan, bahwa semakin cepat menikah adalah semakin baik.

Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah.

Juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya.

Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam:

دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يُرِيْبُكَ

“Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu.” (HR Tirmidzi no 2637 & Ahmad).

Sahabat Muslim itulah ulasan dibolehkan mengkhitbah lewat tulisan berdasarkan hukum syar’i dan ketentuannya.

Yang tidak kalah penting adalah sikap para akhwat/wanita sendiri harus tegas dan hati-hati.

Ini bukan saatnya main-main. Jangan pernah beri peluang kalau tidak yakin benar akan keseriusan lelaki itu. [Ind/Walidah]
Wallahu a’lam.

Tags: pra nikah
Previous Post

Ini 5 Bahan Alami Cerahkan Leher Gelap

Next Post

Tak Dipedulikan Keluarga, Ini Sikap Terbaik kepada Orangtua

Related Posts

Ramadan, Ajang Melatih Prestasi Ibadah Anak

Ramadan, Ajang Melatih Prestasi Ibadah Anak

April 22, 2021
504
Yellow Fit Kitchen, Referensi Catering Diet Sehat di Indonesia

Yellow Fit Kitchen, Referensi Catering Diet Sehat di Indonesia

April 22, 2021
509
Es Air Mata Kucing khas Malaysia, Ide Takjil Segar

Es Air Mata Kucing khas Malaysia, Ide Takjil Segar

April 22, 2021
503
5 Ide Frozen Food untuk Stok Ramadan

Tips Menyusun Menu Berbuka dan Sahur Keluarga

April 22, 2021
506
Dipaksa Berdua dengan Allah

Dipaksa Berdua dengan Allah

April 22, 2021
514
Istri Idaman

Istri Idaman

April 22, 2021
507
Bayar Zakat Lebih Mudah di Digizakat

Bayar Zakat Lebih Mudah dari Rumah Lewat Digizakat

April 22, 2021
507
8 Ide Menu Berbuka dari Wulan Food

8 Ide Menu Berbuka dari Wulan Food

April 22, 2021
505
Cerita Nycta Gina Ajarkan Uta dan Uti Berpuasa

Cerita Nycta Gina Ajarkan Uta dan Uti Berpuasa

April 22, 2021
502
Sarah Perempuan Tercantik Sejagat

Sarah Perempuan Tercantik Sejagat

April 22, 2021
505
Next Post
tak dipedulikan keluarga

Tak Dipedulikan Keluarga, Ini Sikap Terbaik kepada Orangtua

Bersabar dalam Mencari Rezeki

Bersabar dalam Mencari Rezeki

Inilah Manfaat Kolang Kaling Untuk Kesehatan Tulang

Inilah Manfaat Kolang Kaling untuk Kesehatan Tulang

Terbaru

LAZ Al Azhar Sumatera Barat Percepat Pembangunan Pondok Qur’an

LAZ Al Azhar Sumatera Barat Percepat Pembangunan Pondok Qur’an

April 22, 2021
Sudah Ada Polisi Wanita Menjaga Jamaah Umrah

Sudah Ada Polisi Wanita Menjaga Jamaah Umrah

April 22, 2021
UEA Batasi Pergerakan Orang yang Belum Divaksin

UEA Batasi Pergerakan Orang yang Belum Divaksin

April 22, 2021
Keponakan Kardinal di Bosnia Masuk Islam

Keponakan Kardinal di Bosnia Masuk Islam

April 22, 2021
Muslimah Wahdah Siap Tebar Ifthar di Seluruh Penjuru Nusantara

Muslimah Wahdah Siap Tebar Ifthar di Seluruh Penjuru Nusantara

April 22, 2021
Ramadan, Ajang Melatih Prestasi Ibadah Anak

Ramadan, Ajang Melatih Prestasi Ibadah Anak

April 22, 2021
UEA Luncurkan DubaiNow untuk Pembayaran Zakat

UEA Luncurkan DubaiNow untuk Pembayaran Zakat

April 22, 2021
Arab Saudi Tetap Larang Penerbangan 20 Negara

Arab Saudi Tetap Larang Penerbangan 20 Negara

April 22, 2021
Yellow Fit Kitchen, Referensi Catering Diet Sehat di Indonesia

Yellow Fit Kitchen, Referensi Catering Diet Sehat di Indonesia

April 22, 2021
Peristiwa Terbukanya Gerbang Kota Amorium

Peristiwa Terbukanya Gerbang Kota Amorium

April 22, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    466 shares
    Share 186 Tweet 117
  • Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Pesan Allah dalam Surat Al Maun

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    304 shares
    Share 122 Tweet 76
  • Status Pengobatan dengan Minyak Kutus-kutus

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga