• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Melamar Via Chat, Bagaimana Hukumnya?

April 2, 2021
in Pranikah, Unggulan
Perubahan melamar zaman sekarang sudah banyak perubahan. salah satunya dilakukan dilakukan dengan meng-khitbah muslimah melalui chatting, Via media chatting. lalu bagaimana hukumnya.

Perubahan melamar zaman sekarang sudah banyak perubahan. salah satunya dilakukan dilakukan dengan meng-khitbah muslimah melalui chatting, Via media chatting. lalu bagaimana Foto: Pixabay hukumnya.

152
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-Perubahan melamar zaman sekarang sudah banyak perubahan. salah satunya dilakukan dilakukan dengan mengkhitbah atau melamar muslimah melalui Via media chatting. Lalu bagaimana hukumnya.?

Baca Juga: Hukum Menikah pada Masa Iddah

Hukum Melamar Via Chatting

Menurut Ustad M Shiddiq Al Jawi, mengkhitbah atau melamar lewat melalui chatting dibolehkan.
Mengkhitbah lewat tulisan atau kitabah disebutkan secara syar’i adalah sama dengan khitbah lewat ucapan.

Kaidah fikih menyatakan :

اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابِ

“Al-Kitabah ka al-khithab.” (tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860).

Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan (kitabah) kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan (khithab).

Penerapan kaidah fikih tersebut di masa modern ini banyak sekali. Misalnya surat kwitansi, cek, dokumen akad, surat perjanjian, dan sebagainya.

Termasuk juga “bukti atau dokumen tertulis” (al-bayyinah al-khaththiyah) yang dibicarakan dalam Hukum Acara Islam, sebagai bukti yang sah dalam peradilan.

Dalil kaidah fikih tersebut, antara lain adanya irsyad (petunjuk) Allah Subhanahu wa Ta’alaa agar melakukan pencatatan dalam muamalah yang tidak tunai (dalam utang piutang) (QS Al-Baqarah [2] : 282).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.

Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.

Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.

Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).

Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.

Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.

Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.

(Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan.

Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarmu  dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”(QS Al-Baqarah : 282)

Demikian pula dalam dakwahnya, selain menggunakan lisan, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam juga terbukti telah menggunakan surat. (Kholid Sayyid Ali,Surat-Surat Nabi Muhammad, Jakarta : GIP, 2000). Ini menunjukkan bahwa tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan lisan.

Jadi, seorang ikhwan (pria) boleh hukumnya melamar atau mengkhitbah seorang akhwat (wanita) lewat chatting berdasarkan kaidah fikih tersebut.

Baca Juga: Proses Khitbah dalam Islam

Syarat wanita yang boleh dilamar/khitbah

Namun demikian, disyaratkan akhwat yang dikhitbah itu secara syar’i memang boleh dikhitbah. Yaitu perempuan tersebut haruslah:

Bukan perempuan yang haram untuk dinikahi.

Bukan perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah.

Dan bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain dan diterima oleh akhwat itu.

Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan kami, tidak ada satu nashpun baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal.

Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun.

Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :

“Dan kaum muslimin [bermu’amalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram.” (HR Abu Dawud no 3594 & Tirmidzi no 1363). (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 3/59).

Ustad M Shiddiq mengatakan, bahwa semakin cepat menikah adalah semakin baik.

Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah.

Juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya.

Keraguan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam:

دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يُرِيْبُكَ

“Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu.” (HR Tirmidzi no 2637 & Ahmad).

Sahabat Muslim itulah ulasan dibolehkan mengkhitbah lewat tulisan berdasarkan hukum syar’i dan ketentuannya.

Yang tidak kalah penting adalah sikap para akhwat/wanita sendiri harus tegas dan hati-hati.

Ini bukan saatnya main-main. Jangan pernah beri peluang kalau tidak yakin benar akan keseriusan lelaki itu. [Ind/Walidah]
Wallahu a’lam.

Tags: pra nikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini 5 Bahan Alami Cerahkan Leher Gelap

Next Post

Bersabar dalam Mencari Rezeki

Next Post
Bersabar dalam Mencari Rezeki

Bersabar dalam Mencari Rezeki

Inilah Manfaat Kolang Kaling Untuk Kesehatan Tulang

Inilah Manfaat Kolang Kaling untuk Kesehatan Tulang

menikah tanpa cinta

Menikah Tanpa Cinta

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7489 shares
    Share 2996 Tweet 1872
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3095 shares
    Share 1238 Tweet 774
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2010 shares
    Share 804 Tweet 503
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4977 shares
    Share 1991 Tweet 1244
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • 2 Tahun Badai Al-Aqsa, Asma Nadia: Kita Tidak Boleh Terbiasa dengan Pembantaian Ini

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bersikap Adil meski terhadap Musuh

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1713 shares
    Share 685 Tweet 428
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    373 shares
    Share 149 Tweet 93
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga