APA saja hak-hak anak dalam Islam? Seperti diketahui, anak-anak dalam Islam merupakan bunga kehidupan dan perhiasan dunia. Mereka adalah penambah keriangan jiwa dan permata hati.
Islam telah menetapkan hak-hak anak dengan petunjuk khusus. Ayah Bunda mempunyai kewajiban terhadap mereka dalam syariat Islam.
Baca Juga: Gejala ISPA pada Anak-Anak dan Langkah Pencegahannya
Hak-Hak Anak dalam Islam
Prof. Dr. Raghib As Sirjani dalam buku Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia menyebutkan ada tiga hak anak terhadap orangtuanya, yaitu
1. Hak mendapat ayah dan bunda yang shalih
Hak anak terhadap ayah adalah ayah memilihkan bunda yang shalih. Begitu juga sebaliknya, hak anak terhadap bunda adalah bunda memilihkan ayah yang shalih dan yang bertakwa kepada Allah ketika mendidiknya.
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah:221)
Orangtua yang shalih sangat penting untuk kemaslahatan anak dan dunia. Anak merupakan bentuk dari dirinya sejak pertama kali bernapas yang terpengaruh oleh lingkungan orangtuanya.
2. Hak mendapat kehidupan
Sejak nutfah (sperma) dipancarkan ke dalam rahim, Ayah Bunda mempunyai kewaiban untuk melindungi ananda dari gangguan setan dengan membaca doa Bismillahi Allahumma Jannibna syaithan wa jannibis syaithan maa razaqtana (Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkan kami dari setan dan jauhkan dari setan atas rezeki (anak) yang dianugerahkan kepada kami).
Ketika janin telah berada dalam rahim ibu, hak selanjutnya adalah hak untuk hidup. Islam melarang menggugurkan janin karena janin itu adalah amanah Allah, Ayah Bunda mempunyai kewajiban untuk menjaganya dan dilarang untuk merusak dan menyakitinya.
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.” (QS. Al Maidah:32)
Setelah lahir, Ayah Bunda mempunyai kewajiban untuk mengadzankan, mentahnik (mengoles kurma ke langit-langit mulut ananda) dan memberi nama yang baik.
Memberikan nama yang baik untuk ananda yang kelak akan menjadi panggilannya yang akan menumbuhkan ketenangan dalam jiwa dan hati.
“(Ingatlah), ketika istri Imran berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (di Baitul Makdis).
Karena itu terimalah (nazar) itu dari padaku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Maka tatkala istri Imran melahirkan anaknya, dia pun berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.
Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada setan yang terkutuk.” (QS. Ali Imran 35-36)
Dianjurkan untuk aqiqah sebagai luapan kegembiraan dan rasa syukur atas anak yang telah lahir. Aqiqah, menyembelih kambing pada hari ke tujuh setelah kelahiran.
Menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
Islam juga mensyariatkan untuk menyusui anak hingga berusia dua tahun. Air susu ibu mempunyai pengaruh yang besar dan penting dalam pembentukan jasad, emosi dan masyarakat dalam kehidupan manusia sejak kecil hingga menjadi dewasa.
3. Hak untuk dijaga, dipelihara dan diberi nafkah
Nabi SAW bersabda, “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang lelaki dalam keluarganya merupakan pemimpin dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang perempuan di dalam rumah suaminya adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.
Seorang pembantu pada harta tuannya adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.’ (HR. Bukhari dari Abdullah bin Umar)
Di antara hak anak yang merupakan kewajiban ayah adalah menjaga, memelihara dan memberi nafkah. Syariat islam mewajibkan orangtua untuk memelihara kehidupan, memperhatikan kesehatan dan nafkah mereka.
Termasuk juga dalam hak-hak anak adalah mendapat pendidikan dan pengajaran yang baik. Terutama urusan-urusan agama yang sangat penting.
“Perintahkan anak-anakmu untuk shalat sejak berumur tujuh tahun. Apabila tidak mau mengerjakan shalat, pukul mereka saat usia sepuluh tahun. Lalu pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud)
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (At Tahrim:66)
Memberikan hak-hak anak merupakan dasar yang sangat penting yang diatur dalam Islam Islam mengatur hak-hak anak mulai dari bagaimana orangtua memilihkan ayah dan ibunya.
Bahkan urusan janin pun diatur. Semua itu untuk menghadirkan anak laki-laki dan anak perempuan yang baik bagi generasi masyarakat yang memimpinnya dalam prilaku dan nilai-nilai peradaban yang indah dan harmonis. [Maya Agustiana/Cms]