PORNOGRAFI dan seks bebas dapat diakses dan dilakukan baik di rumah maupun di tempat lain yang memungkinkan.
Akses untuk pornografi menjadi mudah karena media untuk menonton film porno pun sangat banyak, bahkan dari telepon genggam.
Aktivitas mengakses situs porno dapat menyita waktu karena akan memberikan trade off sehingga seseorang tidak melakukan aktivitas lainnya, terutama belajar.
Baca Juga: Hati-hati Pornografi Anak, Kejahatan Seksual Jaringan Pedofil Internasional
Jenis kenakalan lain akibat dampak dari pornografi yang paling banyak dilakukan yaitu seks bebas. Hal ini bisa terjadi baik dengan atau tanpa sepengetahuan orang tua.
Hal ini dapat terjadi karena kurangnya pengawasan, terutama terhadap siswa yang memiliki jam beredar yang lebih banyak di luar rumah.
Pornografi dan seks bebas utamanya disebabkan oleh era keterbukaan saat ini dan lemahnya pengawasan orang tua dan guru terhadap perilaku anak juga masih minim.
Padalah, anak usia sekolah merupakan asset bangsa dalam menghadapi fenomena bonus demografi. Berdasarkan artikel yang telah diuraikan di atas, saya mengajukan beberapa rekomendasi, antara lain:
1. Tiap individu sebaiknya lebih selektif dalam memilih teman dan aktivitas pergaulan sehari-hari. Selain itu, kita perlu berusaha semaksimal mungkin untuk tidak menyalahgunakan teknologi untuk hal yang negatif.
2. Pornografi dan aktivitas seks bebas memengaruhi nilai dan prestasi akademik. Oleh karena itu, untuk meningkatkan nilai akademik, peran orang tua dalam mengawasi anak sebaiknya lebih intesif dalam implementasinya.
3. Sekolah (dan guru) dapat mengambil tindakan dengan mengeluarkan kebijakan yang dianggap perlu untuk mengurangi siswa dapat mengakses pornografi di sekolah dan meminimalisir ruang gerak siswa untuk melakukan seks bebas (dana atau tindakan lain yang menjurus) di lingkungan sekolah.
4. Mendidik anak sesuai dengan fitrah seksualnya agar anak mengerti tentang tubuh mereka sendiri juga memahami maksud Allah menciptakan perempuan dan lakik-laki.
5. Ajarkan anak untuk mengenal Allah dan mencintai Allah serta syariat-Nya
(MAY)
Sumber: Balitbang Hukum dan Ham