ChanelMuslim.com – Polisi Israel pada hari Jumat kemarin kembali membatasi masuknya ratusan jamaah Muslim ke Kota Tua Yerusalem dan titik nyala Masjid Al-Aqsha.
Mereka mencegah 300 warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat memasuki masjid Al-Aqsha untuk shalat Jumat dengan alasan bahwa mereka “tidak memiliki izin,” kata polisi Israel dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Polisi Israel Kembali Larang Pria di Bawah 50 Tahun Shalat di Masjid Al-Aqsha
Polisi Israel melakukan pemeriksaan identitas terhadap warga Palestina di gerbang Kota Tua mulai Jumat pagi.
Pasukan keamanan Israel juga mengirim warga Palestina kembali ke Tepi Barat dengan bus.
Sebelumnya pada Februari tahun lalu, para aktivis dan netizen di media sosial meluncurkan seruan untuk menyambut panggilan Al-Aqsha, dalam kampanye “Fajar Agung” di bulan kedua ini, untuk mendukung jamaah di Masjid Al-Aqsha di al-Quds yang diduduki penjajah Israel dan Masjid Ibrahimi di Hebron.
Seruan kampanye kali ini mengusung tema: “Kita semua adalah pelindung Al-Aqsha”, “Al-Aqsha adalah Kompas Umat dan Tema Persatuan”. Kampanye ini diserukan untuk menggalang mobilisasi masa untuk hadir dan melaksanakan shalat subuh pada hari Jum’at, bertepatan pada tanggal 14 Februari 2020.
Undangan sudah tersebar di Tepi Barat, Jalur Gaza, wilayah yang diduduki penjajah Israel sejak tahun 1948, untuk berpartisipasi dalam shalat subuh, sebagai bagian dari kampanye “Fajar Agung”, dan terkonsentrasi di masjid-masjid besar di kota-kota besar dan kota-kota kecil Palestina.
Seruan ini tidak terbatas pada masjid-masjid di Palestina saja, tetapi melintasi perbatasan, hambatan dan blokade. Seruan juga diluncurkan di negara-negara luar dan negara-negara Arab, seperti Turki, Yordania, Aljazair, Maroko, dan sejumlah negara Arab dan Islam lainnya.
Warga Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diblokade harus mendapat izin dari otoritas Israel untuk memasuki kota tua Yerusalem.
Israel telah menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak perang Timur Tengah 1967.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan.[ah/anadolu]