• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Palestina

Pengadilan Israel Tolak Petisi Menentang Proyek Pemukim Yahudi di Masjid Ibrahimi

Maret 5, 2021
in Palestina
Pengadilan Israel Tolak Petisi Menentang Proyek Pemukim Yahudi di Masjid Ibrahimi
77
SHARES
590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mahkamah Agung Israel pada hari Kamis kemarin menolak petisi yang diajukan oleh Kota Hebron yang menentang pemasangan lift untuk pemukim Yahudi yang berdekatan dengan Masjid Ibrahimi di kota yang diduduki.

Menurut situs berita 0404, pengadilan telah memberikan lampu hijau kepada Dewan Perencanaan Tinggi Administrasi Sipil Israel untuk bergerak maju dengan memasang elevator yang diklaim akan melayani pemukim dengan disabilitas.

Mei lalu, Menteri Pertahanan Israel Naftali Bennett mengeluarkan perintah pengambilalihan sebagian Masjid Ibrahimi sebagai bagian dari proyek untuk membangun lift untuk memfasilitasi akses pemukim ke rumah ibadah Muslim tersebut.

Pemerintah kota telah menuntut agar proyek tersebut dihentikan karena pembangunannya akan dilakukan di atas tanah yang dimilikinya bersama dengan Badan Wakaf Islam Palestina.

Semua permukiman dan pemukim Israel berada secara ilegal di tanah Palestina menurut hukum internasional.[ah/memo]

Tags: hebronmasjid ibrahimimuslimpalestinapemukim yahudi
Previous Post

Meriahkan Milad ke-21, Salimah Tebar Sejuta Bingkisan untuk Indonesia

Next Post

Pakar PBB Sebut Kebencian Anti Muslim Meningkat Jadi ‘Proporsi epidemi’

Next Post
Pakar PBB Sebut Kebencian Anti Muslim Meningkat Jadi ‘Proporsi epidemi’

Pakar PBB Sebut Kebencian Anti Muslim Meningkat Jadi 'Proporsi epidemi'

Vietnam Roll, Ide Sajian Akhir Pekan Sehat

Vietnam Roll, Ide Sajian Akhir Pekan Sehat

Salimah Sulsel Bagikan 853 Paket untuk Dhuafa Meriahkan Milad ke-21 Salimah

Salimah Sulsel Bagikan 853 Paket untuk Dhuafa Meriahkan Milad ke-21 Salimah

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga