ChanelMuslim.com – Mahkamah Agung Israel pada hari Kamis kemarin menolak petisi yang diajukan oleh Kota Hebron yang menentang pemasangan lift untuk pemukim Yahudi yang berdekatan dengan Masjid Ibrahimi di kota yang diduduki.
Menurut situs berita 0404, pengadilan telah memberikan lampu hijau kepada Dewan Perencanaan Tinggi Administrasi Sipil Israel untuk bergerak maju dengan memasang elevator yang diklaim akan melayani pemukim dengan disabilitas.
Mei lalu, Menteri Pertahanan Israel Naftali Bennett mengeluarkan perintah pengambilalihan sebagian Masjid Ibrahimi sebagai bagian dari proyek untuk membangun lift untuk memfasilitasi akses pemukim ke rumah ibadah Muslim tersebut.
Pemerintah kota telah menuntut agar proyek tersebut dihentikan karena pembangunannya akan dilakukan di atas tanah yang dimilikinya bersama dengan Badan Wakaf Islam Palestina.
Semua permukiman dan pemukim Israel berada secara ilegal di tanah Palestina menurut hukum internasional.[ah/memo]