ChanelMuslim.com – Palestina, Liga Arab, Qatar, dan Yordania pada hari Sabtu kemarin mengutuk keras penghancuran Israel atas sebuah desa di Tepi Barat yang diduduki.
"Agresi Israel baru-baru ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap aturan hukum internasional dan perjanjian internasional," ungkap Duta Besar Saeed Abu Ali, asisten sekretaris jenderal Liga Arab untuk Palestina dan Wilayah Arab yang Diduduki, mengatakan kepada kantor berita Palestina WAFA.
"Komunitas internasional harus menghadapi agresi Israel yang terus menerus dan meningkat yang tidak hanya menargetkan rakyat Palestina dan hak-hak mereka, tetapi juga melanggar keinginan komunitas internasional, piagam, dan hukumnya," katanya.
Pasukan Israel menggerebek sebuah desa di Tepi Barat yang diduduki Selasa lalu dan menghancurkan 11 rumah milik 23 keluarga.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Qatar mengatakan pembongkaran tersebut adalah tindakan ilegal yang bertujuan untuk menggusur warga Palestina dan menghancurkan tanah mereka dengan pelanggaran berat terhadap perjanjian internasional.
Kementerian menekankan perlunya komunitas internasional untuk bergerak cepat untuk melindungi rakyat Palestina dari bahaya pemindahan paksa dan pemindahan massal, dan meminta pertanggungjawaban pendudukan atas pelanggaran berat ini.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam penghancuran Israel sebagai tindakan pembersihan etnis dan kejahatan untuk memperluas proyek kolonialnya.
Kementerian mendesak Pengadilan Kriminal Internasional untuk memulai penyelidikan terhadap Israel dan meminta pertanggungjawaban atas kejahatan mereka.
Kementerian Luar Negeri Yordania juga mengecam keras pembongkaran tersebut dan meminta komunitas internasional untuk menekan Israel agar mengakhiri agresi ilegalnya.
Israel menduduki wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza, pada tahun 1967.
Palestina menginginkan wilayah ini untuk pembentukan negara Palestina di masa depan.[ah/anadolu]