• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Palestina

Negara-negara Arab Kecam Israel karena Hancurkan Desa Palestina

November 8, 2020
in Palestina
68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Palestina, Liga Arab, Qatar, dan Yordania pada hari Sabtu kemarin mengutuk keras penghancuran Israel atas sebuah desa di Tepi Barat yang diduduki.

"Agresi Israel baru-baru ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap aturan hukum internasional dan perjanjian internasional," ungkap Duta Besar Saeed Abu Ali, asisten sekretaris jenderal Liga Arab untuk Palestina dan Wilayah Arab yang Diduduki, mengatakan kepada kantor berita Palestina WAFA.

"Komunitas internasional harus menghadapi agresi Israel yang terus menerus dan meningkat yang tidak hanya menargetkan rakyat Palestina dan hak-hak mereka, tetapi juga melanggar keinginan komunitas internasional, piagam, dan hukumnya," katanya.

Pasukan Israel menggerebek sebuah desa di Tepi Barat yang diduduki Selasa lalu dan menghancurkan 11 rumah milik 23 keluarga.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Qatar mengatakan pembongkaran tersebut adalah tindakan ilegal yang bertujuan untuk menggusur warga Palestina dan menghancurkan tanah mereka dengan pelanggaran berat terhadap perjanjian internasional.

Kementerian menekankan perlunya komunitas internasional untuk bergerak cepat untuk melindungi rakyat Palestina dari bahaya pemindahan paksa dan pemindahan massal, dan meminta pertanggungjawaban pendudukan atas pelanggaran berat ini.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam penghancuran Israel sebagai tindakan pembersihan etnis dan kejahatan untuk memperluas proyek kolonialnya.

Kementerian mendesak Pengadilan Kriminal Internasional untuk memulai penyelidikan terhadap Israel dan meminta pertanggungjawaban atas kejahatan mereka.

Kementerian Luar Negeri Yordania juga mengecam keras pembongkaran tersebut dan meminta komunitas internasional untuk menekan Israel agar mengakhiri agresi ilegalnya.

Israel menduduki wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza, pada tahun 1967.

Palestina menginginkan wilayah ini untuk pembentukan negara Palestina di masa depan.[ah/anadolu]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hidup Sehat dengan Green Smoothies ala Keluarga Nuri Maulida

Next Post

Rakyat Amerika Rayakan Kemenangan Biden di Kota-kota nasional

Next Post

Rakyat Amerika Rayakan Kemenangan Biden di Kota-kota nasional

Para Pemimpin Arab Ucapkan Selamat Kepada Biden AS atas Kemenangan Pemilu

Guru Perempuan Palestina Memenangkan Penghargaan Guru Global 2020

  • Dari Khitan Massal hingga Palestina: Bahagianya Merayakan Dampak

    Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7678 shares
    Share 3071 Tweet 1920
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5190 shares
    Share 2076 Tweet 1298
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5170 shares
    Share 2068 Tweet 1293
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4018 shares
    Share 1607 Tweet 1005
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga