• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Palestina

Israel akan Sita 3.000 Hektar Tanah Palestina di Lembah Yordan yang Diduduki

17/10/2020
in Palestina
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Otoritas pendudukan Israel berencana untuk menyita hampir 3.000 hektar tanah Palestina di wilayah Lembah Jordan utara di Tepi Barat yang diduduki untuk memperluas pemukiman ilegal Yahudi, kantor berita Wafa melaporkan.

Lembah Jordan mencakup sekitar sepertiga dari total luas Tepi Barat.

Menurut juru bicara Komisi Perlawanan Pemukiman dan Tembok Apartheid Otoritas Palestina, perintah penyitaan Israel itu dilakukan dengan dalih mentransfer properti ke tiga waduk alami di daerah tersebut.

Qasem Awwad menegaskan bahwa ini hanyalah alasan untuk melayani pembangunan pemukiman ilegal dan proyek perluasan. 

Sebagian besar lahan yang akan disita terletak di wilayah yang berdekatan dengan pemukiman ilegal Rotem, jelas Awwad, yang didirikan pada tahun 1984 sebagai pos militer sebelum dijadikan pemukiman pertanian. Permukiman Maskiyot dan Mesovah juga terhubung dengan rencana tersebut. Perjanjian Oslo menunjuk 60 persen dari wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai “Area C” yang berada di bawah penuh kontrol administratif dan keamanan Israel dan mencakup tanah tersebut.

Keputusan itu diambil sebulan setelah Bahrain dan UEA menormalisasi hubungan dengan Israel dalam tindakan yang diklaim Abu Dhabi akan mencegah aneksasi terencana negara pendudukan atas petak besar Tepi Barat yang diduduki. Namun, meskipun Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menunda langkah itu, dia menegaskan kembali bulan lalu bahwa dia belum membatalkan rencana pencaplokannya, langkah itu hanya ditunda.

Sekitar 650.000 pemukim Israel tinggal di permukiman ilegal yang dibangun di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki sejak 1967. Semua permukiman dan pos terdepan Israel ilegal menurut hukum internasional.[ah/wafa]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Erasmus Days 2020: Alumni Erasmus Indonesia Ajak Generasi Muda Tingkatkan Kesadaran Perubahan Iklim

Next Post

Optimalkan Peran Bendahara, Salimah Gelar Lokakarya Nasional

Next Post

Optimalkan Peran Bendahara, Salimah Gelar Lokakarya Nasional

Bidjus, Minuman Terapi Ruqyah dan Kesehatan Pertama di Indonesia

Akhir Pekan, Yuk Sarapan Pagi Mudah dengan Sandwich ala Korea

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8289 shares
    Share 3316 Tweet 2072
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4251 shares
    Share 1700 Tweet 1063
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5338 shares
    Share 2135 Tweet 1335
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3725 shares
    Share 1490 Tweet 931
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • BestPerfume.Store Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Parfum Berperforma Tinggi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2086 shares
    Share 834 Tweet 522
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11294 shares
    Share 4518 Tweet 2824
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3013 shares
    Share 1205 Tweet 753
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga