• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 27 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Cari Tahu Tentang Wakaf Uang, Yuk!

Mei 1, 2021
in Oase
cari tahu
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Cari tahu tentang wakaf uang, yuk! Sejak diluncurkan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada 21 Januari 2021 lalu, Gerakan Nasional Wakaf Uang semakin marak dikenal oleh masyarakat.

Beberapa perbankan pun membuka program wakaf uang, salah satunya program wakaf uang dari Bank Syariah Bukopin.

Berikut informasi tentang wakaf uang yang dikutip langsung dari situs resmi Badan Wakaf Nasional.

Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang/cash wakaf baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriah. Imam Az-Zuhri (wafat 124 Hijriah) adalah salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tanwin al-hadits memfatwakan anjuran wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah sosial dan pendidikan umat Islam.

Baca juga: Mudik Online

Di Turki pada abad ke-15 Hijriah praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposit di lembaga-lembaga keuangan seperti bank dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable bisnis activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan

Pada abad ke-20 mulailah muncul berbagai ide untuk mengimplementasikan berbagai ide-ide dasar besar Islam. Dalam bidang ekonomi berbagai lembaga-lembaga keuangan lahir seperti bank asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dan lain-lain.

Lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam. Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perekonomian umat.

Dari berbagai seminar yang dilakukan oleh masyarakat Islam maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding ke negara-negara Islam di Timur Tengah, Afrika dan Asia Tenggara sendiri yang memulainya dengan berbagai cara.

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).

1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com

Tags: oasewakaf uang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tadabur Alam Semesta, Makna Bumi Dihamparkan

Next Post

5 Manfaat Chamomile untuk Kecantikan

Next Post
5 Manfaat Chamomile Untuk Kecantikan

5 Manfaat Chamomile untuk Kecantikan

Tips agar Itikaf Lancar dan Persiapan Lebaran Aman

Tips agar Itikaf Lancar dan Persiapan Lebaran Aman

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tunaikan Zakat via BAZNAS

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tunaikan Zakat via BAZNAS

  • Direktur Islamic Relief Indonesia, Nanang Subandi Dirja

    Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Bagaimana Lima Foto Mengisahkan Cerita yang Lebih Besar Melalui Klip Video Berdurasi Sepuluh Detik

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7658 shares
    Share 3063 Tweet 1915
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Apa Itu Disease X, Apakah Ada Disease X Berikutnya?

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3228 shares
    Share 1291 Tweet 807
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga