• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Cari Tahu Tentang Wakaf Uang, Yuk!

01/05/2021
in Oase
cari tahu
73
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Cari tahu tentang wakaf uang, yuk! Sejak diluncurkan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada 21 Januari 2021 lalu, Gerakan Nasional Wakaf Uang semakin marak dikenal oleh masyarakat.

Beberapa perbankan pun membuka program wakaf uang, salah satunya program wakaf uang dari Bank Syariah Bukopin.

Berikut informasi tentang wakaf uang yang dikutip langsung dari situs resmi Badan Wakaf Nasional.

Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang/cash wakaf baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriah. Imam Az-Zuhri (wafat 124 Hijriah) adalah salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tanwin al-hadits memfatwakan anjuran wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah sosial dan pendidikan umat Islam.

Baca juga: Mudik Online

Di Turki pada abad ke-15 Hijriah praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposit di lembaga-lembaga keuangan seperti bank dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable bisnis activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan

Pada abad ke-20 mulailah muncul berbagai ide untuk mengimplementasikan berbagai ide-ide dasar besar Islam. Dalam bidang ekonomi berbagai lembaga-lembaga keuangan lahir seperti bank asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dan lain-lain.

Lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam. Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perekonomian umat.

Dari berbagai seminar yang dilakukan oleh masyarakat Islam maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding ke negara-negara Islam di Timur Tengah, Afrika dan Asia Tenggara sendiri yang memulainya dengan berbagai cara.

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).

1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com

Tags: oasewakaf uang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tadabur Alam Semesta, Makna Bumi Dihamparkan

Next Post

5 Manfaat Chamomile untuk Kecantikan

Next Post
5 Manfaat Chamomile Untuk Kecantikan

5 Manfaat Chamomile untuk Kecantikan

Tips agar Itikaf Lancar dan Persiapan Lebaran Aman

Tips agar Itikaf Lancar dan Persiapan Lebaran Aman

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tunaikan Zakat via BAZNAS

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tunaikan Zakat via BAZNAS

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    301 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Resep Singkong Keju Goreng

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7823 shares
    Share 3129 Tweet 1956
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Tafsir Surat Al-Alaq Ayat 6 dan 7, Manusia Benar-Benar Melampaui Batas

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Gelar Majelis Taklim di Pendopo, Fery Farhati Berpesan Agar Semangat Mendatangi Majelis Ilmu

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga