• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Cari Tahu Tentang Wakaf Uang, Yuk!

Mei 1, 2021
in Oase
cari tahu
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Cari tahu tentang wakaf uang, yuk! Sejak diluncurkan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada 21 Januari 2021 lalu, Gerakan Nasional Wakaf Uang semakin marak dikenal oleh masyarakat.

Beberapa perbankan pun membuka program wakaf uang, salah satunya program wakaf uang dari Bank Syariah Bukopin.

Berikut informasi tentang wakaf uang yang dikutip langsung dari situs resmi Badan Wakaf Nasional.

Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang/cash wakaf baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriah. Imam Az-Zuhri (wafat 124 Hijriah) adalah salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tanwin al-hadits memfatwakan anjuran wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah sosial dan pendidikan umat Islam.

Baca juga: Mudik Online

Di Turki pada abad ke-15 Hijriah praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposit di lembaga-lembaga keuangan seperti bank dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable bisnis activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan

Pada abad ke-20 mulailah muncul berbagai ide untuk mengimplementasikan berbagai ide-ide dasar besar Islam. Dalam bidang ekonomi berbagai lembaga-lembaga keuangan lahir seperti bank asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dan lain-lain.

Lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam. Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perekonomian umat.

Dari berbagai seminar yang dilakukan oleh masyarakat Islam maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding ke negara-negara Islam di Timur Tengah, Afrika dan Asia Tenggara sendiri yang memulainya dengan berbagai cara.

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).

1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com

Tags: oasewakaf uang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tadabur Alam Semesta, Makna Bumi Dihamparkan

Next Post

5 Manfaat Chamomile untuk Kecantikan

Next Post
5 Manfaat Chamomile Untuk Kecantikan

5 Manfaat Chamomile untuk Kecantikan

Tips agar Itikaf Lancar dan Persiapan Lebaran Aman

Tips agar Itikaf Lancar dan Persiapan Lebaran Aman

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tunaikan Zakat via BAZNAS

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tunaikan Zakat via BAZNAS

  • Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Alisa Khadijah ICMI Mimika Gelar Pengajian Pengurus “Meraih Surga Bersama Palestina” 

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7625 shares
    Share 3050 Tweet 1906
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3200 shares
    Share 1280 Tweet 800
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Konsep Wasathiyyah dalam Menghadapi Kelompok Ekstrim Kanan dan Ekstrim Kiri

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga