• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Cari Tahu Tentang Wakaf Uang, Yuk!

01/05/2021
in Oase
cari tahu
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Cari tahu tentang wakaf uang, yuk! Sejak diluncurkan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada 21 Januari 2021 lalu, Gerakan Nasional Wakaf Uang semakin marak dikenal oleh masyarakat.

Beberapa perbankan pun membuka program wakaf uang, salah satunya program wakaf uang dari Bank Syariah Bukopin.

Berikut informasi tentang wakaf uang yang dikutip langsung dari situs resmi Badan Wakaf Nasional.

Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang/cash wakaf baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriah. Imam Az-Zuhri (wafat 124 Hijriah) adalah salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tanwin al-hadits memfatwakan anjuran wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah sosial dan pendidikan umat Islam.

Baca juga: Mudik Online

Di Turki pada abad ke-15 Hijriah praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposit di lembaga-lembaga keuangan seperti bank dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable bisnis activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan

Pada abad ke-20 mulailah muncul berbagai ide untuk mengimplementasikan berbagai ide-ide dasar besar Islam. Dalam bidang ekonomi berbagai lembaga-lembaga keuangan lahir seperti bank asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dan lain-lain.

Lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam. Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perekonomian umat.

Dari berbagai seminar yang dilakukan oleh masyarakat Islam maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding ke negara-negara Islam di Timur Tengah, Afrika dan Asia Tenggara sendiri yang memulainya dengan berbagai cara.

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).

1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com

Tags: oasewakaf uang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tadabur Alam Semesta, Makna Bumi Dihamparkan

Next Post

5 Manfaat Chamomile untuk Kecantikan

Next Post
5 Manfaat Chamomile Untuk Kecantikan

5 Manfaat Chamomile untuk Kecantikan

Tips agar Itikaf Lancar dan Persiapan Lebaran Aman

Tips agar Itikaf Lancar dan Persiapan Lebaran Aman

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tunaikan Zakat via BAZNAS

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tunaikan Zakat via BAZNAS

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Yuk Nikmati 4 Menu Trattoria khas Italia bersama Keluarga

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3457 shares
    Share 1383 Tweet 864
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5267 shares
    Share 2107 Tweet 1317
  • Rekomendasi Wisata Indoor di Jakarta Dijamin Seru

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7922 shares
    Share 3169 Tweet 1981
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga