• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Segera Berlakukan Karantina Wilayah, Jangan Benturkan Nasib Rakyat dengan Hukum

30/03/2020
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Netty Prasetiyani, anggota Komisi IX DPR RI meminta pemerintah segera berlakukan karantina wilayah mengingat pandemi Covid-19 makin meluas.

“Kenapa setelah keadaan makin parah, baru pemerintah seperti tergopoh-gopoh membuat rancangan peraturan pemerintah sebagai landasan hukum karantina wilayah,” katanya di Bandung, Ahad (29/3).

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, undang-undang tentang karantina kesehatan sudah berlaku sejak 2018, namun sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai juklak implementasinya.

“Sejak awal wabah ini muncul di Wuhan dan kemudian mengakibatkan pemulangan WNI dari sana, saya sudah mengingatkan pemerintah terkait penyiapan instrumen hukum yang diperlukan saat harus memberlakukan karantina wilayah. Langkah antisipasi ini seharusnya sudah dilakukan jauh hari ,”sesalnya.

Netty meminta pemerintah bersikap tegas dalam melindungi rakyat.

“Jangan benturkan nasib rakyat dengan hukum atau konstitusi. Harus ada keberanian melakukan upaya terobosan di tengah situasi darurat,” katanya.

Oleh karena itu, Netty menyarankan agar presiden memberikan izin dan dukungan kepada kepala daerah yang bersiap melakukan karantina wilayah.

“Wilayah zona merah yang rawan dan banyak mobilitas manusia seperti Jakarta, sudah saatnya diizinkan lakukan karantina wilayah. Jakarta saat ini sudah menjadi epicenter,” tandasnya.

Menurut Netty, karantina wilayah setidaknya akan membawa beberapa manfaat.
“Pertama, dapat meminimalisasi persebaran Covid19. Kedua, membatasi pergerakan atau mobilitas masyarakat keluar masuk tanpa mengetahui statusnya apakah ODP atau PDP. Ketiga, mengurangi imported case ke daerah. Keempat, mempermudah pendataan (tracking) atau kategorisasi kesehatan masyarakat. Kelima, mempercepat proses penanganan Covid19,” kata politisi PKS dapil Kokab Cirebon dan Indramayu ini.

Netty mengingatkan agar proses pemberlakuan karantina wilayah dilakukan dengan koordinasi sebaik mungkin antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri dan unsur masyarakat.
“Pemerintah Daerah, misalnya, sebelum meminta izin karantina wilayah, harus sudah mempertimbangkan dengan matang terkait faktor epidemiologis, ancaman, dukungan sumber daya, teknis operasional, dampak ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Dan ini harus clear, jika tidak bisa berantakan,”ujar politisi PKS ini.

Netty menambahkan, “Saya meminta pemerintah pusat dan daerah untuk: pertama, menjamin kebutuhan dasar masyarakat selama karantina sebagaimana diatur UU Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, memastikan distribusi logistik dan pangan aman di seluruh wilayah Indonesia, baik yang terdampak Covid19 ataupun tidak. Ketiga, memastikan kesiapan tenaga kesehatan di daerah, dikarenakan sebaran kasus sudah masuk ke berbagai daerah. Keempat, negara memastikan keamanan dan keselamatan jiwa dan raga masyarakat.”

Selain itu, Netty juga mengajak masyarakat untuk mematuhi semua aturan karantina wilayah jika sudah diberlakukan. “Masyarakat harus patuh untuk tidak keluar masuk wilayah. Jika dilanggar maka ada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan ini,” tutup Netty.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anies, Anak Saya

Next Post

Coronaphobia dan Psikosomatis COVID-19

Next Post

Coronaphobia dan Psikosomatis COVID-19

Angkatan Corona

Komitmen Dorong Keuangan Syariah, Bank Indonesia Rilis Indeks Literasi Ekonomi Syariah

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11481 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga