• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ratusan Massa Aksi KAMMI Geruduk Istana Tuntut Cabut RUU Cipta Kerja

27/02/2020
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menggeruduk Istana Negara pada Kamis (27/2) menuntut Pemerintah untuk segera mencabut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Elevan Yusmanto  menegaskan bahwa Omnibus Law merupakan kejahatan penguasa terhadap rakyat, pekerja, konstitusi, tata kelola pemerintahan hingga lingkungan hidup.

“Ada banyak norma hukum yang dilanggar, ada banyak sekali pihak yang dirugikan dan ada banyak hal yang akan dirusak oleh Omnibus Law,” ujar Elevan dalam orasinya.

Elevan menyebut PP KAMMI telah melakukan kajian dan merangkum beberapa hal bermasalah dalam RUU Cipta yang memberikan karpet merah bagi penumpang gelap oligarki di lingkaran pemerintah.

Dari aspek ketenagakerjaan, menurut KAMMI buruh akan amat dirugikan dengan kontrak kerja bermasalah, waktu kerja rksplotitatif, PHK dipermudah serta hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha.
Selain itu, tambah Elevan, kebebasan pers terancam dikebiri, lingkungan hidup makin akan dirusak tata kelola pemerintahan makin mengalami sentralisasi jika Omnibus Law disahkan.

“Oleh karena itu, KAMMI menuntut Pemerintah mencabut RUU Cipta Kerja dari DPR RI, KAMMI menolak segala hal yang ada dalam RUU Cipta Kerja tanpa kompromi, dan KAMMI minta ke depan Pemerintah melibatkan seluruh stakeholder dalam setiap penyusunan Undang-undang serta memberikan kemudahan akses informasi,” tandas Elevan.

Pihaknya juga menyerukan kepada  Pengurus KAMMI di seluruh Indonesia dari tingkat wilayah hingga komisariat untuk terus aksi turun ke jalan hingga RUU Cipta Kerja dicabut.

Selain diisi rangkaian orasi, aksi yang dihadiri oleh kader KAMMI dari seluruh Jabodetabek tersebut juga diisi dengan aksi teatrikal pembakaran draft RUU Cipta Kerja.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peserta dari Timur Indonesia Bangga Ikuti Kegiatan Kongres Umat Islam

Next Post

Sistem Ekonomi Alternatif Yaitu Ekonomi Islam atau Ekonomi Manusiawi

Next Post

Sistem Ekonomi Alternatif Yaitu Ekonomi Islam atau Ekonomi Manusiawi

Gelar RUPSLB, Bukopin Syariah Umumkan Angkat Dery Januar jadi Dirut Baru Gantikan Jeffry ZC Nelwan

UU India Bukan Urusan Kami, Pembantaian Muslim Usik Keimanan Kami

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3477 shares
    Share 1391 Tweet 869
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7945 shares
    Share 3178 Tweet 1986
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4441 shares
    Share 1776 Tweet 1110
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4127 shares
    Share 1651 Tweet 1032
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2898 shares
    Share 1159 Tweet 725
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11145 shares
    Share 4458 Tweet 2786
  • Asosiasi Tuli Muslim Indonesia Ajak Direktur Majelis Hukama Muslimin Jadi Pembina

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5274 shares
    Share 2110 Tweet 1319
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga