• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Prof. Didin Hafidhudin di Seminar Al-Irsyad Al-Islamiyah: Zakat Profesi Bisa Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

05/03/2018
in Berita
75
SHARES
577
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Zakat profesi belakangan ini merupakan sesuatu yang hangat diperdebatkan, apakah ada landasan hukumnya dalam Islam atau tidak ada.

Al-Irsyad sebagai salah satu ormas Islam tertua di negri ini, yang berdiri pada tahun 1914, berusaha untuk memberi pencerahan kepada umat bagaimana seharusnya bersikap mengenai permasalahan zakat yang berkembang belakangan ini dengan menghadirkan pakar-pakar zakat Indonesia, seperti Prof. Didin dan Dr. M. Yusuf Shodiq.

“Dalilnya harus dengan qiyas! Kita ini zakat fitrah dengan apa? Beras kan, dalilnya mana? Qiyas kan?!” lanjut Prof Didin.

“Zakat ternak itu Cuma mencakup beberapa jenis hewan saja seperti kambing, unta, dan sapi, lalu bagaimana dengan zakat ternak ayam, lele, dan hewan-hewan lainnya?”, Kata Prof. Didin Hafidhudin dalam seminar nasional zakat profesi yang diselenggarakan oleh Majelis Dakwah al-Irsyad al-Islamiyah.

Dalam seminar ini Prof. Didin menjelaskan bahwa zakat profesi itu memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu qiyas, landasan hukum yang sama dengan landasan hukum zakat fitrah dengan beras. Dalam zakat fitrah, Rasullullah SAW mewajibkan kepada setiap muslim satu sho’ beras atau satu sho’ gandum dari hadist inilah yang menjadi dasar pengqiyasan kewajiban beras kepada kaum muslimin Indonesia, yaitu persamaan makanan pokok.

Prof Didin dalam seminar ini juga menggambarkan bahwa zakat profesi dapat menjadi suatu kekuatan ekonomi umat yang sangat besar dan menjadi salah jalan keluar dari permasalahan ekonomi umat ini. Ia memberikan permisalan dengan perusahaan PLN yang tadinya tidak mewajibkan zakat profesi bagi para karyawannya.

Ia mengatakan bahwa sebelum diwajibkannya zakat profesi, zakat yang terkumpul pada perusahaan ini hanya 164 juta, tetapi setelah diwajibkan zakat profesi, zakat yang terkumpul mencapai 6,4 M Rupiah.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Esai Tentang Islam Minoritas di Brazil, Ketiga Remaja Putri Ini Menjadi Juara

Next Post

Dubes Saudi: Kami Dukung Penuh Dakwah KH Arifin Ilham Persatukan Ahlus Sunnah

Next Post

Dubes Saudi: Kami Dukung Penuh Dakwah KH Arifin Ilham Persatukan Ahlus Sunnah

Hadis Rasul Ini Menunjukkan bahwa Haikal Sulaiman Hanya Rekayasa Yahudi

Nasihat Habib Rizieq Sihab untuk Nur Supriyanto Jadi Pemimpin Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8624 shares
    Share 3450 Tweet 2156
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11431 shares
    Share 4572 Tweet 2858
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3882 shares
    Share 1553 Tweet 971
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2204 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2303 shares
    Share 921 Tweet 576
  • Bagaimana Cara Ikhlas dari Kehilangan yang Terjadi dalam Hidup?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menolak Kalah dari Algoritma: Menggugat Arah Kompetisi Sekolah Kita

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4404 shares
    Share 1762 Tweet 1101
  • Siswa JISc Depok Borong 33 Medali di Ajang Internasional IKMC 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga