• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PLN Didesak untuk Gratiskan Rumah Ibadah Selama Darurat Corona

09/04/2020
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI dari FPKS, Mulyanto, minta PLN gratiskan pembayaran tarif listrik bagi rumah ibadah selama masa darurat corona. Sebab selama masa darurat corona tempat ibadah apapun diimbau untuk menghentikan kegiatan yang melibatkan jamaah berjumlah besar. Sehingga rumah ibadah tidak dapat pemasukan berupa sumbangan dari jamaah sebagaimana di hari biasanya.

"Beberapa pengurus masjid sudah mulai kesulitan membiayai pembayaran biaya listrik bulanan. Umumnya mereka berharap PLN memberikan dispensasi khusus bagi pelanggan rumah ibadah selama masa darurat corona," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini.

Mulyanto berharap PLN dapat menimbang permintaan keringanan tersebut dan bersedia membantu meringankan beban para pengelola rumah ibadah. 

PLN dapat mengajukan tambahan anggaran subsidi listrik kepada Pemerintah untuk menanggung biaya listrik rumah ibadah.

Mulyanto mengingatkan bahwa melalui Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Pengelolaan Keuangan Negara untuk Penanggulangan Covid 19, Pemerintah diberi keleluasaan mengelola anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul selama masa darurat Corona.

Menurut Mulyanto, seharusnya pengeluaran biaya pokok rumah ibadah termasuk yang dapat ditanggung Pemerintah.

"Pemerintah jangan hanya mengalokasikan insentif bagi dunia usaha tapi harus memikirkan juga keperluan pengelola rumah ibadah selama masa darurat corona.

Dalam kondisi tertentu rumah ibadah punya peran sangat penting dalam pemulihan mental dan spiritual masyarakat dalam melalui kondisi darurat corona. Untuk itu rasanya sangat wajar jika Pemerintah mengalokasikan anggaran bagi pengelola rumah ibadah," imbuh Mulyanto.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Salimah Indramayu Salurkan Bantuan APD dan Suplemen ke Rumah Sakit

Next Post

PLN Diminta Transparan Soal Tarif Listrik di Masa Darurat Corona

Next Post

PLN Diminta Transparan Soal Tarif Listrik di Masa Darurat Corona

Anis: Obligasi Rp450 T Picu Trauma Krisis 1997

Pimpinan MUI Jalani Rapid Test Covid-19

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6548 shares
    Share 2619 Tweet 1637
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jabodetabek 22-26 Januari 2026

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1761 shares
    Share 704 Tweet 440
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7874 shares
    Share 3150 Tweet 1969
  • Resep Singkong Keju Goreng

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Banjir Batang, DPC PKS Kecamatan Batang Salurkan Bantuan Pangan di Karangasem Utara dan Klidang Lor

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3411 shares
    Share 1364 Tweet 853
  • Terlihat Serasi dan Elegan, Geng Mamayu Hadiri Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5250 shares
    Share 2100 Tweet 1313
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga