• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 2 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengaturan Soal Paten dalam RUU Ciptaker Kontradiktif

28/05/2020
in Berita
75
SHARES
577
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, menilai ketentuan tentang Paten dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak jelas dan bertentangan dengan semangat meningkatkan investasi serta menciptakan lapangan kerja.

Norma soal paten dalam RUU setebal seribu halaman lebih itu sangat berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Mulyanto mencontohkan dalam UU No. 13/2016, ketentuan terkait dengan perlindungan paten, proses produksi berdasarkan paten dan kewajiban melakukan transfer teknologi diatur secara tegas.

Dalam Pasal 20, UU tentang Paten, pada ayat (1) dijelaskan, bahwa Pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Dan dalam ayat (2) diterangkan, membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan tenaga kerja

Dalam pasal 110 RUU Ciptaker, ketentuan pada Pasal 20, UU No. 13/2016 dihapuskan: “Ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) dihapus.”.

“Konsekuensinya, apabila paten asing didaftarkan di Indoneska, mereka dapat melindungi produk mereka untuk tidak ditiru oleh peneliti Indonesia. Namun di sisi lain, mereka tetap bisa memproduksi barang mereka di luar negeri, karena tidak ada kewajiban mereka harus memproduksi paten tersebut di Indonesia.

Sementara untuk kasus paten dari Indonesia yang didaftarkan di Indonesia, maka apabila ada investor asing yang berminat untuk memproduksi, maka investor tersebut dapat memproduksinya dimana saja yang paling menguntungkan bagi mereka, apakah di Indonesia atau di negara mereka.

Tidak ada kewajiban bagi investor untuk memproduksi paten tersebut di Indonesia,” jelas Mantan Irjen Kementerian Pertanian era Presiden SBY ini.

Menurut Mulyanto, penghapusan Pasal 20, UU 13/2016 ini adalah wujud nyata liberalisasi ekonomi Indonesia, terkait dengan kebebasan tempat memproduksi paten yang pro investor asing, namun berpotensi merugikan bangsa sendiri.

Jika ketentuan ini disahkan, maka dengan sendirinya setiap produk atau inovasi yang terdaftar di Indonesia tidak akan berdampak terhadap proses alih teknologi, masuknya investasi dan penambahan tenaga kerja dalam negeri. Karena semua paten boleh diproduksi di luar negeri.

“Soal paten ini PKS minta dalam RUU Ciptaker tetap harus memasukan kewajiban investor untuk membuat produk atau menggunakan proses hasil paten di Indonesia, agar investasi masuk ke Indonesia, tercipta lapangan kerja dan muncul proses alih teknologi.

Jangan sampai RUU Ciptaker ini hanya menguntungkan investor asing, tetapi tidak memberi manfaat bagi kepentingan bangsa ini. Termasuk manfaat dalam peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja itu sendiri.

Jadi sebenarnya, RUU Ciptaker ini ingin menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja atau malah sebaliknya? Ini malah kontradiktif,” sindir Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pengaturan Soal Paten dalam RUU Ciptaker Kontradiktif

Next Post

Selamat Datang di Negeri Herd Immunity

Next Post

Selamat Datang di Negeri Herd Immunity

Belum Terdampak COVID, BNI Syariah Raup Laba Rp219 Miliar

Naik Kelas ke Bank BUKU III, BNI Syariah Kokohkan Inovasi Digital

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9012 shares
    Share 3605 Tweet 2253
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11653 shares
    Share 4661 Tweet 2913
  • Tips Efektif Membersihkan Perabotan Dapur yang Berlemak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4071 shares
    Share 1628 Tweet 1018
  • Saat Hati Merasa Lemah Ingat Pesan Allah Ini

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Inilah 7 Destinasi Wisata di Luak Limapuluh yang Wajib Dikunjungi

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Makna Shaum

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Tips Memadukan Kebaya Encim Khas Betawi

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Potret Dian Sastrowardoyo Umroh Bersama Keluarga

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga