• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kirim Surat Terbuka, PERSIS Desak Presiden Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Terkait Tewasnya 6 Anggota FPI

23/02/2022
in Berita
75
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kantor Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) Persatuan Islam (Persis) melayangkan surat terbuka ke Presiden RI terkait insiden yang menewaskan 6 orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Surat yang ditandatangani di Bandung, Kamis (10/12/2020) oleh Direktur Eksekutif KKBH Persis Yudi Wildan Latief SH. MH., berikut isi surat yang dilayangkan untuk Presiden RI Joko Widodo:

Yang mulia Bapak Presiden; Semoga dalam menjalankan tugas Negara Bapak berada dalam lindungan Allah SWT sehingga senantiasa sukses dan berada dalam keselamatan.

Dalam kesempatan ini Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum PP PERSIS mengajukan surat terbuka kepada Bapak selaku Persiden Republik Indonesia, terkait gugurnya enam orang anak bangsa di Tol Cikampek km 50 Tanggal 7 Desember 2020. Atas kejadian tersebut pertama-tama kami mengucapkan bela sungkawa teriring doa Inna lillahi wa Inna Ilaihi Raji’un, allahummmaghfirlahu warhamhu wa a’fihi wa’fu anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madzholahu.

Yang mulia Bapak Presiden; Sebagaimana diketahui atas insiden yang menewaskan 6 orang warga sipil tersebut telah banyak beredar berita yang tidak jelas nilai validitasnya, baik berita yang disampaikan melalui rilis kepoilisian maupun berita yang beredar secara bebas di masyarakat khususnya umat Islam. Tertlepas dari banyaknya versi kronologis kejadian yang beredar, apapun itu bagi kami yang paling penting kita sepakat ada 6 korban nyawa warga sipil yang seharusnya dalam norma hukum apapun hak hidup harus dilindungi dan merupakan hak mutlak dari seorang individu manusia.

Yang mulia Bapak Presiden; Nyawa merupakan aspek fundamental yang mesti dilindungi negara; sebagaimana tertuang dalam International Covenant on Civil and Political Rights, disingkat ICCPR yang telah diratifikasi dalam UU No 12 tahun 2005 mewajibkan negara berkewajiban untuk melindungi hak-hak sipil dan politik individu, termasuk hak untuk hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, hak elektoral, dan hak untuk memperoleh proses pengadilan yang adil dan tidak berpihak. Begitupun dalam Islam, Hifzu Nafs (menjaga jiwa) menjadi salah satu tujuan agama ditegakan, sehingga menghilangkan nyawa tidak dibenarkan kecuali atas alasan hukum yang sejelas-jelasnya. Sehingga enghilangkan nyawa yang dibenarkan harus berdasar atas due process of law atau putusan pengadilan termasuk kejahatan yang bersifat Extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa sekalipun. Sementara enam orang warga sipil tersebut tidak pernah dinyatakan telah melanggar hukum apalagi kejahatan yang luar biasa.

Yang mulia Bapak Presiden; jargon aparat dengan kalimat “tindakan tegas dan terukur” menandakan ada tahap-tahap tertentu yang mesti dilakukan oleh personel aparat dengan sebisa mungkin menghindarkan diri dari menewaskan sasaran selama tidak terjadi excessive force atau tindakan berlebihan. Sehingga jika personel aparat berargumentasi mesti melewati tahap-tahap itu karena situasi dan kondisi maka evaluasi dan investigasi harus tetap dilakukan.

Yang mulia Bapak Presiden; Bahwa penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap enam warga sipil tersebut berpotensi menyalahi martabat bangsa sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, sehingga tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan sebagai extra judicial Kiliing atau pembunuhan diluar putusan pengadilan yang oleh karenanya termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan perlu kiranya bapak Presiden yang diamanahi sebagai Panglima tertinggi mengambil tindakan tegas untuk mengatasi persoalan ini secara cepat, tepat dan melindungi rasa keadilan seluruh elemen masyarakat. kami sangat prihatin rilis yang beredar di media justru memperuncing konflik antara sebagian umat Islam dengan pihak pemerintah dalam hal ini kepolisian.

Maka dengan ini Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum (KKBH) Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) memohon dengan sangat agar Bapak selaku Presiden Republik Indonesia berkenan menuntaskan persoalan ini antara lain dengan:

– Segera membentuk TIM PENCARI FAKTA INDEPENDEN untuk peristiwa yang menewaskan 6 orang warga sipil di Tol Cikampek KM 50 Tanggal 7 Desember 2020;

– Memerintahkan pihak kepolisian POLDA METRO JAYA agar mengentikan sementara seluruh rilis media atas insiden yang menewaskan 6 orang warga sipil tersebut sampai dengan adanya hasil penyelidikan TIM PENCARI FAKTA INDEPENDEN;

– Memerintahkan Aparat Penegak Hukum agar menerima dan memproses segala temuan TIM PENCARI FAKTA INDEPENDEN;

Demikian surat terbuka ini sampaikan sebagai bentuk itikad baik agar keadilan ditegakkan dan melindungi persatuan dan kesatuan dalam masyarakat.[ah/rilis]

Tags: presiden jokowi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Kentang Panggang Sayur Saus Keju, Olahan Sehat dan Mengenyangkan

Next Post

PW Salimah Bali Gelar Webinar ‘Jangan Berhenti Kala Pandemi’

Next Post

PW Salimah Bali Gelar Webinar 'Jangan Berhenti Kala Pandemi'

Surat Berisi Islamofobia Dikirim ke Masjid di Jerman

413 Warga Palestina Ditahan oleh Israel pada Bulan November

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7916 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3448 shares
    Share 1379 Tweet 862
  • Salimah Kota Tangerang Siap Terjun ke Masyarakat Usai Dilantik

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2120 shares
    Share 848 Tweet 530
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    410 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga