• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kembangkan Industri Halal, Menag Resmikan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

12/10/2017
in Berita
78
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com –  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan satuan kerja baru di Kemenag RI, yaitu: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

“Pada hari ini, kita hadir bersama untuk menyaksikan peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah diamanatkan dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kita semua berharap, kehadiran BPJPH mampu membawa perubahan besar utamanya dalam pengembangan industri halal,” terang Menag di Jakarta, Rabu (11/10) dalam sambutan pada seremonial peresmian digelar di Auditorium HM Rasjidi Gedung Kemenag MH Thamrin, Jakarta.

Menurut Menag, pendirian BPJPH mempunyai sejarah panjang. Catatan itu bermula  sejak berdirinya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) di MUI pada 6 Januari 1989. MUI lalu mengeluarkan labelisasi dan sertifikasi halal. 

Dalam perjalanannya, sertifikasi halal MUI diakui secara luas di berbagai belahan dunia dan dikenal paling ketat. 

Pada 1999, LPPOM-MUI bahkan mempelopori berdirinya World Halal Council (WHC) yang dijadikan sebagai wadah bernaungnya lembaga-lembaga sertifikasi halal dunia.

“Apresiasi dan terima kasih kepada Kemenkes dan MUI yang telah meletakkan fondasi awal jaminan produk halal,” terang Menag.

Dalam UU Jaminan Produk Halal menyatakan, kewenangan penerbitan produk sertifikat halal menjadi domain Kemenag. Untuk itu, BPJPH hadir
 

"Meski sudah ada BPJPH kewenangan MUI tetap penting dan strategis. MUI nantinya menjadi lembaga yang berwenang memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal," terang Menag. 

Menurut Global Islamic Economy Indicator 2017, Indonesia masuk 10 besar negara konsumen industri halal terbesar dunia. Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara dengan masyarakat belanja makanan halal. 

Di sektor pariwisata halal, Indonesia menempati urutan ke-5 dunia.

Sementara untuk obat-obatan dan kosmetika halal dan keuangan syariah, Indonesia menempati peringkat ke-6 dan 10 dunia. 

“Pemerintah berharap, ke depan kita bisa masuk 10 besar negara produsen halal dunia,” tegas Menag.

Menag berharap, berdirinya BPJPH mampu membangkitkan dan menggairahkan perkembangan industri halal Tanah Air yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. BPJPH harus segera membangun literasi dan kepedulian halal, baik bagi produsen, penjual maupun konsumen. 

“Untuk itu, kami memerlukan dukungan, kerja sama dan tanggung jawab pemangku kepentingan,” tandas Menag.

Menag minta BPJPH segera melengkapi perangkat kelembagaan, infrastruktur regulasi, prosedur kerja layanan sertifikasi, sistem pengawasan, serta pengembangan kerja sama domestik dan global. 

“Saya berharap 1 – 2 bulan ke depan, kinerja BPJPH bisa maksimal, sehingga pada awal 2018 sudah berjalan sebagaimana mestinya,” harap Menag 

Selamat. (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dorong Potensi Ekonomi Syariah di Pondok Pesantren,Kemenag dan Bank Indonesia Jalin Kerjasama

Next Post

Optimisme Pencapaian di MUFFEST 2018

Next Post

Optimisme Pencapaian di MUFFEST 2018

Permudah Informasi Wisata Halal, BNI Syariah Luncurkan Aplikasi "Hasanah Personal"

Kini, Umrah Berkali-kali Kena Biaya Tambahan Visa

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4415 shares
    Share 1766 Tweet 1104
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11449 shares
    Share 4580 Tweet 2862
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8650 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1397 shares
    Share 559 Tweet 349
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3893 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2216 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga