• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jokowi Resmi Larang Mudik Lebaran untuk Cegah Penyebaran Corona

21/04/2020
in Berita
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Presiden Joko Widodo akhirnya melarang seluruh masyarakat untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441H yang jatuh pada Mei nanti. Sebelumnya, pemerintah hanya melarang aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN dan anak perusahaan BUMN.

“Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujarnya dalam Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).

Keputusan itu diambil berdasarkan kajian-kajian yang dilakukan di lapangan serta hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Survei Kemenhub menunjukkan sebanyak 68 persen responden memutuskan untuk tidak mudik. Namun, sebanyak 24 persen masyarakat tetap bersikeras untuk mudik ke kampung halaman. Angka inilah yang membuat mantan wali kota Solo ini khawatir penyebaran virus Corona akan semakin meluas.

“Yang tetap bersikeras mudik 24 persen. Yang sudah mudik tujuh persen. Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen,” jelasnya

Pemerintah, ujar Jokowi, telah menyiapkan jaringan pengaman sosial khusus kepada masyarakat yang tidak mudik dan membutuhkan.

“Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin. Pembagian smebako untuk Jabodetabek. Kemudian kartu pra kerja sudah berjalan. Minggu ini juga bansos tunai juga sudah dikerjakan,” jelasnya.

Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 24 April untuk daerah-daerah yang termasuk zona merah atau rawan virus corona.

“Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona," ujar Luhut.[ah/voaindonesia]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Satu Warga Al-Quds Meninggal Terinfeksi Virus Corona

Next Post

LPPOM MUI Berikan Masker dan Hand Sanitizer untuk Nakes

Next Post

LPPOM MUI Berikan Masker dan Hand Sanitizer untuk Nakes

Sosok Kartini Tangguh Pembuat Ratusan Masker di Tengah Covid-19

Pasar di Sleman Terapkan Wajib Cuci Tangan 4 Jam Sekali untuk Cegah Corona

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1660 shares
    Share 664 Tweet 415
  • Resep Singkong Keju Goreng

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3363 shares
    Share 1345 Tweet 841
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7831 shares
    Share 3132 Tweet 1958
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga