• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Berbahayanya Perjanjian Kerjasama BPJH dengan MUI Malaysia

07/02/2019
in Berita
78
SHARES
602
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Baru-baru ini BPJH dengan MUI Malaysia atau disebut disana Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) melakukan perjanjian kerjasama terkait dibolehkannya produk makanan Malaysia tanpa pemeriksaan sertifikasi halal dari MUI.

Perjanjian kerjasama yang dilakukan pada tanggal 26 Januri 2019 itu ternyata sangat berbahaya bagi Indonesia dan melanggar undang-undang 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, yaitu untuk melindungi para pengusaha Indonesia dan bangsa Indonesia dari serbuan produk-produk asing yang masuk ke Indonesia sebagaimana pasal  UUJPH, 'produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal'.

Menurut Direktur Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah.dari kata 'produk yang masuk' beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. dihubungkan dengan Pasal 10 ayat (2) UUJPH.

"Penerapan Kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayal (1 ), huruf b, dikeluarkan oleh MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. Hal ini memberikon pengenian bahwa produk dari manapun termasuk produk asing dalam hal ini produk dari Malaysia, yang masuk ke Indonesia wajib mendapat Keputusan Penetapan Halal darl MUI,"katanya ditemui ChanelMuslim.com, Rabu (6/2/2019).

Dengan kota lain, tidak ada lembaga lain selain MUI yang bisa menyatakan bahwa sesuatu produk itu “halal" termasuk juga BPJPH, tidak bisa menentukan sesuatu produk asing itu halal. Semuanya itu haruslah "di cek and recek ulang serta diperiksa ulang kehalalannya oleh Majelis Ulama indonesia, sesuia Standar Produk Halal dari MUI.

Ikhsan melanjutkan,sesuai dengan ketentuan hukum, mengenai “kedaulatan Negara" . Maka segala apa yang dinyatakan halal oleh JAKIM, hanyaiah berlaku di Malaysia.

"Bila produk barang dan jasa itu akan masuk dan atau beredar di Indonesia, maka wajib memperoleh "pemyataan Halal" atau Keputusan Penetapan Halal dari MUI sebagaimana diakui oleh UUJPH bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas “penetapan halal" hanyalah Majelis Ulama indonesia,"tambahnya.

Menurutnya jika dibandingkan dengan adanya saling mengakui atau “recognize" antara Indonesia dan Malaysia, maka tentu tetap saja, sangat menguntungkan Pihak Maiaysia.

"Karena penduduk Malaysia di tahun 2018 +/29.062300. (dua puluh sembilan juta enam puluh dua ribu tiga ratus ) penduduk, sementara penduduk Indonesia di tahun 2018 +/265.000.000,(duo ratus enam puluh lima juta ) penduduk. Dengan demikian tetap saja Pihak Malaysia yang diuntungkan dan pihak Indonesia yang dirugikan,"sindirnya.

Jika dihubungkan dengan Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan didalam Pembukaan UUD I945, kata Ikhsan, maka masuknya “produk-produk" Malaysia yang tanpa di cek ulang dan atau tanpa disertifikasi dengan ketentuan "Sertitikasi Halal" dengan standar halal MUI.

"Perbuatan penandatanganan MOU sebagaimana tersebut diatas. sangatlah merugikan Para Pengusaha Nasional Indonesia dan bangsa Indonesia,"kata lulusan Universitas Indonesia ini. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tembus Pemukim Palestina Terbesar di Jordania, KNRP Serahkan Bantuan Musim Dingin

Next Post

Salimah Kalsel Laksanakan Rakorwil 2019

Next Post

Salimah Kalsel Laksanakan Rakorwil 2019

Resep Udang Bakar Madu Cabai Hijau

Ongkos Haji Telah Disepakati, Calon Jamaah Diimbau Siapkan Pelunasan

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8885 shares
    Share 3554 Tweet 2221
  • Rumah Zakat Latih 42 Relawan melalui Volunteer Basic Training 2026 di Bogor

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4002 shares
    Share 1601 Tweet 1001
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11583 shares
    Share 4633 Tweet 2896
  • Empat Cara Memasak Brokoli agar Kandungan Gizi Terjaga

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2273 shares
    Share 909 Tweet 568
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Makna dan Macam-macam Aurat dalam Islam

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3471 shares
    Share 1388 Tweet 868
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga