• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Berbahayanya Perjanjian Kerjasama BPJH dengan MUI Malaysia

Februari 7, 2019
in Berita
76
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Baru-baru ini BPJH dengan MUI Malaysia atau disebut disana Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) melakukan perjanjian kerjasama terkait dibolehkannya produk makanan Malaysia tanpa pemeriksaan sertifikasi halal dari MUI.

Perjanjian kerjasama yang dilakukan pada tanggal 26 Januri 2019 itu ternyata sangat berbahaya bagi Indonesia dan melanggar undang-undang 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, yaitu untuk melindungi para pengusaha Indonesia dan bangsa Indonesia dari serbuan produk-produk asing yang masuk ke Indonesia sebagaimana pasal  UUJPH, 'produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal'.

Menurut Direktur Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah.dari kata 'produk yang masuk' beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. dihubungkan dengan Pasal 10 ayat (2) UUJPH.

"Penerapan Kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayal (1 ), huruf b, dikeluarkan oleh MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. Hal ini memberikon pengenian bahwa produk dari manapun termasuk produk asing dalam hal ini produk dari Malaysia, yang masuk ke Indonesia wajib mendapat Keputusan Penetapan Halal darl MUI,"katanya ditemui ChanelMuslim.com, Rabu (6/2/2019).

Dengan kota lain, tidak ada lembaga lain selain MUI yang bisa menyatakan bahwa sesuatu produk itu “halal" termasuk juga BPJPH, tidak bisa menentukan sesuatu produk asing itu halal. Semuanya itu haruslah "di cek and recek ulang serta diperiksa ulang kehalalannya oleh Majelis Ulama indonesia, sesuia Standar Produk Halal dari MUI.

Ikhsan melanjutkan,sesuai dengan ketentuan hukum, mengenai “kedaulatan Negara" . Maka segala apa yang dinyatakan halal oleh JAKIM, hanyaiah berlaku di Malaysia.

"Bila produk barang dan jasa itu akan masuk dan atau beredar di Indonesia, maka wajib memperoleh "pemyataan Halal" atau Keputusan Penetapan Halal dari MUI sebagaimana diakui oleh UUJPH bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas “penetapan halal" hanyalah Majelis Ulama indonesia,"tambahnya.

Menurutnya jika dibandingkan dengan adanya saling mengakui atau “recognize" antara Indonesia dan Malaysia, maka tentu tetap saja, sangat menguntungkan Pihak Maiaysia.

"Karena penduduk Malaysia di tahun 2018 +/29.062300. (dua puluh sembilan juta enam puluh dua ribu tiga ratus ) penduduk, sementara penduduk Indonesia di tahun 2018 +/265.000.000,(duo ratus enam puluh lima juta ) penduduk. Dengan demikian tetap saja Pihak Malaysia yang diuntungkan dan pihak Indonesia yang dirugikan,"sindirnya.

Jika dihubungkan dengan Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan didalam Pembukaan UUD I945, kata Ikhsan, maka masuknya “produk-produk" Malaysia yang tanpa di cek ulang dan atau tanpa disertifikasi dengan ketentuan "Sertitikasi Halal" dengan standar halal MUI.

"Perbuatan penandatanganan MOU sebagaimana tersebut diatas. sangatlah merugikan Para Pengusaha Nasional Indonesia dan bangsa Indonesia,"kata lulusan Universitas Indonesia ini. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tembus Pemukim Palestina Terbesar di Jordania, KNRP Serahkan Bantuan Musim Dingin

Next Post

Salimah Kalsel Laksanakan Rakorwil 2019

Next Post

Salimah Kalsel Laksanakan Rakorwil 2019

Resep Udang Bakar Madu Cabai Hijau

Ongkos Haji Telah Disepakati, Calon Jamaah Diimbau Siapkan Pelunasan

  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3180 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1551 shares
    Share 620 Tweet 388
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7591 shares
    Share 3036 Tweet 1898
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga