• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Berbahayanya Perjanjian Kerjasama BPJH dengan MUI Malaysia

Februari 7, 2019
in Berita
75
SHARES
579
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Baru-baru ini BPJH dengan MUI Malaysia atau disebut disana Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) melakukan perjanjian kerjasama terkait dibolehkannya produk makanan Malaysia tanpa pemeriksaan sertifikasi halal dari MUI.

Perjanjian kerjasama yang dilakukan pada tanggal 26 Januri 2019 itu ternyata sangat berbahaya bagi Indonesia dan melanggar undang-undang 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, yaitu untuk melindungi para pengusaha Indonesia dan bangsa Indonesia dari serbuan produk-produk asing yang masuk ke Indonesia sebagaimana pasal  UUJPH, 'produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal'.

Menurut Direktur Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah.dari kata 'produk yang masuk' beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. dihubungkan dengan Pasal 10 ayat (2) UUJPH.

"Penerapan Kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayal (1 ), huruf b, dikeluarkan oleh MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. Hal ini memberikon pengenian bahwa produk dari manapun termasuk produk asing dalam hal ini produk dari Malaysia, yang masuk ke Indonesia wajib mendapat Keputusan Penetapan Halal darl MUI,"katanya ditemui ChanelMuslim.com, Rabu (6/2/2019).

Dengan kota lain, tidak ada lembaga lain selain MUI yang bisa menyatakan bahwa sesuatu produk itu “halal" termasuk juga BPJPH, tidak bisa menentukan sesuatu produk asing itu halal. Semuanya itu haruslah "di cek and recek ulang serta diperiksa ulang kehalalannya oleh Majelis Ulama indonesia, sesuia Standar Produk Halal dari MUI.

Ikhsan melanjutkan,sesuai dengan ketentuan hukum, mengenai “kedaulatan Negara" . Maka segala apa yang dinyatakan halal oleh JAKIM, hanyaiah berlaku di Malaysia.

"Bila produk barang dan jasa itu akan masuk dan atau beredar di Indonesia, maka wajib memperoleh "pemyataan Halal" atau Keputusan Penetapan Halal dari MUI sebagaimana diakui oleh UUJPH bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas “penetapan halal" hanyalah Majelis Ulama indonesia,"tambahnya.

Menurutnya jika dibandingkan dengan adanya saling mengakui atau “recognize" antara Indonesia dan Malaysia, maka tentu tetap saja, sangat menguntungkan Pihak Maiaysia.

"Karena penduduk Malaysia di tahun 2018 +/29.062300. (dua puluh sembilan juta enam puluh dua ribu tiga ratus ) penduduk, sementara penduduk Indonesia di tahun 2018 +/265.000.000,(duo ratus enam puluh lima juta ) penduduk. Dengan demikian tetap saja Pihak Malaysia yang diuntungkan dan pihak Indonesia yang dirugikan,"sindirnya.

Jika dihubungkan dengan Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan didalam Pembukaan UUD I945, kata Ikhsan, maka masuknya “produk-produk" Malaysia yang tanpa di cek ulang dan atau tanpa disertifikasi dengan ketentuan "Sertitikasi Halal" dengan standar halal MUI.

"Perbuatan penandatanganan MOU sebagaimana tersebut diatas. sangatlah merugikan Para Pengusaha Nasional Indonesia dan bangsa Indonesia,"kata lulusan Universitas Indonesia ini. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tembus Pemukim Palestina Terbesar di Jordania, KNRP Serahkan Bantuan Musim Dingin

Next Post

Salimah Kalsel Laksanakan Rakorwil 2019

Next Post

Salimah Kalsel Laksanakan Rakorwil 2019

Resep Udang Bakar Madu Cabai Hijau

Ongkos Haji Telah Disepakati, Calon Jamaah Diimbau Siapkan Pelunasan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7501 shares
    Share 3000 Tweet 1875
  • Saleh Aljafarawi, Jurnalis Palestina yang Syahid dalam Bentrokan di Kota Gaza

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ratusan Jamaah Bela Palestina di Gebyar Milad 23 Tahun Salimah Bojonggede

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4986 shares
    Share 1994 Tweet 1247
  • Abdullah bin Sa’ad, Murtad dan Kembali pada Islam

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3103 shares
    Share 1241 Tweet 776
  • Good News from JIBS

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Salimah Bogor Bersama 1400 Anggota Salimah Ikut Aksi Bela Palestina di Jakarta

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Muswil V PW Salimah Sulsel Satukan Gerakan, Optimalkan Kemanfaatan Program

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga