• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Berbahayanya Perjanjian Kerjasama BPJH dengan MUI Malaysia

07/02/2019
in Berita
77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Baru-baru ini BPJH dengan MUI Malaysia atau disebut disana Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) melakukan perjanjian kerjasama terkait dibolehkannya produk makanan Malaysia tanpa pemeriksaan sertifikasi halal dari MUI.

Perjanjian kerjasama yang dilakukan pada tanggal 26 Januri 2019 itu ternyata sangat berbahaya bagi Indonesia dan melanggar undang-undang 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, yaitu untuk melindungi para pengusaha Indonesia dan bangsa Indonesia dari serbuan produk-produk asing yang masuk ke Indonesia sebagaimana pasal  UUJPH, 'produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal'.

Menurut Direktur Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah.dari kata 'produk yang masuk' beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. dihubungkan dengan Pasal 10 ayat (2) UUJPH.

"Penerapan Kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayal (1 ), huruf b, dikeluarkan oleh MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. Hal ini memberikon pengenian bahwa produk dari manapun termasuk produk asing dalam hal ini produk dari Malaysia, yang masuk ke Indonesia wajib mendapat Keputusan Penetapan Halal darl MUI,"katanya ditemui ChanelMuslim.com, Rabu (6/2/2019).

Dengan kota lain, tidak ada lembaga lain selain MUI yang bisa menyatakan bahwa sesuatu produk itu “halal" termasuk juga BPJPH, tidak bisa menentukan sesuatu produk asing itu halal. Semuanya itu haruslah "di cek and recek ulang serta diperiksa ulang kehalalannya oleh Majelis Ulama indonesia, sesuia Standar Produk Halal dari MUI.

Ikhsan melanjutkan,sesuai dengan ketentuan hukum, mengenai “kedaulatan Negara" . Maka segala apa yang dinyatakan halal oleh JAKIM, hanyaiah berlaku di Malaysia.

"Bila produk barang dan jasa itu akan masuk dan atau beredar di Indonesia, maka wajib memperoleh "pemyataan Halal" atau Keputusan Penetapan Halal dari MUI sebagaimana diakui oleh UUJPH bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas “penetapan halal" hanyalah Majelis Ulama indonesia,"tambahnya.

Menurutnya jika dibandingkan dengan adanya saling mengakui atau “recognize" antara Indonesia dan Malaysia, maka tentu tetap saja, sangat menguntungkan Pihak Maiaysia.

"Karena penduduk Malaysia di tahun 2018 +/29.062300. (dua puluh sembilan juta enam puluh dua ribu tiga ratus ) penduduk, sementara penduduk Indonesia di tahun 2018 +/265.000.000,(duo ratus enam puluh lima juta ) penduduk. Dengan demikian tetap saja Pihak Malaysia yang diuntungkan dan pihak Indonesia yang dirugikan,"sindirnya.

Jika dihubungkan dengan Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan didalam Pembukaan UUD I945, kata Ikhsan, maka masuknya “produk-produk" Malaysia yang tanpa di cek ulang dan atau tanpa disertifikasi dengan ketentuan "Sertitikasi Halal" dengan standar halal MUI.

"Perbuatan penandatanganan MOU sebagaimana tersebut diatas. sangatlah merugikan Para Pengusaha Nasional Indonesia dan bangsa Indonesia,"kata lulusan Universitas Indonesia ini. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tembus Pemukim Palestina Terbesar di Jordania, KNRP Serahkan Bantuan Musim Dingin

Next Post

Salimah Kalsel Laksanakan Rakorwil 2019

Next Post

Salimah Kalsel Laksanakan Rakorwil 2019

Resep Udang Bakar Madu Cabai Hijau

Ongkos Haji Telah Disepakati, Calon Jamaah Diimbau Siapkan Pelunasan

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6668 shares
    Share 2667 Tweet 1667
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jabodetabek 22-26 Januari 2026

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Resep Singkong Keju Goreng

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1763 shares
    Share 705 Tweet 441
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7876 shares
    Share 3150 Tweet 1969
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5253 shares
    Share 2101 Tweet 1313
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3411 shares
    Share 1364 Tweet 853
  • Rumah Zakat Salurkan 35 Paket Nasi untuk Penyintas Banjir Cakung Barat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Dian Hendra Rancang Busana Idul Fitri Terinspirasi Keindahan Raja Ampat

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga