• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 10 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Akad Nikah di Tengah Covid-19, Ribuan Calon Pengantin Daftar Nikah Sebelum 1 April

22/04/2020
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama dihentikan sejak 1 April. Proses pendaftaran kemudian dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id

Hal itu, menurut Kamaruddin sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, bukan berarti layanan pencatatan dan akad nikah berhenti. Layanan pencatatan dan akad terus berjalan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April. Jumlahnya, menurut Plt Dirjen Pendidikan Islam ini, bahkan mencapai puluhan ribu.

"Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Calon pengantin (Catin) yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar sehingga masih terjadi peristiwa nikah," jelas Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (13/04).

"Di Jawa Timur saja misalnya, ada 18ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu. Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," sambungnya.

Terkait penerapan protokol kesehatan tersebut, lanjut Kamaruddin, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA, tidak di luar KUA. Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah Covid-19 karena kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran.

Kamaruddin menambahkan, catin yang telah mendaftar setelah 1 April juga sangat besar. Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30ribu catin yang mendaftar secara online.

"Pelayanan di KUA juga masih terus berjalan, meski secara online. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya," pungkasnya.[ah/bimasislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Direktur Baitul Wakaf: Esensi Ramadhan Produktif adalah Membantu Sesama

Next Post

Ini Daftar Aksi Sosial Satgas Covid-19 MUI Pusat

Next Post

Ini Daftar Aksi Sosial Satgas Covid-19 MUI Pusat

Arti Kehilangan

Arti Kehilangan

Ramadan Hening

Ramadan Hening

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    233 shares
    Share 93 Tweet 58
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9069 shares
    Share 3628 Tweet 2267
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4381 shares
    Share 1752 Tweet 1095
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1178 shares
    Share 471 Tweet 295
  • Ragam Minuman yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Ginjal, Bukan Sekadar “Membersihkan”

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • KPIPA Luncurkan Al-Aqsa Memanggil Perempuan Jawa Barat (ALMA)

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4107 shares
    Share 1643 Tweet 1027
  • Inilah Kelebihan Bahan Jersey untuk Gamis tapi Ketahui Juga Kekurangannya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga