• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 23 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Harta Gana Gini dalam Islam

26/12/2022
in Konsultasi
75
SHARES
579
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com –

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz.
Mohon informasi mengenai harta gana-gini dalam Islam pasca bercerai (kondisi laki laki digugat cerai).

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillahirrahmanirrahim. Jika yang menceraikan suami, atas kemauan suami, maka suami mesti memberikan harta yang layak ke istri.

Di negeri kita diistilahkan harta gana-gini.

Allah Ta’ala berfirman: يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدۡنَ ٱلۡحَيَوٰةَ ٱلدُّنۡيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيۡنَ أُمَتِّعۡكُنَّ وَأُسَرِّحۡكُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, “Jika kamu menginginkan kehidupan di dunia dan perhiasannya, maka kemarilah agar kuberikan kepadamu mut‘ah [harta] dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” (Q.S. Al-Ahzab, Ayat 28)

Jika cerainya karena gugatan istri (khulu’) maka istrilah yang mesti mengembalikan mahar, atau harta seukuran mahar atau lebih.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan: الخلع فراق الزوجة بعوض ، فيأخذ الزوج عوضاً ويفارق زوجته ، سواء كان هذا العوض هو المهر الذي كان دفعه لها أو أكثر أو أقل .

Khulu’ adalah menceraikan istri dengan adanya tebusan, di mana suami mengambil tebusan itu dari istrinya saat menceraikan istrinya. Baik tebusan itu berupa maharnya yang pernah diberikan kepadanya atau lebih banyak, atau lebih sedikit. (Al Islam Su’aal wa Jawaab No. 26247)

Dalilnya: ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعۡتَدُوهَاۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Talak [yang dapat dirujuk] itu dua kali. [Setelah itu suami dapat] menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya [suami dan istri] khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah.

Jika kamu [wali] khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang [harus] diberikan [oleh istri] untuk menebus dirinya.

Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim. (Q.S. Al-Baqarah, Ayat 229)

Dalil hadits: عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً

Dari Ibnu Abbas bahwasanya; Isteri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais atas agama ataupun akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam.”

Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?” Ia menjawab, “Ya.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda [kepada suaminya]: “Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu.” (H.R. Bukhari No. 5273)

Kisah di atas menunjukkan:

– Tuntutan cerai datangnya dari istri.
– Istri diminta memulangkan mahar.
– Lalu, suami menceraikannya.

Hanya saja para ulama berbeda pendapat apakah boleh minta lebih dari mahar atau tidak. Jumhur ulama mengatakan lebih dari mahar, seperti Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah. Sementara Hambaliyah mengatakan setara dengan mahar saja. Demikian.

Wallahu A’lam.

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man. Baca selengkapnya https://alfahmu.id/harta-gana-gini/

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Eksplorasi Bakat Seni, YAPIDH Gelar Lomba Fashion Show

Next Post

Cara Membuat Lipbalm Buatan Sendiri

Next Post

Cara Membuat Lipbalm Buatan Sendiri

Momohime, Perawatan Kecantikan Kulit Wajah Ala Wanita Jepang Bersertifikat Halal

Maraknya Fesyen Muslim di Amerika

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6679 shares
    Share 2672 Tweet 1670
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jabodetabek 22-26 Januari 2026

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Resep Singkong Keju Goreng

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1763 shares
    Share 705 Tweet 441
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7876 shares
    Share 3150 Tweet 1969
  • Rumah Zakat Salurkan 35 Paket Nasi untuk Penyintas Banjir Cakung Barat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5253 shares
    Share 2101 Tweet 1313
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3413 shares
    Share 1365 Tweet 853
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    455 shares
    Share 182 Tweet 114
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga