• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Harta Gana Gini dalam Islam

26/12/2022
in Konsultasi
75
SHARES
579
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com –

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz.
Mohon informasi mengenai harta gana-gini dalam Islam pasca bercerai (kondisi laki laki digugat cerai).

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillahirrahmanirrahim. Jika yang menceraikan suami, atas kemauan suami, maka suami mesti memberikan harta yang layak ke istri.

Di negeri kita diistilahkan harta gana-gini.

Allah Ta’ala berfirman: يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدۡنَ ٱلۡحَيَوٰةَ ٱلدُّنۡيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيۡنَ أُمَتِّعۡكُنَّ وَأُسَرِّحۡكُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, “Jika kamu menginginkan kehidupan di dunia dan perhiasannya, maka kemarilah agar kuberikan kepadamu mut‘ah [harta] dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” (Q.S. Al-Ahzab, Ayat 28)

Jika cerainya karena gugatan istri (khulu’) maka istrilah yang mesti mengembalikan mahar, atau harta seukuran mahar atau lebih.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan: الخلع فراق الزوجة بعوض ، فيأخذ الزوج عوضاً ويفارق زوجته ، سواء كان هذا العوض هو المهر الذي كان دفعه لها أو أكثر أو أقل .

Khulu’ adalah menceraikan istri dengan adanya tebusan, di mana suami mengambil tebusan itu dari istrinya saat menceraikan istrinya. Baik tebusan itu berupa maharnya yang pernah diberikan kepadanya atau lebih banyak, atau lebih sedikit. (Al Islam Su’aal wa Jawaab No. 26247)

Dalilnya: ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعۡتَدُوهَاۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Talak [yang dapat dirujuk] itu dua kali. [Setelah itu suami dapat] menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya [suami dan istri] khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah.

Jika kamu [wali] khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang [harus] diberikan [oleh istri] untuk menebus dirinya.

Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim. (Q.S. Al-Baqarah, Ayat 229)

Dalil hadits: عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً

Dari Ibnu Abbas bahwasanya; Isteri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais atas agama ataupun akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam.”

Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?” Ia menjawab, “Ya.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda [kepada suaminya]: “Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu.” (H.R. Bukhari No. 5273)

Kisah di atas menunjukkan:

– Tuntutan cerai datangnya dari istri.
– Istri diminta memulangkan mahar.
– Lalu, suami menceraikannya.

Hanya saja para ulama berbeda pendapat apakah boleh minta lebih dari mahar atau tidak. Jumhur ulama mengatakan lebih dari mahar, seperti Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah. Sementara Hambaliyah mengatakan setara dengan mahar saja. Demikian.

Wallahu A’lam.

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man. Baca selengkapnya https://alfahmu.id/harta-gana-gini/

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Eksplorasi Bakat Seni, YAPIDH Gelar Lomba Fashion Show

Next Post

Cara Membuat Lipbalm Buatan Sendiri

Next Post

Cara Membuat Lipbalm Buatan Sendiri

Momohime, Perawatan Kecantikan Kulit Wajah Ala Wanita Jepang Bersertifikat Halal

Maraknya Fesyen Muslim di Amerika

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • 3 Rantai Dosa yang Tanpa Sadar Kita Lakukan

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    509 shares
    Share 204 Tweet 127
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7779 shares
    Share 3112 Tweet 1945
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3330 shares
    Share 1332 Tweet 833
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5221 shares
    Share 2088 Tweet 1305
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11089 shares
    Share 4436 Tweet 2772
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga