Saturday, March 6, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Harta Gana Gini dalam Islam

October 20, 2019
in Konsultasi
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com –

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz.
Mohon informasi mengenai harta gana-gini dalam Islam pasca bercerai (kondisi laki laki digugat cerai).

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillahirrahmanirrahim. Jika yang menceraikan suami, atas kemauan suami, maka suami mesti memberikan harta yang layak ke istri.

Di negeri kita diistilahkan harta gana-gini.

Allah Ta’ala berfirman: يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدۡنَ ٱلۡحَيَوٰةَ ٱلدُّنۡيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيۡنَ أُمَتِّعۡكُنَّ وَأُسَرِّحۡكُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, “Jika kamu menginginkan kehidupan di dunia dan perhiasannya, maka kemarilah agar kuberikan kepadamu mut‘ah [harta] dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” (Q.S. Al-Ahzab, Ayat 28)

Jika cerainya karena gugatan istri (khulu’) maka istrilah yang mesti mengembalikan mahar, atau harta seukuran mahar atau lebih.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan: الخلع فراق الزوجة بعوض ، فيأخذ الزوج عوضاً ويفارق زوجته ، سواء كان هذا العوض هو المهر الذي كان دفعه لها أو أكثر أو أقل .

Khulu’ adalah menceraikan istri dengan adanya tebusan, di mana suami mengambil tebusan itu dari istrinya saat menceraikan istrinya. Baik tebusan itu berupa maharnya yang pernah diberikan kepadanya atau lebih banyak, atau lebih sedikit. (Al Islam Su’aal wa Jawaab No. 26247)

Dalilnya: ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعۡتَدُوهَاۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Talak [yang dapat dirujuk] itu dua kali. [Setelah itu suami dapat] menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya [suami dan istri] khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah.

Jika kamu [wali] khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang [harus] diberikan [oleh istri] untuk menebus dirinya.

Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim. (Q.S. Al-Baqarah, Ayat 229)

Dalil hadits: عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً

Dari Ibnu Abbas bahwasanya; Isteri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais atas agama ataupun akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam.”

Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?” Ia menjawab, “Ya.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda [kepada suaminya]: “Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu.” (H.R. Bukhari No. 5273)

Kisah di atas menunjukkan:

– Tuntutan cerai datangnya dari istri.
– Istri diminta memulangkan mahar.
– Lalu, suami menceraikannya.

Hanya saja para ulama berbeda pendapat apakah boleh minta lebih dari mahar atau tidak. Jumhur ulama mengatakan lebih dari mahar, seperti Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah. Sementara Hambaliyah mengatakan setara dengan mahar saja. Demikian.

Wallahu A’lam.

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man. Baca selengkapnya https://alfahmu.id/harta-gana-gini/

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Eksplorasi Bakat Seni, YAPIDH Gelar Lomba Fashion Show

Next Post

Cara Membuat Lipbalm Buatan Sendiri

Related Posts

Suami Sibuk dengan Handphone dan Pekerjaannya

February 4, 2020

Keutamaan Sayyidul Istigfar

October 22, 2019

Hukum Meletakkan Alquran Sejajar dengan Kaki

October 10, 2019

Hukum Mengharap Doa dari Orang yang Memberi Sedekah

October 9, 2019

Sunnah Jima di Malam Jumat atau Hari Jumat

October 4, 2019

Wanita Pertama yang Masuk Syurga

September 24, 2019

Hukum Menggabungkan Sholat Sunnah Tahiyatul Masjid dengan Shalat Sunnah Qabliyah

August 21, 2019

Zakat dari Harta Haram

June 3, 2019

Waktu yang Efektif Membayar Zakat Fitrah

May 30, 2019

Menanggapi Teman Laki-laki yang Suka Menelepon Lama

April 13, 2019
Next Post

Cara Membuat Lipbalm Buatan Sendiri

Momohime, Perawatan Kecantikan Kulit Wajah Ala Wanita Jepang Bersertifikat Halal

Terbaru

PLN harus Siaga Banjir

Saatnya Pemerintah Reformasi Tata Kelola Pajak Minerba

March 6, 2021
Doa Nabi Ayyub saat Diuji dengan Penyakit

Doa Nabi Ayyub saat Diuji dengan Penyakit

March 6, 2021
Hannie Hananto Perkenalkan Koleksi Pipo Happy untuk Lebaran 2021

Hannie Hananto Perkenalkan Koleksi Pipo Happy untuk Lebaran 2021

March 6, 2021
Tenun NTB Diperkenalkan dalam Virtual Pra Lombok Sharia Festival 2021

Tenun NTB Diperkenalkan dalam Virtual Pra Lombok Sharia Festival 2021

March 6, 2021
Sekolah Menengah di Ontario Dinamakan Jurnalis Muslim Hodan Nalayeh

Sekolah Menengah di Ontario Dinamakan Jurnalis Muslim Hodan Nalayeh

March 6, 2021
Uni Eropa Komitmen atasi Permasalahan Sosial dan Hak Asasi Manusia lewat Kompetisi EU Social DigiThon 2021

Uni Eropa Komitmen atasi Permasalahan Sosial dan Hak Asasi Manusia lewat Kompetisi EU Social DigiThon 2021

March 6, 2021
HmC Lombok dan Dispar Kota Mataram Gelar Fashion Show Jelang Lombok Sharia Festival 2021

HmC Lombok dan Dispar Kota Mataram Gelar Fashion Show Jelang Lombok Sharia Festival 2021

March 6, 2021
Kolaborasi Kemanusiaan Hiswana Migas – ACT DIY Bantu Penanggulangan Bencana Alam

Kolaborasi Kemanusiaan Hiswana Migas – ACT DIY Bantu Penanggulangan Bencana Alam

March 6, 2021
Menciptakan Fashion sesuai Perkembangan Zaman ala Hannie Hananto

Menciptakan Fashion sesuai Perkembangan Zaman ala Hannie Hananto

March 6, 2021
Resep Daging Sapi Lada Hitam Praktis

Resep Daging Sapi Lada Hitam Praktis

March 6, 2021

Terpopuler

  • Kenangan Bersama Bunda Emmy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Parenting Emmy Soekresno Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan Milad ke-21, Salimah Tebar Sejuta Bingkisan untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga