• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Komunitas

Agar Lebih Memahami Aturan Ormas, Salimah Jakarta Ikuti Kursus Singkat

September 30, 2024
in Komunitas
Agar Lebih Memahami Aturan Ormas, Salimah Jakarta Ikuti Kursus Singkat
82
SHARES
628
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

RUANG demokrasi di Indonesia terbuka untuk siapapun menyampaikan pendapat. Demikian juga untuk organisasi masyarakat (ormas). Saat ini ada 593.000 ormas tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) RI.

Di sisi lain, ada batasan-batasan, agar ketertiban terjaga dan terasa nyaman saat menyampaikan pendapat.

Untuk itu, pemerintah merasa perlu memberikan edukasi sebagai kegiatan rutin terkait dinamika ormas. Salah satunya adalah webinar Penguatan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan yang diselenggarakan pada Senin(30/9).

Acara diikuti oleh 200-an peserta dari Kesbangpol tingkat provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia, serta berbagai organisasi anggota Kongres Wanita Indonesia (Kowani), termasuk Persaudaraan Muslimah (Salimah) Jakarta.

Abdul Ghofur dari Kesbangpol menyampaikan dalam kata sambutannya, bahwa banyaknya organisasi bukan dianggap sebagai beban, namun Kesbangpol menangkap ini sebagai tantangan. Bagaimana menciptakan kolaborasi antar organisasi, dan antar organisasi dengan pemerintah, agar sumber daya manusia di dalam organisasi tersebut dapat ditingkatkan.

“Ruang demokrasi memang tidak bisa ditutup. Perselisihan antar ormas harus dicermati dengan arif bijaksana. Setiap ormas pasti memiliki potensi. Dan pemerintah sudah membuat kanal-kanal mekanismenya, bagaimana meningkatkan daya saing organisasi ke arah yang positif,” ujar Abdul.

Ormas harus melihat ini sebagai peluang. Bagaimana pun, ada gap (jarak) yang cukup mengkhawatirkan antara ormas yang sudah berskala nasional/di kota, dengan ormas di daerah.

Ormas di kota bisa mendapat info lebih cepat dan kesempatan bekerjasama dengan ormas dari luar negeri, misalnya, bisa diperoleh. Ini yang belum bisa dikejar oleh ormas di daerah.

Sementara itu, Tri Santoso, dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, mengungkapkan tentang peran ormas dalam penguatan ideologi dan wawasan kebangsaan.

Ormas harus siap menghadirkan solusi terhadap isu-isu sosial, berperan sebagai penangkal radikalisme, dan disintegrasi, serta memberi penguatan ekonomi kerakyatan dalam bingkai kebangsaan.

“Adapun strategi dalam meningkatkan ideologi, salah satunya adalah revitalisasi peran keluarga dalam pendidikan karakter,” jelas Tri.

“Kembalikan peran keluarga sebagai pilar utama dalam pendidikan. Dengan demikian, pembinaan komunitas multikultural di berbagai daerah akan memunculkan toleransi sebagai implementasi dari nilai Bhinneka Tunggal Ika.”

Adapun Iwan Herniwan, Plh. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mengajarkan Swakelola, yaitu cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh lembaga, ormas, atau kelompok masyarakat.

“Kolaborasi pemerintah dan ormas dalam Swakelola tipe lll sudah diresmikan dalam Perpres No.12/2021, tentang skema pengadaan barang/jasa oleh pemerintah yang melibatkan ormas secara kelembagaan,” ungkap Iwan.

Peluang ini bisa bermanfaat sebagai alternatif pendanaan dan pengembangan portofolio ormas. Membuka kesempatan meningkatkan inovasi dalam riset, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan teknologi.

Pada 2021, potensi peningkatan skala kolaborasi dengan APBN mencapai hingga dua triliun rupiah.

Adalah kewajiban ormas untuk mengikuti peraturan, menjaga ketertiban/perdamaian, mengelola keuangan secara transparansi dan _accountable_, agar bisa mendapatkan dana hibah.

Perlu diberikan pemahaman kepada ormas untuk tidak hanya meningkat dalam jumlah saja. Upgrade diri bagi setiap pengurus penting adanya. Kreatiflah dalam hal manajerial dan digitalisasi. Agar organisasi bisa bertahan hidup, memiliki kegiatan rutin, dan menjalankan roda kegiatan demi meningkatkan bakti kepada masyarakat. [Mh/Emy-Humas PW Salimah Jakarta]

Tags: Salimah Jakarta Ikuti Kursus Singkat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pintar Itu Relatif

Next Post

Bergembira atas Berita Kehamilan

Next Post
Maryam binti Imran Berkeluh Kesah saat Mau Melahirkan, Tapi Akhir Kisahnya Begitu Menyentuh

Bergembira atas Berita Kehamilan

Beasiswa Perintis 2025 untuk Pelajar Lulusan SMA Sederajat

Beasiswa Perintis 2025 untuk Pelajar Lulusan SMA Sederajat

Ibu Hamil yang Belajar akan Mempengaruhi Tumbuh Kembang Janin

Cara Melindungi Ibu Hamil dari Gangguan Syetan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7343 shares
    Share 2937 Tweet 1836
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2981 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Kenali Fenomena Epsilon Perseids yang Akan Terjadi pada 9 September 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1343 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5049 shares
    Share 2020 Tweet 1262
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1745 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Ratusan Sineas Menolak Kerja Sama Perfilman dengan Israel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3904 shares
    Share 1562 Tweet 976
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga