• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Komunitas

Agar Lebih Memahami Aturan Ormas, Salimah Jakarta Ikuti Kursus Singkat

30/09/2024
in Komunitas
Agar Lebih Memahami Aturan Ormas, Salimah Jakarta Ikuti Kursus Singkat
83
SHARES
640
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

RUANG demokrasi di Indonesia terbuka untuk siapapun menyampaikan pendapat. Demikian juga untuk organisasi masyarakat (ormas). Saat ini ada 593.000 ormas tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) RI.

Di sisi lain, ada batasan-batasan, agar ketertiban terjaga dan terasa nyaman saat menyampaikan pendapat.

Untuk itu, pemerintah merasa perlu memberikan edukasi sebagai kegiatan rutin terkait dinamika ormas. Salah satunya adalah webinar Penguatan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan yang diselenggarakan pada Senin(30/9).

Acara diikuti oleh 200-an peserta dari Kesbangpol tingkat provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia, serta berbagai organisasi anggota Kongres Wanita Indonesia (Kowani), termasuk Persaudaraan Muslimah (Salimah) Jakarta.

Abdul Ghofur dari Kesbangpol menyampaikan dalam kata sambutannya, bahwa banyaknya organisasi bukan dianggap sebagai beban, namun Kesbangpol menangkap ini sebagai tantangan. Bagaimana menciptakan kolaborasi antar organisasi, dan antar organisasi dengan pemerintah, agar sumber daya manusia di dalam organisasi tersebut dapat ditingkatkan.

“Ruang demokrasi memang tidak bisa ditutup. Perselisihan antar ormas harus dicermati dengan arif bijaksana. Setiap ormas pasti memiliki potensi. Dan pemerintah sudah membuat kanal-kanal mekanismenya, bagaimana meningkatkan daya saing organisasi ke arah yang positif,” ujar Abdul.

Ormas harus melihat ini sebagai peluang. Bagaimana pun, ada gap (jarak) yang cukup mengkhawatirkan antara ormas yang sudah berskala nasional/di kota, dengan ormas di daerah.

Ormas di kota bisa mendapat info lebih cepat dan kesempatan bekerjasama dengan ormas dari luar negeri, misalnya, bisa diperoleh. Ini yang belum bisa dikejar oleh ormas di daerah.

Sementara itu, Tri Santoso, dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, mengungkapkan tentang peran ormas dalam penguatan ideologi dan wawasan kebangsaan.

Ormas harus siap menghadirkan solusi terhadap isu-isu sosial, berperan sebagai penangkal radikalisme, dan disintegrasi, serta memberi penguatan ekonomi kerakyatan dalam bingkai kebangsaan.

“Adapun strategi dalam meningkatkan ideologi, salah satunya adalah revitalisasi peran keluarga dalam pendidikan karakter,” jelas Tri.

“Kembalikan peran keluarga sebagai pilar utama dalam pendidikan. Dengan demikian, pembinaan komunitas multikultural di berbagai daerah akan memunculkan toleransi sebagai implementasi dari nilai Bhinneka Tunggal Ika.”

Adapun Iwan Herniwan, Plh. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mengajarkan Swakelola, yaitu cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh lembaga, ormas, atau kelompok masyarakat.

“Kolaborasi pemerintah dan ormas dalam Swakelola tipe lll sudah diresmikan dalam Perpres No.12/2021, tentang skema pengadaan barang/jasa oleh pemerintah yang melibatkan ormas secara kelembagaan,” ungkap Iwan.

Peluang ini bisa bermanfaat sebagai alternatif pendanaan dan pengembangan portofolio ormas. Membuka kesempatan meningkatkan inovasi dalam riset, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan teknologi.

Pada 2021, potensi peningkatan skala kolaborasi dengan APBN mencapai hingga dua triliun rupiah.

Adalah kewajiban ormas untuk mengikuti peraturan, menjaga ketertiban/perdamaian, mengelola keuangan secara transparansi dan _accountable_, agar bisa mendapatkan dana hibah.

Perlu diberikan pemahaman kepada ormas untuk tidak hanya meningkat dalam jumlah saja. Upgrade diri bagi setiap pengurus penting adanya. Kreatiflah dalam hal manajerial dan digitalisasi. Agar organisasi bisa bertahan hidup, memiliki kegiatan rutin, dan menjalankan roda kegiatan demi meningkatkan bakti kepada masyarakat. [Mh/Emy-Humas PW Salimah Jakarta]

Tags: Salimah Jakarta Ikuti Kursus Singkat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pintar Itu Relatif

Next Post

Beasiswa Perintis 2025 untuk Pelajar Lulusan SMA Sederajat

Next Post
Beasiswa Perintis 2025 untuk Pelajar Lulusan SMA Sederajat

Beasiswa Perintis 2025 untuk Pelajar Lulusan SMA Sederajat

Sekelompok Wanita Muslim London Timur Menantang Tabu Budaya dengan Turun ke Perairan

Sekelompok Wanita Muslim London Timur Menantang Tabu Budaya dengan Turun ke Perairan

Komunitas Peduli Jilbab Peringati International Hijab Solidarity Day

Komunitas Peduli Jilbab Peringati International Hijab Solidarity Day

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Tahun Ketiga JIBS Movie Festival 2026 Jadi Apresiasi Spesial untuk Siswa Siswi JIBBS dan JIGS

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Deretan Pemenang Nominasi dalam Kompetisi JIBS Movie Festival 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3472 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2895 shares
    Share 1158 Tweet 724
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7941 shares
    Share 3176 Tweet 1985
  • Anak Boarding Juga Bisa Bikin Film, JIBS Movie Festival 2026 Kembali Digelar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11143 shares
    Share 4457 Tweet 2786
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3215 shares
    Share 1286 Tweet 804
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga