IMAM Bukhari meriwayatkan tentang kisah utang sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bernama Zubair bin Awwam. Sebelum meninggal dunia, sahabat ini berwasiat kepada putranya, Abdullah bin Zubair.
Zubair menjelaskan kepada Abdullah bahwa ia mempunyai utang sebesar 2 juta 2 ratus ribu, atau 2,2 juta. Tidak dijelaskan apakah dalam kurs dinar atau dirham.
Jika dalam kurs dinar, jumlah utang jika dirupiahkan bisa mencapai 4 trilyun lebih. Jika dalam kurs dirham, utangnya bisa mencapai sekitar 100 milyar rupiah. Sebuah angka yang sangat fantastis.
Orang-orang pun dibuat bingung, bagaimana mungkin seorang sahabat saleh seperti Zubair bin Awwam bisa mempunyai utang sebesar itu.
Selidik punya selidik, ternyata utang-utang tersebut merupakan uang titipan dari umat kepada beliau.
Suatu kali, semasa hidup Zubair, ada orang yang menitipkan uang dalam jumlah besar ke beliau. Orang itu percaya kalau uangnya akan aman di tangan Zubair.
Ternyata, orang-orang lain mengikuti jejak orang itu yang ikutan menitipkan uang-uang mereka, sehingga jumlahnya mencapai 2,2 juta.
Saat serah terima itu, Zubair tidak mau kalau hanya menerima titipan uang. Karena titipan uang tersebut tidak akan bermanfaat, hanya sekadar titipan.
Baca Juga: Keistimewaan Zubair bin Awwam, Remaja Hebat di Masa Rasulullah
Zubair bin Awwam, Utangnya Membawa Keberkahan
Sahabat mulia ini meminta izin ke para penitip itu dengan transaksi utang piutang. Jadi, semua uang yang dititipkan berarti menjadi utang Zubair.
Uang-uang itu pun dikelola Zubair untuk dibelikan aset berupa tanah dan rumah di beberapa tempat. Ada yang di beberapa tempat di Madinah, Mesir, dan beberapa tempat lain.
Setelah menjelaskan tentang jumlah utang tersebut berikut aset yang ia miliki, Zubair bin Awwam pun mewasiatkan sepertiga aset setelah dibayar utang dihadiahkan untuk putra-putri Abdullah bin Zubair, atau cucu beliau dari Abdullah.
Zubair bin Awwam memiliki empat istri dan beberapa anak, selain Abdullah.
Setelah ayahnya meninggal dunia, Abdullah pun bekerja keras untuk menjual aset-aset properti tersebut untuk membayar utang.
Ia mengumumkan bahwa dirinya sebagai penjamin semua utang ayahnya. Walaupun, ayahnya sudah memberikan catatan siapa saja yang telah memberikannya utang.
Jadi, ada tiga hal yang dilakukan putra Zubair yang saleh ini secara sekaligus: mengumumkan diri sebagai penjamin, menjual aset, dan tentu saja menenangkan para ahli waris lain bahwa hak mereka akan dibayar setelah urusan selesai.
Di luar dugaan, semua aset yang terjual ternyata mencapai 50 juta lebih, atau hampir 25 kali lipat dari utang yang dimiliki sang ayah. Dalam waktu singkat, semua utang-utang itu pun terbayarkan dengan baik.
Sebelumnya, ada seorang tabiin yang juga keponakan Ali bin Abi Thalib bernama Abdullah bin Ja’far memiliki piutang dari Zubair sebesar 400 ribu.
Keponakan Ali ini merasa prihatin dengan besarnya jumlah utang ayah sahabatnya ini.
Ia pun mengatakan, kalau kamu tidak keberatan, aku ikhlaskan semua piutangku. Abdullah bin Zubair menolak.
Keponakan Ali ini mengatakan lagi, baiklah, kamu bayar saja piutangku jika semua piutang-piutang yang lain sudah terbayarkan. Biarkan engkau bayarkan ke aku sisanya, walaupun kurang.
Sekali lagi, Abdullah bin Zubair menolak. Ia menjamin kepada siapa pun, termasuk kepada Abdullah bin Ja’far ini akan melunasi semua utang ayahnya, berapa pun jumlahnya.
Dan ternyata, Allah memudahkan kesungguhan Abdullah dengan hasil penjualan aset yang luar biasa.
Setelah pelunasan selesai, para ahli waris dari Zubair bin Awwam pun mendesak agar jatah warisan mereka segera dibagikan.
Namun, Abdullah menolak. Ia mengatakan, Aku tidak akan membagikan warisan ini sebelum aku umumkan ke seluruh jamaah haji untuk empat periode.
Selama empat kali pelaksanaan haji, Abdullah bin Zubair mengumumkan tentang siapa saja yang telah memberikan utang kepada ayahnya untuk ia bayarkan. Dan ternyata, tidak ada lagi yang melakukan klaim.
Setelah menunaikan wasiat, yaitu membayar sepertiga harta warisan untuk anak-anak Abdullah, atau cucu-cucu Zubair dari anak-anak Abdullah; sisa hasil penjualan itu kemudian dibagikan ke ahli waris.
Imam Bukhari juga menyebutkan bahwa istri Zubair ada empat orang. Satu istri mendapat warisan sebesar 1,2 juta.
Subhanallah, sungguh sebuah pelajaran yang luar biasa dari sahabat ayah dan anak yang saleh ini. Khususnya tentang utang piutang dan kesabaran dalam membagikan warisan. [mh/ind]