UMMU Hakim binti Al-Harits adalah wanita pejuang, janda dari 3 syuhada yang kisah perjuangannya sangat spektakuler. Patut menjadi teladan dan contoh bagi para muslimah.
Ia adalah istri Ikrimah bin Abu Jahal. Bersama suaminya, ia pernah mengikuti Perang Uhud dari pihak musyrikin.
K.H. Aunur Rafiq Saleh Tamhid, Lc. menceritakan mengenai shahabiyah mujahidah yang menemukan hidayah ini.
Ummu Hakim adalah keponakan Khalid bin al-Walid radhiyallahu anhu, karena ibunya, Fatimah binti al-Walid, adalah saudara Khalid bin al-Walid.
Ia masuk Islam pada saat pembebasan kota Mekah. Setelah Nabi shallallahu alaihi wa sallam membebaskan kota Mekah, Ikrimah bin Abu Jahal melarikan diri ke Yaman.
Setelah meminta jaminan keamanan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk suaminya yang melarikan diri, ia mencari suaminya dengan susah payah.
Dalam perjalanannya menuju Yaman, ia akhirnya bertemu sang suami di pelabuhan Tihamah.
Ummu Hakim berhasil meyakinkan suaminya dan membawanya kembali menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam menepati janjinya untuk menerima keislaman Ikrimah.
Untuk menebus kesalahannya di masa lalu, Ikrimah selalu mengikuti peperangan yang dilakukan kaum muslimin.
Salah satunya, pertempuran Ajnadin di negeri Syam. Ikrimah berangkat bersama istrinya. Dalam peperangan ini, Ikrimah menemui syahid saat bertempur melawan pasukan Romawi.
Baca Juga: Kisah Cinta Abu dan Ummu Darda
Ummu Hakim binti Al-Harits, Sahabiyah yang Membunuh Pasukan Romawi pada Hari Pernikahannya
Setelah menjalani masa iddahnya selama empat bulan sepuluh hari dan masih berada di medan perang, Ummu Hakim dilamar Khalid bin Sa’id bin al-Ash.
Ia adalah salah seorang sahabat muhajir senior dan kepercayaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Sebelumnya, Ummu Hakim dilamar Yazid bin Abu Sufyan tetapi ia menolaknya.
Khalid bin Sa’id radhiyallahu anhu mendesak Ummu Hakim agar segera dilangsungkan akad nikah tetapi Ummu Hakim menjawab, “Tunggulah sampai pasukan musuh terkalahkan”.
Khalid meyakinkan dengan firasatnya, “Sepertinya saya akan terbunuh dalam pertempuran ini”.
Perkataan Khalid ini membuat Ummu Hakim mengabulkan desakan Khalid bin Sa’id untuk segera melangsungkan akad nikah.
Akad nikah dan walimah pun dilaksanakan di tanah lapang di atas jembatan, hingga jembatan ini di kemudian hari diberi nama “Jembatan Ummu Hakim”.
Di tengah acara walimah, datang pasukan Romawi lalu menantang perang tanding. Khalid bin Sa’id radhiyallahu anhu pun maju meladeni perang tanding satu lawan satu. Dalam perang tanding ini, Khalid gugur syahid.
Setelah itu, pertempuran pun berkecamuk hingga sebagian pasukan Romawi menyerbu kemah tempat walimah Ummu Hakim.
Melihat serbuan musuh ini, Ummu Hakim pun mencabut salah satu tiang kemah dan digunakan sebagai senjata melawan pasukan Romawi.
Dengan pedang kayu ini, Ummu Hakim berhasil membunuh tujuh pasukan kafir Romawi. Seolah tujuh kafir yang dibunuhnya itu menjadi “kado” pernikahan di malam pengantin.
Kepahlawanan Ummu Hakim ini pun meningkatkan maknawiyah pasukan kaum muslimin hingga Allah memberi kemenangan kepada kaum muslimin dalam pertempuran ini.
Setelah pasukan muslimin kembali ke Madinah, Umar bin Khattab radhiyallahu anhu pun mengagumi jihad dan kepahlawanan Ummu Hakim radhiyallahu anha.
Tidak lama kemudian, Umar bin Khattab radhiyallahu anhu pun memberikan penghargaan kepada Ummu Hakim dengan menikahinya.
Tetapi tidak lama setelah itu, Umar bin Khatab radhiyallahu anhu pun syahid terbunuh.
Dengan demikian, Ummu Hakim menjadi janda dari tiga orang syuhada, di kalangan sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
Semoga kisah hidup dan perjuangan Ummu Hakim radhiyallahu anha dalam membela Islam ini menginspirasi kita semua, khususnya akhwat dan ummahat muslimat di tengah kelesuan semangat dakwah yang terus terdengar di sana sini.[ind]
Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)