HATI-HATI terhadap tiga hal yang membatalkan keislaman berikut. Allah Ta’ala telah mewajibkan kepada seluruh hamba-hambaNya untuk masuk ke dalam agama Islam dan berpegang teguh denganya serta berhati-hati untuk tidak menyimpang darinya.
Allah juga telah mengutus NabiNya Muhammad shallallahu’alaihiwasallam untuk berdakwah ke dalam hal ini.
Dari diutusnya Nabi, diberitahukan bahwa barang siapa bersedia mengikutinya akan mendapatkan petunjuk dan barang siapa yang menolaknya akan sesat.
Baca Juga: Ragu dengan Keimanan
Tiga Hal yang Membatalkan Keislaman
Allah juga mengingatkan dalam banyak ayat- ayat Al-Qur’an untuk menghindari sebab- sebab kemurtadan, segala macam kemusyrikan dan kekafiran.
Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan dalam bab hukum kemurtadan, bahwa seorang muslim bisa di anggap murtad (Keluar dari agama Islam) dengan berbagai macam hal yang membatalkan keislaman, yang menyebabkan halal darah dan hartanya dan dianggap keluar dari agama Islam.
Yang paling berbahaya dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh hal, yang disebutkan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama lainnya.
Namun, akan disebutkan tiga dahulu atau secara ringkas agar berhati-hati dan dapat selamat serta terbebas darinya.
Pertama, di antara sepuluh hal yang membatalkan keislaman tersebut adalah mempersekutukan Allah (Syirik ) dalam beribadah.
Allah Ta’ala berfirman:
( إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء( سورة النساء، الآية : 116
Artinya : “Sesungguhnya Allah ( tidak mengampuni dosa syirik (Menyekutukan ) kepadaNya, tetapi mengampuni dosa selain itu, kepada orang-orang yang dikehendakinya.” (Annisa’ ayat : 116)
Allah Ta’ala berfirman:
( إنه من يشرك بالله فقد حرم الله عليه الجنة ومأواه النار وما للظالمين من أنصار( سورة المائدة : 72.
Artinya: “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan mengharamkan surga baginya, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada seorang penolong pun bagi orang-orang zalim.” (Al- Maidah : 72).
Dan di antara perbuatan kemusyrikan tersebut adalah meminta doa dan pertolongan kepada orang-orang yang telah mati, bernadzar dan menyembelih korban untuk mereka.
Kedua, menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah (Meminta doa dan syafaat serta bertawakkal (Berserah diri ) kepada perantara tersebut.
Orang yang melakukan hal itu, menurut ijma’ ulama (Kesepakatan) para ulama, adalah kafir.
Ketiga, tidak menganggap kafir orang- orang musyrik, atau ragu atas kekafiran mereka, atau membenarkan konsep mereka. Orang yang demikian ini adalah kafir. (Syeikh Ibnu Baz).
t.me/bimbingansyariah