• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Suka Minuman Bersoda? Baca Dulu Titik Kritis Kehalalannya

Agustus 3, 2025
in Khazanah, Unggulan
Suka Minuman Bersoda? Baca Dulu Titik Kritis Kehalalannya

foto: pixabay

104
SHARES
798
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MINUMAN bersoda populer di kalangan anak muda, bahkan minuman ini menjadi minuman utama yang ditawarkan di restoran cepat saji.

Apakah minuman bersoda ini halal? Atau justru bisa berpotensi haram? Simak yuk titik kritis minuman yang menyegarkan ini dikutip dari @halalcorner.

Baca juga: Kenapa Minuman Bersoda Disebut Softdrink?

Suka Minuman Bersoda? Baca Dulu Titik Kritis Kehalalannya

Air: Air putih ternyata juga bisa berpotensi haram jika dalam proses penjernihannya melibatkan bahan karbon aktif yang tidak halal, misalnya tulang babi.

Gula: dalam proses pengolahannya hasil ekstrak tebu atau bit yang halal tersebut bersinggungan dengan bahan tambahan lain yang mungkin tidak halal.

Hal ini lebih banyak terjadi pada gula yang mengalami proses pemutihan atau gula rafinasi.

Konsentrat: walaupun berasal dari buah, konsentrat pun bisa jadi menggunakan bahan penolong yang tidak jelas status kehalalannya.

Perisa: perisa buah yang dibuat secara industri kadang-kadang unsur buahnya tidak terdapat di dalam flavor tersebut.

Perisa buah bahkan bisa berasal dari sintesa bahan-bahan kimia tertentu, yang harus dikritisi pula status kehalalannya.

Asam sitrat: asam sitrat merupakan produk mikrobial sehingga diproses secara mikrobial pula.

Produsen bahan ini harus menggunakan media pertumbuhan mikroba yang bebas dari bahan haram dan najis.

Asam amino: asam amino ini juga diolah secara mikrobial, maka tentu harus memenuhi persyaratan halal produk mikrobial.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Halal Corner #HalaLisMyWay (@halalcorner)

Sahabat Muslim, itulah titik kritis minuman bersoda yang mungkin sering kamu minum. Ternyata, bukan hanya sesederhana terkontaminasi produk non-halal, tapi kamu juga harus memperhatikan proses pembuatannya.

Jangan lupa untuk selalu mengecek kehalalan produk minuman yang kamu konsumsi, apalagi yang menjadi minuman favoritmu.[ind]

Tags: Suka Minuman Bersoda? Baca Dulu Titik Kritis Kehalalannya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bersatu Padu Selamatkan Gaza, Seruan Hentikan Genosida Gaza Menggema dalam Tiga Bahasa

Next Post

UAS: Jangan Beli Peluru Pembunuh Rakyat Palestina

Next Post
UAS: Jangan Beli Peluru Pembunuh Rakyat Palestina

UAS: Jangan Beli Peluru Pembunuh Rakyat Palestina

Berteman dengan Sepi

Berteman dengan Sepi

Ketika Al-Razi Mengobati Pasien Epilepsi

Ketika Al-Razi Mengobati Pasien Epilepsi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7384 shares
    Share 2954 Tweet 1846
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3012 shares
    Share 1205 Tweet 753
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4923 shares
    Share 1969 Tweet 1231
  • Ini Empat Jenis Pisang yang Bisa Dijadikan Bahan Nugget Kekinian

    2581 shares
    Share 1032 Tweet 645
  • Nilai TKA Resmi jadi Syarat Baru dalam SNPMB 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • Mengenal Teknik Paraphrasing dalam Konseling

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3924 shares
    Share 1570 Tweet 981
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga