• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Suka Minuman Bersoda? Baca Dulu Titik Kritis Kehalalannya

Juli 19, 2024
in Khazanah, Unggulan
Suka Minuman Bersoda? Baca Dulu Titik Kritis Kehalalannya

foto: pixabay

101
SHARES
778
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

MINUMAN bersoda populer di kalangan anak muda, bahkan minuman ini menjadi minuman utama yang ditawarkan di restoran cepat saji.

Apakah minuman bersoda ini halal? Atau justru bisa berpotensi haram? Simak yuk titik kritis minuman yang menyegarkan ini dikutip dari @halalcorner.

Baca juga: Kenapa Minuman Bersoda Disebut Softdrink?

Suka Minuman Bersoda? Baca Dulu Titik Kritis Kehalalannya

Air: Air putih ternyata juga bisa berpotensi haram jika dalam proses penjernihannya melibatkan bahan karbon aktif yang tidak halal, misalnya tulang babi.

Gula: dalam proses pengolahannya hasil ekstrak tebu atau bit yang halal tersebut bersinggungan dengan bahan tambahan lain yang mungkin tidak halal.

Hal ini lebih banyak terjadi pada gula yang mengalami proses pemutihan atau gula rafinasi.

Konsentrat: walaupun berasal dari buah, konsentrat pun bisa jadi menggunakan bahan penolong yang tidak jelas status kehalalannya.

Perisa: perisa buah yang dibuat secara industri kadang-kadang unsur buahnya tidak terdapat di dalam flavor tersebut.

Perisa buah bahkan bisa berasal dari sintesa bahan-bahan kimia tertentu, yang harus dikritisi pula status kehalalannya.

Asam sitrat: asam sitrat merupakan produk mikrobial sehingga diproses secara mikrobial pula.

Produsen bahan ini harus menggunakan media pertumbuhan mikroba yang bebas dari bahan haram dan najis.

Asam amino: asam amino ini juga diolah secara mikrobial, maka tentu harus memenuhi persyaratan halal produk mikrobial.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Halal Corner #HalaLisMyWay (@halalcorner)

Sahabat Muslim, itulah titik kritis minuman bersoda yang mungkin sering kamu minum. Ternyata, bukan hanya sesederhana terkontaminasi produk non-halal, tapi kamu juga harus memperhatikan proses pembuatannya.

Jangan lupa untuk selalu mengecek kehalalan produk minuman yang kamu konsumsi, apalagi yang menjadi minuman favoritmu.[ind]

Tags: Suka Minuman Bersoda? Baca Dulu Titik Kritis Kehalalannya
Previous Post

Mengambil Pelajaran Syukur dari Kisah Nabi Sulaiman dan Qarun

Next Post

Berkurang Itu Baik

Next Post
Harga Beras Tak Terkendali

Berkurang Itu Baik

Mengatasi Flek Hitam yang Timbul Akibat Sering Masak

Mengatasi Flek Hitam yang Timbul Akibat Sering Masak

Memilih Menantu

Kekesalan Istri Tak Pengaruhi Keabsahan Rujuk

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga