• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 Maret, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Sita Harta pada Masa Khalifah Umar ibn Khattab

Maret 4, 2023
in Khazanah, Unggulan
Sita Harta pada Masa Khalifah Umar ibn Khattab

Sita Harta pada Masa Khalifah Umar ibn Khattab (foto: pixabay)

69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

SITA HARTA. Media sosial Twitter kembali dihebohkan dengan sorotan gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tagar atau hastag #BeaCukaiHedon pun menjadi trending topic sepanjang hari ini.

Pejabat tersebut yakni Eko Darmanto, yang merupakan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia terpantau suka memamerkan gaya hidup mewah melalui media sosial Instagram. [Kompas, 28/2]

Kemewahan yang ditampilkan dalam akunnya tak hanya pamer moge, mobil mewah, foto-foto di luar negeri, bahkan pesawat pribadi yang entah punya siapa.

Astaghfirullah!

Penulis buku Journey to the Light Uttiek M. Panji Astuti menulis pada (28/02/2023), semakin miris rasanya menyaksikan pamer gaya hidup hedon yang dipertontonkan pejabat negeri ini.

Kekayaan yang tak sesuai profil tak malu-malu lagi diumbar di media sosial. Ini bukan kali pertama. Ketidaktegasan pemerintah membuat kejadian serupa terus terulang.

Pejabat pamer kekayaan seperti itu tidak akan pernah terjadi pada masa Khalifah Umar ibn Khattab. Ia tak segan mencopot pejabat yang kaya mendadak. Seperti yang terjadi pada Atabah bin Abi Sufyan, Gubernur Thaif.

Baca Juga: Cara Keluarga Menghindari Harta Haram dan Korupsi

Sita Harta pada Masa Khalifah Umar ibn Khattab

View this post on Instagram

 

A post shared by Uttiek M Panji Astuti (@uttiek.herlambang)


Suatu ketika, usai jabatan Atabah dicopot, Umar bertemu dengannya. Ketika itu Umar mendapati Atabah membawa uang sebesar 30 ribu dirham. Umar lalu mengintrogasinya.

“Demi Allah! Harta itu bukan hakmu dan bukan pula hak kaum muslimin. Harta ini aku dapatkan dari hasil masa jerih payahku selama menjabat di Thaif,” jawab Atabah.

Mendengar jawaban itu, bertambah beranglah Umar, “Harta yang dihasilkan pejabat selama berkuasa, selain gaji, tidak ada jalan lain kecuali diserahkan ke Baitul Mal.”

Tindakan tegas yang dilakukan Amirul Mukminin tak sekadar mencopot jabatan Atabah, namun juga menyita kekayaan tak wajar yang didapatnya selama menjadi gubernur.

Umar pun tak segan menghitung sendiri pertambahan kekayaan yang dimiliki para pejabatnya. Seperti yang dilakukannya pada sahabat Abu Hurairah setelah tak lagi menjabat sebagai Gubernur Bahrain.

“Aku mengamanahkanmu jabatan di Bahrain. Waktu itu engkau hanya mengenakan sepasang sandal jepit. Setelah menjabat, aku mendapat laporan engkau bisa membeli kuda-kuda sebesar 1.600 dinar,” kata Umar.

“Wahai Amirul Mukminin, sebelumnya aku telah memiliki kuda. Kemudian aku kembangbiakkan. Selain itu, ada juga pemberian orang,” jawab Abu Hurairah.

“Aku sudah memberimu hak dan gaji. Semestinya itu sudah lebih dari cukup,” tegas Umar sambil tetap menyita sebagian harta Abu Hurairah.

Seandainya ketegasan serupa ada di negeri ini, tentu kita tak akan menyaksikan lelucon akun-akun pejabat yang mendadak hilang setelah sebelumnya digunakan untuk pamer kekayaan, serta marketplace yang tetiba ramai menawarkan moge hingga mobil mewah.[ind]

Tags: Sita Harta pada Masa Khalifah Umar ibn Khattabuttiek m panji astuti
Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Tak Hanya Bazar, Muslim LifeFair 2023 Hadirkan Beragam Acara Menarik dengan Tema #NyoKiteKumpul

Next Post

Cerita Haru Tim BAZNAS Saat Bantu Korban Gempa Turki

Next Post
Cerita Haru Tim BAZNAS Saat Bantu Korban Gempa Turki

Cerita Haru Tim BAZNAS Saat Bantu Korban Gempa Turki

Obat Ibu Kandung

Obat Ibu Kandung

Pesantren Husnul Khatimah Membuka Pendaftaran Sanlat Warga Senior Angkatan Ke-4

Pesantren Husnul Khatimah Membuka Pendaftaran Sanlat Warga Senior Angkatan Ke-4

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    29447 shares
    Share 11779 Tweet 7362
  • 3 Channel Youtube untuk Kamu yang Malas Baca Buku

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    1395 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1895 shares
    Share 758 Tweet 474
  • Bagaimana Cara Menghindari Makanan dan Minuman Haram? Ketahui ini agar Kamu Tenang

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    1327 shares
    Share 531 Tweet 332
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1815 shares
    Share 726 Tweet 454
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    3901 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    241 shares
    Share 96 Tweet 60
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga