ChanelMuslim.com – Sedekah itu sudah seharusnya tidak terlalu berlebihan dan juga tidak terlalu kikir. Alasannya adalah karena apabila terlalu berlebihan, maka dikhawatirkan kebutuhan sehari-hari sampai tidak terpenuhi.
Baca Juga: Qurban Plus Sedekah Sumur Bor BMH Hasilkan 3.178 Qurban untuk Daerah Krisis Air Bersih di Jawa Timur
Dalil Sedekah Tidak Berlebihan dan Tidak Kikir
Dilansir Alfahmu.id, website resmi Ustaz Farid Nu’man, beliau menuliskan bahwa sedekah sunnah yang didasari kerelaan hati, memang ada aturan agar tidak berlebihan, tapi juga tidak kikir.
Hal ini berdasarkan perintah Allah Ta’ala.
وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُواْ لَمۡ يُسۡرِفُوا5ْ وَلَمۡ يَقۡتُرُواْ وَكَانَ بَيۡنَ ذَٰلِكَ قَوَامٗا
“Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar. (QS. Al-Furqan, Ayat 67)
وَلَا تَجۡعَلۡ يَدَكَ مَغۡلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبۡسُطۡهَا كُلَّ ٱلۡبَسۡطِ فَتَقۡعُدَ مَلُومٗا مَّحۡسُورًا
“Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu menjadi tercela dan menyesal. (QS. Al-Isra’, Ayat 29)
Sementara itu, dalam hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda.
ﺃﻣﺴﻚ ﻋﻠﻴﻚ ﺑﻌﺾ ﻣﺎﻟﻚ ﻓﻬﻮ ﺧﻴﺮ ﻟﻚ
“Tahanlah sebagian hartamu, itu lebih baik bagimu. (HR. Bukhari no. 2757)
Semua dalil ini menunjukkan agar tidak berlebihan dalam sedekah, tapi juga jangan kikir, melainkan sedang-sedang saja.
Baca Juga:
Imam Ibnu Daqiq al ‘Id Rahimahullah menjelaskan.
فيه دليل على أن إمساك ما يحتاج إليه من المال أولى من إخراج كله في الصدقة
“Ini terdapat dalil atas menahan harta yang menjadi kebutuhan adalah lebih baik dibanding mengeluarkan semuanya dalam sedekah.” (Ihkamul Ahkam Syarh al ‘Umdah, 2/268)
Imam an Nawawi Rahimahullah juga mengatakan.
ﺃﻓﻀﻞ اﻟﺼﺪﻗﺔ ﻣﺎ ﺑﻘﻲ ﺻﺎﺣﺒﻬﺎ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﻣﺴﺘﻐﻨﻴﺎ ﺑﻣﺎ ﺑﻘﻲ ﻣﻌﻪ
“Sedekah paling utama adalah pemberian seseorang yang masih ada sisa yang cukup bagi orang-orang yang bersama dengannya. (Syarh Shahih Muslim, 7/125)
Dari sini, disimpulkan bahwa sedekah berlebihan memang tidak dibenarkan.
Namun, berlebihan itu adalah jika sampai menyerahkan semua hartanya, atau dia melupakan nafkah kepada keluarga sendiri, bahka tidak menyisakan untuk mereka.
Ada pun yang nafkah kepada keluarga sudah terpenuhi dengan baik, maka sebesar apa pun yang dia berikan dalam sedekah sunnah tidaklah dikatakan berlebihan.
Sahabat Muslim, semoga tulisan Ustaz Farid di atas membuat kita bisa mengelola keuangan dengan baik, sehingga memiliki porsinya sendiri untuk kebutuhan dan sedskah. [Cms]