• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Saat Istri Ikut Menanggung Nafkah

27/02/2026
in Khazanah, Unggulan
Saat Istri Ikut Menanggung Nafkah

foto:pinterest

76
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KETIKA istri ikut andil dalam menanggung nafkah keluarga.

Ustaz saya mau bertanya. Bolehkah istri ikut bekerja dan dalam kondisi apa? Jika istri bekerja maka sehari-hari waktu digunakan untuk bekerja, bagaimana dengan kewajibannya di rumah? Bagaimana dengan hasil gajinya, apakah menjadi nafkah atau ke mana disalurkan?

Ustaz Oni Sahroni menjawab pertanyaan ini.

Pertama, di antara realitas sebagian masyarakat, para istri beraktivitas di luar rumah, baik aktivitas tersebut untuk mencari nafkah membantu suami sebagai kepala keluarga atau sebagai hobi dan pengembangan diri (bukan karena defisit keuangan dalam keluarga).

Atau, beraktivitas karena tuntutan fungsi sosial (dakwah) dalam masyarakat karena peran tersebut tidak bisa ditunaikan oleh kaum Adam sehingga keterlibatannya selain sebagai pekerja mencari nafkah, juga sebagai peran sosial.

Kedua, pada dasarnya, nafkah keluarga menjadi tanggung jawab suami (ayah) selama berstatus suami istri sebagaimana amanah Alquran.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS al-Baqarah: 233).

Namun, para istri diperkenankan bekerja dan beraktivitas sosial di luar rumah dengan menjaga adab-adab sebagai Muslimah.

Usaha dan profesi yang dilakoninya adalah profesi yang halal, bagi istri dan ibu rumah tangga, tidak meninggalkan tugasnya sebagai istri (dari suami) dan ibu (dari anak-anak), serta mendapatkan persetujuan suami.

Hal ini didasarkan pada sirah sahabiyyat Asma binti Abu Bakar, Zainab binti Jahsy, dan Siti Khadijah yang bekerja atau berbisnis.

Adalah Siti Khadijah, sebagai pebisnis sukses dengan kekayaan berlimpah, tapi ia tetap sederhana, taat kepada suami, dan tidak melalaikan kewajibannya sebagai ibu terhadap anak-anaknya.

Ketiga, walaupun tanggung jawab akan anak-anak dan rumah menjadi tanggung jawab inti seorang istri (ibu), tetapi ia tunaikan bekerja sama dengan suami.

Saat Istri Ikut Menanggung Nafkah

Pada saat istri menambah tugasnya dengan mencari nafkah sehingga waktu istri berkurang untuk menunaikan amanah intinya di rumah, suami ikut membantunya sehingga seluruh kewajiban tertunaikan secara proporsional dan adil dan mengokohkan sakinah dalam keluarga.

Sebagaimana hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

Dari al-Aswad, ia bertanya pada ‘Aisyah, “Apa yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Aallam lakukan ketika berada di tengah keluarganya?” ‘Aisyah menjawab, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya di rumah. Jika telah tiba waktu shalat, beliau berdiri dan segera menuju shalat.” (HR Bukhari).

Keempat, pendapatan suami dan istri itu menjadi pendapatan dan milik masing-masing.

Seorang ayah atau suami yang bekerja mengais maisyah dan mendapatkan gaji itu menjadi miliknya.

Begitu pula, jika istri bekerja dan mendapatkan gaji maka itu menjadi miliknya.

Selanjutnya, pendapatan yang diterima itu setelah disalurkan menjadi milik penerimanya.

Baca juga: Mencairkan Ketegangan Suami Istri

Misalnya, jika pendapatan suami atau istri tersebut disalurkan sebagai nafkah, seperti biaya pendidikan anak-anak, kebutuhan dapur, dan biaya kesehatan maka menjadi nafkah keluarga.

Jika diberikan untuk nafkah istri maka menjadi milik istri.

Hal yang sama juga berlaku saat istri menyalurkan pendapatannya.

Hal ini karena suami dan istri memiliki dzimmah maliyah (tanggung jawab keuangan) yang terpisah dan berdiri sendiri, termasuk kepemilikan harta.

Sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah Az-Zuhayli, “Istri memiliki hak atas materi berupa mahar dan nafkah dan hak nonmateri berupa perlakuan yang baik, interaksi yang menyenangkan, dan keadilan.” (Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr: 1985 M, VII/327).

Sebagaimana disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), “Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.” (KHI Pasal 86).[Sdz]

Tags: Saat Istri Ikut Menanggung Nafkah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kronologi Pengendara Mobil Ugal-Ugalan di Jakarta Pusat

Next Post

Minum Teh Pahit Setelah Makan Makanan Bersantan

Next Post
Secangkir Teh Buatan Bidadari

Minum Teh Pahit Setelah Makan Makanan Bersantan

Polisi Bantu Pelajar dan Warga Sebrangi Aliran Lahar Dingin di Lumajang

Polisi Bantu Pelajar dan Warga Sebrangi Aliran Lahar Dingin di Lumajang

Melatih Si Kecil Untuk Berguling

Melatih Si Kecil untuk Berguling

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8589 shares
    Share 3436 Tweet 2147
  • Rekomendasi Sekolah Internasional di Jakarta Timur, Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Global Berbasis Nilai Islami

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3863 shares
    Share 1545 Tweet 966
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11411 shares
    Share 4564 Tweet 2853
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • SMP JIBS–JIGSc Raih Prestasi Gemilang, Cetak Top Achievers TKA 2025–2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4394 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3397 shares
    Share 1359 Tweet 849
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2292 shares
    Share 917 Tweet 573
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga