• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Saat Istri Ikut Menanggung Nafkah

27/02/2026
in Khazanah, Unggulan
Saat Istri Ikut Menanggung Nafkah

foto:pinterest

75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KETIKA istri ikut andil dalam menanggung nafkah keluarga.

Ustaz saya mau bertanya. Bolehkah istri ikut bekerja dan dalam kondisi apa? Jika istri bekerja maka sehari-hari waktu digunakan untuk bekerja, bagaimana dengan kewajibannya di rumah? Bagaimana dengan hasil gajinya, apakah menjadi nafkah atau ke mana disalurkan?

Ustaz Oni Sahroni menjawab pertanyaan ini.

Pertama, di antara realitas sebagian masyarakat, para istri beraktivitas di luar rumah, baik aktivitas tersebut untuk mencari nafkah membantu suami sebagai kepala keluarga atau sebagai hobi dan pengembangan diri (bukan karena defisit keuangan dalam keluarga).

Atau, beraktivitas karena tuntutan fungsi sosial (dakwah) dalam masyarakat karena peran tersebut tidak bisa ditunaikan oleh kaum Adam sehingga keterlibatannya selain sebagai pekerja mencari nafkah, juga sebagai peran sosial.

Kedua, pada dasarnya, nafkah keluarga menjadi tanggung jawab suami (ayah) selama berstatus suami istri sebagaimana amanah Alquran.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS al-Baqarah: 233).

Namun, para istri diperkenankan bekerja dan beraktivitas sosial di luar rumah dengan menjaga adab-adab sebagai Muslimah.

Usaha dan profesi yang dilakoninya adalah profesi yang halal, bagi istri dan ibu rumah tangga, tidak meninggalkan tugasnya sebagai istri (dari suami) dan ibu (dari anak-anak), serta mendapatkan persetujuan suami.

Hal ini didasarkan pada sirah sahabiyyat Asma binti Abu Bakar, Zainab binti Jahsy, dan Siti Khadijah yang bekerja atau berbisnis.

Adalah Siti Khadijah, sebagai pebisnis sukses dengan kekayaan berlimpah, tapi ia tetap sederhana, taat kepada suami, dan tidak melalaikan kewajibannya sebagai ibu terhadap anak-anaknya.

Ketiga, walaupun tanggung jawab akan anak-anak dan rumah menjadi tanggung jawab inti seorang istri (ibu), tetapi ia tunaikan bekerja sama dengan suami.

Saat Istri Ikut Menanggung Nafkah

Pada saat istri menambah tugasnya dengan mencari nafkah sehingga waktu istri berkurang untuk menunaikan amanah intinya di rumah, suami ikut membantunya sehingga seluruh kewajiban tertunaikan secara proporsional dan adil dan mengokohkan sakinah dalam keluarga.

Sebagaimana hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

Dari al-Aswad, ia bertanya pada ‘Aisyah, “Apa yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Aallam lakukan ketika berada di tengah keluarganya?” ‘Aisyah menjawab, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya di rumah. Jika telah tiba waktu shalat, beliau berdiri dan segera menuju shalat.” (HR Bukhari).

Keempat, pendapatan suami dan istri itu menjadi pendapatan dan milik masing-masing.

Seorang ayah atau suami yang bekerja mengais maisyah dan mendapatkan gaji itu menjadi miliknya.

Begitu pula, jika istri bekerja dan mendapatkan gaji maka itu menjadi miliknya.

Selanjutnya, pendapatan yang diterima itu setelah disalurkan menjadi milik penerimanya.

Baca juga: Mencairkan Ketegangan Suami Istri

Misalnya, jika pendapatan suami atau istri tersebut disalurkan sebagai nafkah, seperti biaya pendidikan anak-anak, kebutuhan dapur, dan biaya kesehatan maka menjadi nafkah keluarga.

Jika diberikan untuk nafkah istri maka menjadi milik istri.

Hal yang sama juga berlaku saat istri menyalurkan pendapatannya.

Hal ini karena suami dan istri memiliki dzimmah maliyah (tanggung jawab keuangan) yang terpisah dan berdiri sendiri, termasuk kepemilikan harta.

Sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah Az-Zuhayli, “Istri memiliki hak atas materi berupa mahar dan nafkah dan hak nonmateri berupa perlakuan yang baik, interaksi yang menyenangkan, dan keadilan.” (Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr: 1985 M, VII/327).

Sebagaimana disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), “Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.” (KHI Pasal 86).[Sdz]

Tags: Saat Istri Ikut Menanggung Nafkah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kronologi Pengendara Mobil Ugal-Ugalan di Jakarta Pusat

Next Post

Minum Teh Pahit Setelah Makan Makanan Bersantan

Next Post
Secangkir Teh Buatan Bidadari

Minum Teh Pahit Setelah Makan Makanan Bersantan

Polisi Bantu Pelajar dan Warga Sebrangi Aliran Lahar Dingin di Lumajang

Polisi Bantu Pelajar dan Warga Sebrangi Aliran Lahar Dingin di Lumajang

Melatih Si Kecil Untuk Berguling

Melatih Si Kecil untuk Berguling

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8145 shares
    Share 3258 Tweet 2036
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3625 shares
    Share 1450 Tweet 906
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11231 shares
    Share 4492 Tweet 2808
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2003 shares
    Share 801 Tweet 501
  • Pendapat Para Ahli tentang Hukum Membaca Al-Qur’an di Kuburan

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4180 shares
    Share 1672 Tweet 1045
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga