• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Saat Istri Ikut Menanggung Nafkah

06/09/2024
in Khazanah, Unggulan
Saat Istri Ikut Menanggung Nafkah

foto:pinterest

74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KETIKA istri ikut andil dalam menanggung nafkah keluarga.

Ustaz saya mau bertanya. Bolehkah istri ikut bekerja dan dalam kondisi apa? Jika istri bekerja maka sehari-hari waktu digunakan untuk bekerja, bagaimana dengan kewajibannya di rumah? Bagaimana dengan hasil gajinya, apakah menjadi nafkah atau ke mana disalurkan?

Ustaz Oni Sahroni menjawab pertanyaan ini.

Pertama, di antara realitas sebagian masyarakat, para istri beraktivitas di luar rumah, baik aktivitas tersebut untuk mencari nafkah membantu suami sebagai kepala keluarga atau sebagai hobi dan pengembangan diri (bukan karena defisit keuangan dalam keluarga).

Atau, beraktivitas karena tuntutan fungsi sosial (dakwah) dalam masyarakat karena peran tersebut tidak bisa ditunaikan oleh kaum Adam sehingga keterlibatannya selain sebagai pekerja mencari nafkah, juga sebagai peran sosial.

Kedua, pada dasarnya, nafkah keluarga menjadi tanggung jawab suami (ayah) selama berstatus suami istri sebagaimana amanah Alquran.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS al-Baqarah: 233).

Namun, para istri diperkenankan bekerja dan beraktivitas sosial di luar rumah dengan menjaga adab-adab sebagai Muslimah.

Usaha dan profesi yang dilakoninya adalah profesi yang halal, bagi istri dan ibu rumah tangga, tidak meninggalkan tugasnya sebagai istri (dari suami) dan ibu (dari anak-anak), serta mendapatkan persetujuan suami.

Hal ini didasarkan pada sirah sahabiyyat Asma binti Abu Bakar, Zainab binti Jahsy, dan Siti Khadijah yang bekerja atau berbisnis.

Adalah Siti Khadijah, sebagai pebisnis sukses dengan kekayaan berlimpah, tapi ia tetap sederhana, taat kepada suami, dan tidak melalaikan kewajibannya sebagai ibu terhadap anak-anaknya.

Ketiga, walaupun tanggung jawab akan anak-anak dan rumah menjadi tanggung jawab inti seorang istri (ibu), tetapi ia tunaikan bekerja sama dengan suami.

Saat Istri Ikut Menanggung Nafkah

Pada saat istri menambah tugasnya dengan mencari nafkah sehingga waktu istri berkurang untuk menunaikan amanah intinya di rumah, suami ikut membantunya sehingga seluruh kewajiban tertunaikan secara proporsional dan adil dan mengokohkan sakinah dalam keluarga.

Sebagaimana hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

Dari al-Aswad, ia bertanya pada ‘Aisyah, “Apa yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Aallam lakukan ketika berada di tengah keluarganya?” ‘Aisyah menjawab, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya di rumah. Jika telah tiba waktu shalat, beliau berdiri dan segera menuju shalat.” (HR Bukhari).

Keempat, pendapatan suami dan istri itu menjadi pendapatan dan milik masing-masing.

Seorang ayah atau suami yang bekerja mengais maisyah dan mendapatkan gaji itu menjadi miliknya.

Begitu pula, jika istri bekerja dan mendapatkan gaji maka itu menjadi miliknya.

Selanjutnya, pendapatan yang diterima itu setelah disalurkan menjadi milik penerimanya.

Baca juga: Mencairkan Ketegangan Suami Istri

Misalnya, jika pendapatan suami atau istri tersebut disalurkan sebagai nafkah, seperti biaya pendidikan anak-anak, kebutuhan dapur, dan biaya kesehatan maka menjadi nafkah keluarga.

Jika diberikan untuk nafkah istri maka menjadi milik istri.

Hal yang sama juga berlaku saat istri menyalurkan pendapatannya.

Hal ini karena suami dan istri memiliki dzimmah maliyah (tanggung jawab keuangan) yang terpisah dan berdiri sendiri, termasuk kepemilikan harta.

Sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah Az-Zuhayli, “Istri memiliki hak atas materi berupa mahar dan nafkah dan hak nonmateri berupa perlakuan yang baik, interaksi yang menyenangkan, dan keadilan.” (Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr: 1985 M, VII/327).

Sebagaimana disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), “Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.” (KHI Pasal 86).[Sdz]

Tags: Saat Istri Ikut Menanggung Nafkah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hari Pelanggan Nasional, BCA Syariah Dengar Aspirasi dan Beri Apresiasi Kepada Nasabah

Next Post

Sibuk Nyiumin Cucu

Next Post
Sibuk Nyiumin Cucu

Sibuk Nyiumin Cucu

Seorang Anak Tampil Mengesankan di Kompetisi Al Quran Internasional Makkah

Seorang Anak Tampil Mengesankan di Kompetisi Al Quran Internasional Makkah

SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Mulai Tahun 2025

SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Mulai Tahun 2025

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6502 shares
    Share 2601 Tweet 1626
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7874 shares
    Share 3150 Tweet 1969
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1760 shares
    Share 704 Tweet 440
  • Banjir Batang, DPC PKS Kecamatan Batang Salurkan Bantuan Pangan di Karangasem Utara dan Klidang Lor

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Resep Singkong Keju Goreng

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3411 shares
    Share 1364 Tweet 853
  • Terlihat Serasi dan Elegan, Geng Mamayu Hadiri Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5249 shares
    Share 2100 Tweet 1312
  • Dian Hendra Rancang Busana Idul Fitri Terinspirasi Keindahan Raja Ampat

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga