KETIKA istri ikut andil dalam menanggung nafkah keluarga.
Ustaz saya mau bertanya. Bolehkah istri ikut bekerja dan dalam kondisi apa? Jika istri bekerja maka sehari-hari waktu digunakan untuk bekerja, bagaimana dengan kewajibannya di rumah? Bagaimana dengan hasil gajinya, apakah menjadi nafkah atau ke mana disalurkan?
Ustaz Oni Sahroni menjawab pertanyaan ini.
Pertama, di antara realitas sebagian masyarakat, para istri beraktivitas di luar rumah, baik aktivitas tersebut untuk mencari nafkah membantu suami sebagai kepala keluarga atau sebagai hobi dan pengembangan diri (bukan karena defisit keuangan dalam keluarga).
Atau, beraktivitas karena tuntutan fungsi sosial (dakwah) dalam masyarakat karena peran tersebut tidak bisa ditunaikan oleh kaum Adam sehingga keterlibatannya selain sebagai pekerja mencari nafkah, juga sebagai peran sosial.
Kedua, pada dasarnya, nafkah keluarga menjadi tanggung jawab suami (ayah) selama berstatus suami istri sebagaimana amanah Alquran.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS al-Baqarah: 233).
Namun, para istri diperkenankan bekerja dan beraktivitas sosial di luar rumah dengan menjaga adab-adab sebagai Muslimah.
Usaha dan profesi yang dilakoninya adalah profesi yang halal, bagi istri dan ibu rumah tangga, tidak meninggalkan tugasnya sebagai istri (dari suami) dan ibu (dari anak-anak), serta mendapatkan persetujuan suami.
Hal ini didasarkan pada sirah sahabiyyat Asma binti Abu Bakar, Zainab binti Jahsy, dan Siti Khadijah yang bekerja atau berbisnis.
Adalah Siti Khadijah, sebagai pebisnis sukses dengan kekayaan berlimpah, tapi ia tetap sederhana, taat kepada suami, dan tidak melalaikan kewajibannya sebagai ibu terhadap anak-anaknya.
Ketiga, walaupun tanggung jawab akan anak-anak dan rumah menjadi tanggung jawab inti seorang istri (ibu), tetapi ia tunaikan bekerja sama dengan suami.
Saat Istri Ikut Menanggung Nafkah
Pada saat istri menambah tugasnya dengan mencari nafkah sehingga waktu istri berkurang untuk menunaikan amanah intinya di rumah, suami ikut membantunya sehingga seluruh kewajiban tertunaikan secara proporsional dan adil dan mengokohkan sakinah dalam keluarga.
Sebagaimana hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
Dari al-Aswad, ia bertanya pada ‘Aisyah, “Apa yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Aallam lakukan ketika berada di tengah keluarganya?” ‘Aisyah menjawab, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya di rumah. Jika telah tiba waktu shalat, beliau berdiri dan segera menuju shalat.” (HR Bukhari).
Keempat, pendapatan suami dan istri itu menjadi pendapatan dan milik masing-masing.
Seorang ayah atau suami yang bekerja mengais maisyah dan mendapatkan gaji itu menjadi miliknya.
Begitu pula, jika istri bekerja dan mendapatkan gaji maka itu menjadi miliknya.
Selanjutnya, pendapatan yang diterima itu setelah disalurkan menjadi milik penerimanya.
Baca juga: Mencairkan Ketegangan Suami Istri
Misalnya, jika pendapatan suami atau istri tersebut disalurkan sebagai nafkah, seperti biaya pendidikan anak-anak, kebutuhan dapur, dan biaya kesehatan maka menjadi nafkah keluarga.
Jika diberikan untuk nafkah istri maka menjadi milik istri.
Hal yang sama juga berlaku saat istri menyalurkan pendapatannya.
Hal ini karena suami dan istri memiliki dzimmah maliyah (tanggung jawab keuangan) yang terpisah dan berdiri sendiri, termasuk kepemilikan harta.
Sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah Az-Zuhayli, “Istri memiliki hak atas materi berupa mahar dan nafkah dan hak nonmateri berupa perlakuan yang baik, interaksi yang menyenangkan, dan keadilan.” (Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr: 1985 M, VII/327).
Sebagaimana disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), “Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.” (KHI Pasal 86).[Sdz]