• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Pinjaman dalam Bentuk Emas

23/09/2024
in Khazanah, Unggulan
Pinjaman dalam Bentuk Emas

foto:pinterest

82
SHARES
627
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM pinjaman dalam bentuk emas.

Ada orang ingin pinjam uang untuk membeli sepeda motor secara mencicil selama 2 tahun. Lalu oleh pemberi pinjaman diberikan emas dengan harapan setelah 2 tahun dikembalikan emas tersebut seperti semula dengan harapan kedua belah pihak tidak dirugikan. Apakah hal seperti ini dibolehkan?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab.

Praktek seperti ini boleh, jika dipinjamkan emas maka pulangkan emas dengan jenis dan kadar yang sama.

Boleh pula jika dibayar dengan uang dengan harga yang sama dengan emas yang dipinjamkan saat pengembaliannya.

Imam Ibnul Mundzir menjelaskan:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

‘أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على أن استقراض الدنانير والدراهم ، والحنطة ، والشعير ، والزبيب ، والتمر ، وما كان له مِثْل من سائر الأطعمة ، المكيل منها والموزون : جائز

Semua ulama yang kami pelajari dari mereka sepakat bahwa meminjam dinar (uang emas), dirham (uang perak), gandum, jelai, kismis, kurma, dan jenis makanan lainnya yang dapat diukur atau ditimbang adalah diperbolehkan. (Al Isyraf ‘ala Madzahib Al ‘Ulama, 6/142).

Fatwa di Darul Ifta:

Pinjaman dalam Bentuk Emas

Baca juga: Apakah Sama antara Utang Piutang dan Pinjaman?

من الناحية الفقهية رد الذهب يكون بنفس الجرامات ذهبا ، وإذا كان رده قيمة مالية ، فيكون سعر جرام الذهب اليوم

Di sisi fiqih, membayar hutang emas hendaknya dengan kadar emas yang sama. Jika membayarnya dengan uang maka hendaknya dengan nilai emas harga hari ini.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menerangkan:

فإن إقراض الذهب والفضة ، واستقراضهما : من الأمور الجائزة التي لا حرج فيها ، ولم يمنع من ذلك أحد من علماء المسلمين ، سواء كان الذهب والفضة على شكل دراهم ودنانير ، أو حلياً ، أو سبائك ، أو غير ذلك . فيجوز للإنسان أن يستقرض ذهباً ، على أن يرد مثله في وقت آخر

Pinjam meminjam emas dan perak adalah hal yang diperbolehkan dan tidak ada masalah di dalamnya.

Tidak ada seorang pun di antara ulama Muslim yang melarangnya, baik emas dan perak tersebut berupa koin, perhiasan, batangan, atau bentuk lainnya.

Oleh karena itu, seseorang boleh meminjam emas dengan mengembalikannya dalam bentuk yang sama di waktu yang akan datang. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 236906).[Sdz]

Tags: Pinjaman dalam Bentuk Emas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Scale Up! Dobrak Kesadaran dan Intelektual Pemuda Bela Palestina Bersama Smart Camp 2.0

Next Post

Wardah Youth Ambassador 2024 Bertemakan WAY Creator Connect

Next Post
Wardah Youth Ambassador 2024 Bertemakan WAY Creator Connect

Wardah Youth Ambassador 2024 Bertemakan WAY Creator Connect

Sulit Dipahami Suami

Sulit Dipahami Suami

Menahan Pipis Tingkatkan Risiko Infeksi Saluran Kemih, Ini Kata Dokter

Menahan Pipis Tingkatkan Risiko Infeksi Saluran Kemih, Ini Kata Dokter

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7720 shares
    Share 3088 Tweet 1930
  • Peluncuran Buku Antologi di Batang, Dorong Tumbuhnya Penulis dan Pegiat Literasi Lokal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5198 shares
    Share 2079 Tweet 1300
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3281 shares
    Share 1312 Tweet 820
  • Momen Umroh Alyssa Daguise Bersama Maia Estianty Penuh Hangat dan Kekeluargaan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga