• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Pinjaman dalam Bentuk Emas

09/03/2026
in Khazanah, Unggulan
Pinjaman dalam Bentuk Emas

foto:pinterest

87
SHARES
670
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM pinjaman dalam bentuk emas.

Ada orang ingin pinjam uang untuk membeli sepeda motor secara mencicil selama 2 tahun. Lalu oleh pemberi pinjaman diberikan emas dengan harapan setelah 2 tahun dikembalikan emas tersebut seperti semula dengan harapan kedua belah pihak tidak dirugikan. Apakah hal seperti ini dibolehkan?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab.

Praktek seperti ini boleh, jika dipinjamkan emas maka pulangkan emas dengan jenis dan kadar yang sama.

Boleh pula jika dibayar dengan uang dengan harga yang sama dengan emas yang dipinjamkan saat pengembaliannya.

Imam Ibnul Mundzir menjelaskan:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

‘أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على أن استقراض الدنانير والدراهم ، والحنطة ، والشعير ، والزبيب ، والتمر ، وما كان له مِثْل من سائر الأطعمة ، المكيل منها والموزون : جائز

Semua ulama yang kami pelajari dari mereka sepakat bahwa meminjam dinar (uang emas), dirham (uang perak), gandum, jelai, kismis, kurma, dan jenis makanan lainnya yang dapat diukur atau ditimbang adalah diperbolehkan. (Al Isyraf ‘ala Madzahib Al ‘Ulama, 6/142).

Fatwa di Darul Ifta:

Pinjaman dalam Bentuk Emas

Baca juga: Apakah Sama antara Utang Piutang dan Pinjaman?

من الناحية الفقهية رد الذهب يكون بنفس الجرامات ذهبا ، وإذا كان رده قيمة مالية ، فيكون سعر جرام الذهب اليوم

Di sisi fiqih, membayar hutang emas hendaknya dengan kadar emas yang sama. Jika membayarnya dengan uang maka hendaknya dengan nilai emas harga hari ini.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menerangkan:

فإن إقراض الذهب والفضة ، واستقراضهما : من الأمور الجائزة التي لا حرج فيها ، ولم يمنع من ذلك أحد من علماء المسلمين ، سواء كان الذهب والفضة على شكل دراهم ودنانير ، أو حلياً ، أو سبائك ، أو غير ذلك . فيجوز للإنسان أن يستقرض ذهباً ، على أن يرد مثله في وقت آخر

Pinjam meminjam emas dan perak adalah hal yang diperbolehkan dan tidak ada masalah di dalamnya.

Tidak ada seorang pun di antara ulama Muslim yang melarangnya, baik emas dan perak tersebut berupa koin, perhiasan, batangan, atau bentuk lainnya.

Oleh karena itu, seseorang boleh meminjam emas dengan mengembalikannya dalam bentuk yang sama di waktu yang akan datang. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 236906).[Sdz]

Tags: Pinjaman dalam Bentuk Emas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Membangun Kultur Bahagia dalam Bekerja dan Belajar

Next Post

Merajut Pengertian dan Pemahaman

Next Post
Merajut Pengertian dan Pemahaman

Merajut Pengertian dan Pemahaman

Generasi Muda Amerika Mulai Tinggalkan Smartphone, Ini Alasannya

Wanita Haid Membaca Al-Qur'an di HP

Senjata Kita Adalah Keikhlasan untuk Berjuang

Senjata Kita Adalah Keikhlasan untuk Berjuang

  • 6 Manfaat Mainan Pop It untuk Tumbuh Kembang Anak

    Mainan Pop It untuk Anak: Benarkah Bermanfaat bagi Tumbuh Kembangnya?

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Panduan Memilih Warna Lipstik yang Sesuai dengan Kepribadian

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9596 shares
    Share 3838 Tweet 2399
  • Salimah Dukung MUI Desak Pemerintah Batalkan Rencana Konser Andrea Bocelli di Indonesia

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2552 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2485 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Muddassar Ahmed: Filantropis Muslim Asia, Bekerja untuk Mengatasi Kelaparan di London

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga