• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Pinjaman dalam Bentuk Emas

September 23, 2024
in Khazanah, Unggulan
Pinjaman dalam Bentuk Emas

foto:pinterest

81
SHARES
625
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM pinjaman dalam bentuk emas.

Ada orang ingin pinjam uang untuk membeli sepeda motor secara mencicil selama 2 tahun. Lalu oleh pemberi pinjaman diberikan emas dengan harapan setelah 2 tahun dikembalikan emas tersebut seperti semula dengan harapan kedua belah pihak tidak dirugikan. Apakah hal seperti ini dibolehkan?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab.

Praktek seperti ini boleh, jika dipinjamkan emas maka pulangkan emas dengan jenis dan kadar yang sama.

Boleh pula jika dibayar dengan uang dengan harga yang sama dengan emas yang dipinjamkan saat pengembaliannya.

Imam Ibnul Mundzir menjelaskan:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

‘أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على أن استقراض الدنانير والدراهم ، والحنطة ، والشعير ، والزبيب ، والتمر ، وما كان له مِثْل من سائر الأطعمة ، المكيل منها والموزون : جائز

Semua ulama yang kami pelajari dari mereka sepakat bahwa meminjam dinar (uang emas), dirham (uang perak), gandum, jelai, kismis, kurma, dan jenis makanan lainnya yang dapat diukur atau ditimbang adalah diperbolehkan. (Al Isyraf ‘ala Madzahib Al ‘Ulama, 6/142).

Fatwa di Darul Ifta:

Pinjaman dalam Bentuk Emas

Baca juga: Apakah Sama antara Utang Piutang dan Pinjaman?

من الناحية الفقهية رد الذهب يكون بنفس الجرامات ذهبا ، وإذا كان رده قيمة مالية ، فيكون سعر جرام الذهب اليوم

Di sisi fiqih, membayar hutang emas hendaknya dengan kadar emas yang sama. Jika membayarnya dengan uang maka hendaknya dengan nilai emas harga hari ini.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menerangkan:

فإن إقراض الذهب والفضة ، واستقراضهما : من الأمور الجائزة التي لا حرج فيها ، ولم يمنع من ذلك أحد من علماء المسلمين ، سواء كان الذهب والفضة على شكل دراهم ودنانير ، أو حلياً ، أو سبائك ، أو غير ذلك . فيجوز للإنسان أن يستقرض ذهباً ، على أن يرد مثله في وقت آخر

Pinjam meminjam emas dan perak adalah hal yang diperbolehkan dan tidak ada masalah di dalamnya.

Tidak ada seorang pun di antara ulama Muslim yang melarangnya, baik emas dan perak tersebut berupa koin, perhiasan, batangan, atau bentuk lainnya.

Oleh karena itu, seseorang boleh meminjam emas dengan mengembalikannya dalam bentuk yang sama di waktu yang akan datang. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 236906).[Sdz]

Tags: Pinjaman dalam Bentuk Emas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Scale Up! Dobrak Kesadaran dan Intelektual Pemuda Bela Palestina Bersama Smart Camp 2.0

Next Post

Wardah Youth Ambassador 2024 Bertemakan WAY Creator Connect

Next Post
Wardah Youth Ambassador 2024 Bertemakan WAY Creator Connect

Wardah Youth Ambassador 2024 Bertemakan WAY Creator Connect

Sulit Dipahami Suami

Sulit Dipahami Suami

Menahan Pipis Tingkatkan Risiko Infeksi Saluran Kemih, Ini Kata Dokter

Menahan Pipis Tingkatkan Risiko Infeksi Saluran Kemih, Ini Kata Dokter

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 608 KK di Padang Pariaman Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Aeda Ernawati Resmi Kembali Pimpin Salimah Kudus: Amanah Dakwah untuk Lima Tahun ke Depan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7652 shares
    Share 3061 Tweet 1913
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3223 shares
    Share 1289 Tweet 806
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5172 shares
    Share 2069 Tweet 1293
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5150 shares
    Share 2060 Tweet 1288
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga