• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 13 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Pinjaman dalam Bentuk Emas

09/03/2026
in Khazanah, Unggulan
Pinjaman dalam Bentuk Emas

foto:pinterest

85
SHARES
653
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM pinjaman dalam bentuk emas.

Ada orang ingin pinjam uang untuk membeli sepeda motor secara mencicil selama 2 tahun. Lalu oleh pemberi pinjaman diberikan emas dengan harapan setelah 2 tahun dikembalikan emas tersebut seperti semula dengan harapan kedua belah pihak tidak dirugikan. Apakah hal seperti ini dibolehkan?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab.

Praktek seperti ini boleh, jika dipinjamkan emas maka pulangkan emas dengan jenis dan kadar yang sama.

Boleh pula jika dibayar dengan uang dengan harga yang sama dengan emas yang dipinjamkan saat pengembaliannya.

Imam Ibnul Mundzir menjelaskan:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

‘أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على أن استقراض الدنانير والدراهم ، والحنطة ، والشعير ، والزبيب ، والتمر ، وما كان له مِثْل من سائر الأطعمة ، المكيل منها والموزون : جائز

Semua ulama yang kami pelajari dari mereka sepakat bahwa meminjam dinar (uang emas), dirham (uang perak), gandum, jelai, kismis, kurma, dan jenis makanan lainnya yang dapat diukur atau ditimbang adalah diperbolehkan. (Al Isyraf ‘ala Madzahib Al ‘Ulama, 6/142).

Fatwa di Darul Ifta:

Pinjaman dalam Bentuk Emas

Baca juga: Apakah Sama antara Utang Piutang dan Pinjaman?

من الناحية الفقهية رد الذهب يكون بنفس الجرامات ذهبا ، وإذا كان رده قيمة مالية ، فيكون سعر جرام الذهب اليوم

Di sisi fiqih, membayar hutang emas hendaknya dengan kadar emas yang sama. Jika membayarnya dengan uang maka hendaknya dengan nilai emas harga hari ini.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menerangkan:

فإن إقراض الذهب والفضة ، واستقراضهما : من الأمور الجائزة التي لا حرج فيها ، ولم يمنع من ذلك أحد من علماء المسلمين ، سواء كان الذهب والفضة على شكل دراهم ودنانير ، أو حلياً ، أو سبائك ، أو غير ذلك . فيجوز للإنسان أن يستقرض ذهباً ، على أن يرد مثله في وقت آخر

Pinjam meminjam emas dan perak adalah hal yang diperbolehkan dan tidak ada masalah di dalamnya.

Tidak ada seorang pun di antara ulama Muslim yang melarangnya, baik emas dan perak tersebut berupa koin, perhiasan, batangan, atau bentuk lainnya.

Oleh karena itu, seseorang boleh meminjam emas dengan mengembalikannya dalam bentuk yang sama di waktu yang akan datang. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 236906).[Sdz]

Tags: Pinjaman dalam Bentuk Emas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bahan Skincare yang Bisa Mengecilkan Pori-Pori

Next Post

Merajut Pengertian dan Pemahaman

Next Post
Merajut Pengertian dan Pemahaman

Merajut Pengertian dan Pemahaman

Generasi Muda Amerika Mulai Tinggalkan Smartphone, Ini Alasannya

Wanita Haid Membaca Al-Qur'an di HP

Senjata Kita Adalah Keikhlasan untuk Berjuang

Senjata Kita Adalah Keikhlasan untuk Berjuang

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8864 shares
    Share 3546 Tweet 2216
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3461 shares
    Share 1384 Tweet 865
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3992 shares
    Share 1597 Tweet 998
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4676 shares
    Share 1870 Tweet 1169
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1911 shares
    Share 764 Tweet 478
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11572 shares
    Share 4629 Tweet 2893
  • Beragam Manfaat Jambu Jamaika untuk Ibu Hamil

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Ide Bekal untuk Si Kecil di Hari Pertama Sekolah, Praktis, Bergizi, dan Disukai Anak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga