• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Perhatikan Kuas yang Dipakai Mengoles Makanan

April 17, 2021
in Khazanah
Perhatikan Kuas yang Dipakai Mengoles Makanan

Perhatikan Kuas yang Dipakai Mengoles Makanan (Foto: Pixabay/InternalEye)

272
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Perhatikan kuas yang sering dipakai untuk mengoles bumbu ke makanan. Pastikanlah kuas tersebut tidak dibuat dari bulu babi agar makanan tersebut tidak menjadi haram hukumnya.

Baca Juga: Dampak Buruk Makan Makanan Haram

Perhatikan Kuas karena Banyak yang Terbuat dari Bulu Babi

Hal itu dikarenakan kuas untuk olesan yang saat ini beredar di pasaran adalah sebagian besarnya terbuat dari bulu babi.

Dilansir dari postingan akun instagram kulinermuslim.id, dijelaskan bahwa berdasarkan data badan pusat statistik, Indonesia mengimpor bulu babi ternak sebanyak ribuan ton setiap tahunnya.

Pada periode Januari sampai Juni 2001, Indonesia mengimpor sebanyak 282.983 kilogram.

Berdasarkan keterangan dari LPPOM MUI, Gina Septiani mengatakan bahwa 90% perusahaan pembuat roti menggunakan kuas berbahan bulu babi karena lebih lembut, sehingga mudah digunakan.

Baca Juga: Wah, Resto di Singapura Pisahkan Cuci Piring Makanan Halal dan Haram

Hukum Kuas Bulu Babi

Sementara itu, dalam postingan lain juga dijelaskan bahwa menurut mayoritas ulama, bulu atau rambut babi itu najis, maka tidak boleh digunakan.

Pendapat ulama Hanafiyah adalah masih membolehkan penggunannya apabila dalam keadaan darurat.

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa bulu babi itu suci.

Apabila bulu tersebut dipotong, maka boleh saja digunakan.

Alasannya adalah bulu atau rambut bukanlah bagian yang memiliki kehidupan.

Namun, dianjurkan untuk mencuci bulu tersebut apabila ragu bulu tersebut suci atau najis.

Hal yang perlu diingat adalah apabila bulu babi tersebut dicabut, maka tidaklah suci.

Akan tetapi, dalam menyikapi hal ini, maka menghindarinya itu lebih baik karena mayoritas ulama melarang penggunaannya.

Oleh sebab itu, mari perhatikan lagi kuas yang kita gunakan.

Periksa pada gagang kuasnya, apabila terbuat dari bulu babi, maka kita bisa menemukan tulisan bristle, pure bristle, 100% China bristle, dan lain sebagainya. [Ind/Camus]

Tags: Hati-hati kuas yang digunakan untuk mengoles makananKuas bulu babi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

LAZ Al Azhar Siapkan Paket Buka Puasa dan Sahur untuk Santri RGI Selama Ramadan

Next Post

ASTON Priority Simatupang Hotel & Conference Center Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

Next Post
ASTON Priority Simatupang Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

ASTON Priority Simatupang Hotel & Conference Center Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

Program Banpres Produktif Usaha Mikro 2021

Program Banpres Produktif Usaha Mikro 2021

Ruh Zikir dan Doa

Keluarga yang Bersama Al-Quran di Bulan Ramadan

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5097 shares
    Share 2039 Tweet 1274
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7565 shares
    Share 3026 Tweet 1891
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3156 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5131 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2037 shares
    Share 815 Tweet 509
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1251 shares
    Share 500 Tweet 313
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga