• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 31 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Perhatikan Kuas yang Dipakai Mengoles Makanan

17/04/2021
in Khazanah
Perhatikan Kuas yang Dipakai Mengoles Makanan

Perhatikan Kuas yang Dipakai Mengoles Makanan (Foto: Pixabay/InternalEye)

278
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Perhatikan kuas yang sering dipakai untuk mengoles bumbu ke makanan. Pastikanlah kuas tersebut tidak dibuat dari bulu babi agar makanan tersebut tidak menjadi haram hukumnya.

Baca Juga: Dampak Buruk Makan Makanan Haram

Perhatikan Kuas karena Banyak yang Terbuat dari Bulu Babi

Hal itu dikarenakan kuas untuk olesan yang saat ini beredar di pasaran adalah sebagian besarnya terbuat dari bulu babi.

Dilansir dari postingan akun instagram kulinermuslim.id, dijelaskan bahwa berdasarkan data badan pusat statistik, Indonesia mengimpor bulu babi ternak sebanyak ribuan ton setiap tahunnya.

Pada periode Januari sampai Juni 2001, Indonesia mengimpor sebanyak 282.983 kilogram.

Berdasarkan keterangan dari LPPOM MUI, Gina Septiani mengatakan bahwa 90% perusahaan pembuat roti menggunakan kuas berbahan bulu babi karena lebih lembut, sehingga mudah digunakan.

Baca Juga: Wah, Resto di Singapura Pisahkan Cuci Piring Makanan Halal dan Haram

Hukum Kuas Bulu Babi

Sementara itu, dalam postingan lain juga dijelaskan bahwa menurut mayoritas ulama, bulu atau rambut babi itu najis, maka tidak boleh digunakan.

Pendapat ulama Hanafiyah adalah masih membolehkan penggunannya apabila dalam keadaan darurat.

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa bulu babi itu suci.

Apabila bulu tersebut dipotong, maka boleh saja digunakan.

Alasannya adalah bulu atau rambut bukanlah bagian yang memiliki kehidupan.

Namun, dianjurkan untuk mencuci bulu tersebut apabila ragu bulu tersebut suci atau najis.

Hal yang perlu diingat adalah apabila bulu babi tersebut dicabut, maka tidaklah suci.

Akan tetapi, dalam menyikapi hal ini, maka menghindarinya itu lebih baik karena mayoritas ulama melarang penggunaannya.

Oleh sebab itu, mari perhatikan lagi kuas yang kita gunakan.

Periksa pada gagang kuasnya, apabila terbuat dari bulu babi, maka kita bisa menemukan tulisan bristle, pure bristle, 100% China bristle, dan lain sebagainya. [Ind/Camus]

Tags: Hati-hati kuas yang digunakan untuk mengoles makananKuas bulu babi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

LAZ Al Azhar Siapkan Paket Buka Puasa dan Sahur untuk Santri RGI Selama Ramadan

Next Post

ASTON Priority Simatupang Hotel & Conference Center Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

Next Post
ASTON Priority Simatupang Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

ASTON Priority Simatupang Hotel & Conference Center Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

Program Banpres Produktif Usaha Mikro 2021

Program Banpres Produktif Usaha Mikro 2021

Ruh Zikir dan Doa

Keluarga yang Bersama Al-Quran di Bulan Ramadan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8125 shares
    Share 3250 Tweet 2031
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3615 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Berlatihlah Memanah dan Jangan Tinggalkan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ustaz Zaitun Rasmin: Syahid fi sabilillah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1964 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4177 shares
    Share 1671 Tweet 1044
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • HBO Siapkan Serial Harry Potter Musim Kedua

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga