ChanelMuslim.com – Perhatikan kuas yang sering dipakai untuk mengoles bumbu ke makanan. Pastikanlah kuas tersebut tidak dibuat dari bulu babi agar makanan tersebut tidak menjadi haram hukumnya.
Baca Juga: Dampak Buruk Makan Makanan Haram
Perhatikan Kuas karena Banyak yang Terbuat dari Bulu Babi
Hal itu dikarenakan kuas untuk olesan yang saat ini beredar di pasaran adalah sebagian besarnya terbuat dari bulu babi.
Dilansir dari postingan akun instagram kulinermuslim.id, dijelaskan bahwa berdasarkan data badan pusat statistik, Indonesia mengimpor bulu babi ternak sebanyak ribuan ton setiap tahunnya.
Pada periode Januari sampai Juni 2001, Indonesia mengimpor sebanyak 282.983 kilogram.
Berdasarkan keterangan dari LPPOM MUI, Gina Septiani mengatakan bahwa 90% perusahaan pembuat roti menggunakan kuas berbahan bulu babi karena lebih lembut, sehingga mudah digunakan.
Baca Juga: Wah, Resto di Singapura Pisahkan Cuci Piring Makanan Halal dan Haram
Hukum Kuas Bulu Babi
Sementara itu, dalam postingan lain juga dijelaskan bahwa menurut mayoritas ulama, bulu atau rambut babi itu najis, maka tidak boleh digunakan.
Pendapat ulama Hanafiyah adalah masih membolehkan penggunannya apabila dalam keadaan darurat.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa bulu babi itu suci.
Apabila bulu tersebut dipotong, maka boleh saja digunakan.
Alasannya adalah bulu atau rambut bukanlah bagian yang memiliki kehidupan.
Namun, dianjurkan untuk mencuci bulu tersebut apabila ragu bulu tersebut suci atau najis.
Hal yang perlu diingat adalah apabila bulu babi tersebut dicabut, maka tidaklah suci.
Akan tetapi, dalam menyikapi hal ini, maka menghindarinya itu lebih baik karena mayoritas ulama melarang penggunaannya.
Oleh sebab itu, mari perhatikan lagi kuas yang kita gunakan.
Periksa pada gagang kuasnya, apabila terbuat dari bulu babi, maka kita bisa menemukan tulisan bristle, pure bristle, 100% China bristle, dan lain sebagainya. [Ind/Camus]