• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Penjelasan Terkait Ghibah yang Halal

13/05/2021
in Khazanah
Penjelasan Terkait Ghibah yang Halal

Penjelasan Terkait Ghibah yang Halal (Foto: Pixabay/eak_kkk)

76
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Seluruh umat Islam mengetahui bahwa hukum asal dari perbuatan ghibah adalah haram. Namun, ternyata ada ghibah yang halal. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Ghibah

Hal yang termasuk dalam Ghibah yang Halal

Dilansir dari channel telegram Khazanah Islam @KhazanahMuh yang mengambil dari sumber Riyadhussholihin min Kalam Sayyidil Mursalin hal. 510 secara ringkas.

Dijelaskan bahwa ada enam ghibah yang diperbolehkan.

Semua ini dilandasi dalil-dalil syar’i dan pertimbangan maslahat yang kuat.

Dalil yang menunjukkan hal itu antara lain, yaitu perbuatan Hindun, istri Abu Sufyan yang mengadu kepada Rasulullah tentang suaminya yang bakhil (Al-Bukhori 3564).

Di sini, beliau tidak menegur Hindun yang mengghibahi suaminya, bahkan beliau mengizinkan mengambil harta suaminya untuk sekadar mencukupi kebutuhan dirinya dan anaknya.

Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafii menyebutkan diperbolehkannya menyebut kejelekan orang selama tujuannya bukan untuk merendahkan.

“Ketahuilah, ghibah diperbolehkan bila tujuannya benar dan syar’i, yaitu tidak sampai kepada tujuan yang benar itu, melainkan dengan mengghibahinya.

Di antaranya ada enam sebab

Pertama, mengadukan kezaliman kepada pihak-pihak yang mempunyai wewenang dan kekuatan.

Kedua, meminta bantuan untuk mengubah kemungkaran.

Ketiga, meminta fatwa.

Keempat, tahdzir (memperingatkan) kaum Muslimin dari kejelekan, bahaya penyimpangan maupun kesesatan.

Kelima, seseorang yang terang-terangan menampakan kefasikan, kebid’ahan, atau kemungkaran.

Keenam, mengenal seseorang dengan julukan tertentu seperti orang yang sudah dikenal dengan julukan al-a’masy (si picek).

Baca Juga: Mengapa Masih Hobi Berghibah?

Hukum Asalnya

Selain enam itu, maka hukum ghibah itu diharamkan.

Al-Hafidzh Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata, “Ketahuilah, bahwa ghibah, yaitu menyebut seseorang dengan apa yang tidak disukainya adalah perkara yang diharamkan oleh agama.

Apabila niatnya semata-mata untuk mencela, mencari aib atau merendahkannya.

Namun, apabila di sana ada kemaslahatan bagi kaum Muslimin secara umum atau sebagiannya secara khusus, maka hal tersebut tidaklah diharamkan oleh agama bahkan termasuk sunah.” (Al-Farqu bainan Nashihah wat Ta’yir hal. 9)

Al-Hafidzh Ibnu Katsir Asy-Syafii juga berkata, “Ghibah adalah perbuatan yang haram menurut kesepakatan ulama.

Tidak diperbolehkan, kecuali jika ada maslahat yang kuat seperti dalam ilmu al-jarh wat ta’dil (kritik dan pujian) atau dalam rangka nasihat.” (Tafsir Ibnu Katsir 4/215)

Oleh sebab itu, hukum asal perbuatan ghibah adalah haram sebagaimana firman Allah.

“Dan janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain.

Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging saudaranya yang telah mati, pasti kalian tidak menyukainya.

Bertakwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih.” (Al-Hujurat: 12)

[Ind/Camus]

Tags: Ghibah itu halalHukum ghibahMenjauhi diri dari ghibah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bertakbir pada Hari Raya

Next Post

Tidak Ada Zakat pada Tanah yang tidak Produktif

Next Post
Tidak Ada Zakat pada Tanah yang tidak Produktif

Tidak Ada Zakat pada Tanah yang tidak Produktif

khutbah idul fitri

Khutbah Idul Fitri 1442 H, Bersabar dan Bersyukur di Masa Pandemi Covid-19

Sinergi Kampoeng Ramadhan Jogokariyan dan Kitabisa.com

Sinergi Kampoeng Ramadhan Jogokariyan dan Kitabisa.com

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3436 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4098 shares
    Share 1639 Tweet 1025
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6706 shares
    Share 2682 Tweet 1677
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7903 shares
    Share 3161 Tweet 1976
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5269 shares
    Share 2108 Tweet 1317
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga