• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Penjelasan Terkait Ghibah yang Halal

13/05/2021
in Khazanah
Penjelasan Terkait Ghibah yang Halal

Penjelasan Terkait Ghibah yang Halal (Foto: Pixabay/eak_kkk)

77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Seluruh umat Islam mengetahui bahwa hukum asal dari perbuatan ghibah adalah haram. Namun, ternyata ada ghibah yang halal. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Ghibah

Hal yang termasuk dalam Ghibah yang Halal

Dilansir dari channel telegram Khazanah Islam @KhazanahMuh yang mengambil dari sumber Riyadhussholihin min Kalam Sayyidil Mursalin hal. 510 secara ringkas.

Dijelaskan bahwa ada enam ghibah yang diperbolehkan.

Semua ini dilandasi dalil-dalil syar’i dan pertimbangan maslahat yang kuat.

Dalil yang menunjukkan hal itu antara lain, yaitu perbuatan Hindun, istri Abu Sufyan yang mengadu kepada Rasulullah tentang suaminya yang bakhil (Al-Bukhori 3564).

Di sini, beliau tidak menegur Hindun yang mengghibahi suaminya, bahkan beliau mengizinkan mengambil harta suaminya untuk sekadar mencukupi kebutuhan dirinya dan anaknya.

Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafii menyebutkan diperbolehkannya menyebut kejelekan orang selama tujuannya bukan untuk merendahkan.

“Ketahuilah, ghibah diperbolehkan bila tujuannya benar dan syar’i, yaitu tidak sampai kepada tujuan yang benar itu, melainkan dengan mengghibahinya.

Di antaranya ada enam sebab

Pertama, mengadukan kezaliman kepada pihak-pihak yang mempunyai wewenang dan kekuatan.

Kedua, meminta bantuan untuk mengubah kemungkaran.

Ketiga, meminta fatwa.

Keempat, tahdzir (memperingatkan) kaum Muslimin dari kejelekan, bahaya penyimpangan maupun kesesatan.

Kelima, seseorang yang terang-terangan menampakan kefasikan, kebid’ahan, atau kemungkaran.

Keenam, mengenal seseorang dengan julukan tertentu seperti orang yang sudah dikenal dengan julukan al-a’masy (si picek).

Baca Juga: Mengapa Masih Hobi Berghibah?

Hukum Asalnya

Selain enam itu, maka hukum ghibah itu diharamkan.

Al-Hafidzh Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata, “Ketahuilah, bahwa ghibah, yaitu menyebut seseorang dengan apa yang tidak disukainya adalah perkara yang diharamkan oleh agama.

Apabila niatnya semata-mata untuk mencela, mencari aib atau merendahkannya.

Namun, apabila di sana ada kemaslahatan bagi kaum Muslimin secara umum atau sebagiannya secara khusus, maka hal tersebut tidaklah diharamkan oleh agama bahkan termasuk sunah.” (Al-Farqu bainan Nashihah wat Ta’yir hal. 9)

Al-Hafidzh Ibnu Katsir Asy-Syafii juga berkata, “Ghibah adalah perbuatan yang haram menurut kesepakatan ulama.

Tidak diperbolehkan, kecuali jika ada maslahat yang kuat seperti dalam ilmu al-jarh wat ta’dil (kritik dan pujian) atau dalam rangka nasihat.” (Tafsir Ibnu Katsir 4/215)

Oleh sebab itu, hukum asal perbuatan ghibah adalah haram sebagaimana firman Allah.

“Dan janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain.

Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging saudaranya yang telah mati, pasti kalian tidak menyukainya.

Bertakwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih.” (Al-Hujurat: 12)

[Ind/Camus]

Tags: Ghibah itu halalHukum ghibahMenjauhi diri dari ghibah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bertakbir pada Hari Raya

Next Post

Tidak Ada Zakat pada Tanah yang tidak Produktif

Next Post
Tidak Ada Zakat pada Tanah yang tidak Produktif

Tidak Ada Zakat pada Tanah yang tidak Produktif

khutbah idul fitri

Khutbah Idul Fitri 1442 H, Bersabar dan Bersyukur di Masa Pandemi Covid-19

Sinergi Kampoeng Ramadhan Jogokariyan dan Kitabisa.com

Sinergi Kampoeng Ramadhan Jogokariyan dan Kitabisa.com

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8371 shares
    Share 3348 Tweet 2093
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3776 shares
    Share 1510 Tweet 944
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4292 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga