• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Penggunaan Kerudung dan Cadar Di Masa Jahiliyah

13/04/2022
in Khazanah, Unggulan
Penggunaan Kerudung dan Cadar Di Masa Jahiliyah

Foto: Unsplash

201
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Penggunaan kerudung dan cadar telah diterapkan di masa sebelum Islam atau pada masa Jahiliyah. Hal ini dibuktikan dari beberapa syair orang arab yang sering kali menyebut penggunaan kerudung dan cadar pada bait-bait syairnya:

Al-Huthai’ah seorang penyair yang mengalami masa Jahiliyah dan masa Islam pernah mengatakan pada masa jahiliyahnya:

“Ummah berkeliling naik kendaraan

Alangkah baik tubuh dan cadarnya.”

Al-A’sya berkata:

“Bagaikan gundukan pasir yang lembut

Di bawahnya dikenakan jilbab indah dan bagus.”

Baca Juga: Muslimah Bercadar Inggris Terinspirasi Membuat Grup Hiking Muslim

Penggunaan Kerudung dan Cadar Di Masa Jahiliyah

Meskipun cadar telah digunakan pada masa jahiliyah sebagai budaya dari segelintir masyarakat arab saat itu, namun penggunaan cadar pada masa Islam tidak dilarang atau ditiadakan sama sekali.

Sejak kemunculan Islam, pakaian wanita memiliki aturan tersendiri tanpa menghilangkan penggunaannya sebagaimana sebelumnya.

Pakaian wanita tetap bisa disesuikan dengan kondisi geografis dan budaya para penggunanya. Hanya saja Islam memberikan beberapa batasan dan ketentuan pada keadaan khusus.

Sebagai contoh, dalam syari’at, penggunaan cadar saat ihram tidak diperbolehkan demikian pula saat shalat beberapa ulama menghukuminya makruh.

Selain itu, saat masa jahiliyah, wanita biasa  menggunakan kerudung dengan cara meletakkannya di atas kepala dan melemparkannya sisi kanannya ke pundak yang kiri, sehingga dada wanita tersebut tidak tertutupi dengan kerudung itu.

Sebagaimana dikatakan oleh Al-Farra’ bahwa pada zaman jahiliyah wanita mengulurkan kerudungnya dari belakang dan membuka bagian depannya, lalu mereka diperintahkan untuk menutupinya.

Saat Islam datang, syari’at mengatur untuk menjulurkan kerudung pada dada para wanita, sebagaimana dalam surah an-Nur ayat 31 yang berbunyi:

…وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…

Penggunaan cadar di masa jahiliyah juga bukan kebiasaan yang umum dilakukan oleh seluruh wanita termasuk juga para shahabiyyah.
Dalam surah an-Nur ayat 30 dan 31 ada perintah untuk menundukkan  pandangan. Ini menunjukkan bahwa pada asalnya wajah tidaklah tertutup pada masa itu.
Demikian pula mengenai kewajiban menutup aurat bagi wanita yang sudah haid.
Suatu hari Asma’ binti Abu Bakar menemui Rasulullah dengan mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah berpaling darinya seraya berkata:
“Wahai Asma’, sesunggunya wanita apabila telah dewasa, tidak layak kelihatan darinya kecuali ini dan ini.” Dan beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan beliau.
Dikutip dari Buku Kebebasan Wanita oleh Abdul Halim ABu Syuqqah, “Pengecualiaan ini menunjukkan bahwa seandainya menggunakan cadar adalah merupakan kebiasaan yang baik di antara ada para wanita mukminah secara keseluruhan maka Rasulullah pasti menyuruh Asma untuk memakainya.”
Namun yang demikian tidak dilakukan karena itu artinya membuka wajah adalah kebiasaan yang umum dilakukan sejak lama.”
Demikian pula penggunaan kerudung bukanlah suatu keharusan bagi setiap wanita di masa jahiliyah. Namun begitu Islam datang kerudung menjadi wajib dan cadar tetap diperbolehkan kecuali pada  kondisi tertentu. [Ln]

Tags: cadarkerudungMasa JahiliyahPenggunaan kerudung dan cadarPenggunaan Kerudung dan Cadar Di Masa Jahiliyah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tugas Orangtua terhadap Anak

Next Post

Cara Mengisi eHAC sebagai Syarat Perjalanan Mudik

Next Post
Cara Mengisi eHAC sebagai Syarat Perjalanan Mudik

Cara Mengisi eHAC sebagai Syarat Perjalanan Mudik

Salah Kaprah Makna Healing

Salah Kaprah Makna Healing

Tarawih dan Buka Puasa di Haramain

Tarawih dan Buka Puasa di Haramain

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8895 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Di Negara Tropis Performa Parfum dapat Dinilai Setelah 8-10 Jam Pemakaian

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4009 shares
    Share 1604 Tweet 1002
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11589 shares
    Share 4636 Tweet 2897
  • Wamenlu Anis Matta, Indonesia Dorong Integrasi Ekonomi dan Politik dengan Negara-negara Islam

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 5 Tempat Wisata Bersejarah di Jakarta Utara yang Wajib Masuk Daftar Liburan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3475 shares
    Share 1390 Tweet 869
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga