• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Menilai Secara Utuh

20/10/2021
in Khazanah
Menilai Secara Utuh

Foto: Pixabay

93
SHARES
718
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menilai Secara Utuh, Oleh: Ustadz Abdullah Haidir, Lc

Pada tahun 2 H, tim kecil dipimpin Abdullah bin Jahsy yg ditugaskan Rasulullah saw kontak senjata dengan kaum kafir Quraisy. Seorang kafir Quraisy tewas. Perisitiwa itu terjadi di bulan haram; bulan Rajab.

Sontak orang kafir Quraisy bangun opini, Rasulullah saw melakukan tindakan “radikalime” dan “terorisme” di bulan haram yg mereka muliakan.

Opini terbentuk, kaum muslimin galau, sebab mereka pun diajarkan Rasulullah saw untuk menghormati bulan haram, di antaranya dilarang membunuh. Mereka bertanya-tanya. Bagaimana ini?

Maka Allah turunkan wahyu yg menjelaskan bahwa perbuatan sahabat tersebut memang sebuah pelanggaran dan dosa besar.

Baca Juga: Menilai Secara Proporsional

Menilai Secara Utuh

Tapi kaum kafir Quraisy jangan merasa paling benar dan suci, justru pelanggaran dan dosa mereka lebih besar, karena mereka mencegah orang dari jalan Allah dan bahkan mengusirnya. Dan peristiwa pembunuhan tersebut tak lepas dari tindakan zalim mereka terhadap orang beriman. (perhatikan tafsir surat Al-Baqarah 217 dalam berbagai kitab tafsir rujukan)

Pada tahun 17-18 H, masa kekhalifahan Umar bin Khatab radhiallahu anhu terjadi musim paceklik yg sangat parah. Dikenal sebagai Aam Ar-Ramadah atau Aam Al-Majaah.

Di antara eksesnya, banyak rakyat kecil yang mencuri. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khatab saat itu tidak lantas menjatuhkan hukum kepada mereka mempertimbangkan latar belakang perbuatan tersebut.

Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, gubernur Khurasan; Al-Jarrah bin Abdullah, mengirim surat ke khalifah. Dia minta izin kepada khalifah untuk menggunakan kekuatan senjata untuk menghadapi penduduk Khurasan yang dia anggap susah diatur, karena dia menganggap bahwa penduduk Khurasan hanya dapat diatur dengan kekuatan senjata.

Alih- alih sang khalifah mensupport sang gubernur untuk menghadapi rakyatnya dengan kekuatan senjata, hal mana jika terjadi di masa sekarang mungkin mereka akan dituduh; Intoleran, radikal, teroris, khawarij, anjing neraka, dsb. Beliau justru menegur sang gubernur dgn berkata,

“Saya sudah terima suratmu yang menyatakan bahwa penduduk Khurasan tidak dapat diatasi kecuali dengan cambuk dan pedang. Engkau dusta!! Mereka dapat diperbaiki dengan keadilan dan menegakkan kebenaran. Bentangkan hal itu di hadapan mereka!!” (Tarikhul Khulafa; As-Suyuthi) [Ln]

Tags: Menilai Secara Utuh
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Bosan Meneladani Nabi

Next Post

Terwujudnya 3 Janji Rasulullah yang Disaksikan Adi bin Hatim

Next Post
Di Balik Fenomena HRS dan UAS

Terwujudnya 3 Janji Rasulullah yang Disaksikan Adi bin Hatim

Pernikahan dengan Usia yang Terpaut Jauh

Pernikahan dengan Usia yang Terpaut Jauh

Kaitan Gangguan Makan pada Anak dan Kemampuan Bicaranya

Kaitan Gangguan Makan pada Anak dan Kemampuan Bicaranya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9005 shares
    Share 3602 Tweet 2251
  • Saudi Education Expo 2026 Buka Akses Pendidikan Tinggi Arab Saudi bagi Pelajar Indonesia

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11649 shares
    Share 4660 Tweet 2912
  • Saudi Education Expo 2026 Diserbu Ribuan Pengunjung di Hari Pertama

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Menghafal Quran Saat Usia 40 Tahun Inilah Pengalaman Prof. DR. Ir. Kudang Boro Seminar, Msc.

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4068 shares
    Share 1627 Tweet 1017
  • Kisah Kuli Bangunan yang Berhasil Menerbitkan Sebuah Buku

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2392 shares
    Share 957 Tweet 598
  • Wahdah Islamiyah dan Paragon Satukan Semangat Keteladanan dan Kebermanfaatan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga