MENGALIHKAN dana qurban ke ibadah sedekah atau infak lainnya. Pada prinsipnya ibadah terbaik adalah yang sesuai tuntutan waktunya.
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah:
إنَّ أفضل العبادة العمل على مَرْضاة الربِّ في كلِّ وقتٍ بما هو مُقتَضى ذلك الوقت ووظيفته
Sesungguhnya ibadah paling utama adalah sebuah amal utk mencari ridha-Nya dengan melakukan amalan yang sesuai dengan tuntutan dan tugasnya.
Oleh karena itu, Imam An Nawawi menjelaskan dalam At Tibyan jika seorang membaca Al Quran lalu terdengar azan maka hendaknya dia hentikan bacaan Al Quran tapi mendengar dan menjawab azan dulu.
Begitu pula saat musim qurban, maka sedekah sunnah yang paling utama adalah qurban dibanding sedekah sunnah lainnya.
Oleh karenanya Imam Sa’id bin al Musayyab mengatakan:
لَأَنْ أُضَحِّيَ بِشَاةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِمِائَةِ دِرْهَمٍ
Berqurban dengan seekor kambing benar-benar aku lebih sukai dibanding sedekah 100 dirham.
Imam Ibnu Qudamah mengatakan:
وَالْأُضْحِيَّةُ أَفْضَلُ مِنْ الصَّدَقَةِ بِقِيمَتِهَا. نَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ. وَبِهَذَا قَالَ رَبِيعَةُ وَأَبُو الزِّنَادِ
Berqurban lebih utama dibanding bersedekah dengan harga qurban tersebut. Ini dikatakan oleh Ahmad, dan dikatakan pula oleh Rabi’ah dan Abu az Zinad.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Imam An Nawawi mengatakan:
مَذْهَبُنَا أَنَّ الْأُضْحِيَّةَ أَفْضَلُ مِنْ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَشْهُورَةِ فِي فَضْلِ الْأُضْحِيَّةِ
Menurut mazhab kami, qurban lebih utama dibanding sedekah sunnah berdasarkan hadits-hadits terkenal tentang keutamaan qurban.
Maka, berqurban lebih utama baginya dibanding mengalihkannya kepada sedekah sunnah lainnya.
Adapun jika dana untuk qurban dialihkan untuk kepentingan sedekah atau infak yang wajib, maka mendahulukan yang wajib lebih utama.
Oleh karena itu, Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘Anhu berkata:
وَأنَّهُ لاَ يَـقـْـبَلُ نَافِلَةً حَتَّى تُؤَدَّى الْفَريِْضَة
Tidaklah diterima ibadah sunnah sampai ditunaikan yang wajibnya.
Baca juga: Perbedaan Makna Udhhiyah dan Qurban
Mengalihkan Dana Qurban ke Ibadah Sedekah atau Infak Lainnya
Umar bin Abdul Aziz Rahimahullah berkata:
إن أفضل العبادة أداء الفرائض و اجتناب المحارم
Sesungguhnya ibadah yang paling utama adalah menunaikan kewajiban dan menjauhi larangan.
Maka disaat calon mudhahhi (pequrban) berbenturan dengan kepentingan yang wajib secara syar’i seperti bayar utang yang jatuh tempo, membantu orang tua yang sedang membutuhkan, atau kewajiban-kewajiban maaliyah lainnya, maka menjalankan kewajiban lebih utama.
Adapun niatnya untuk berqurban lalu teranulir karena ada uzur syar’i yang wajib dia lakukan, Insya Allah dia tetap mendapatkan pahalanya sesuai niatnya. Sebagaimana hadits shahih:
مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ
Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. (HR. Bukhari Muslim).
Sumber: Madrasatuna
[Sdz]