• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Memberi Keringanan kepada Orang yang Berutang

20/03/2026
in Khazanah
Memberi keringanan kepada orang yang berutang

Foto: Getty Images/Canva Pro/TheaDesign

78
SHARES
600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SALAH satu amalan yang memiliki faedah luar biasa adalah memberi keringanan kepada orang yang berutang.

Tentunya, tidak mudah bagi kita memberikan kemudahan begitu saja kepada orang yang yang memiliki utang kepada kita. Namun, ternyata di sinilah memang keutamaannya.

Baca Juga: Bahaya Tidak Melunasi Utang di Akhirat

Memberi Keringanan kepada Orang yang Berutang

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ada orang sebelum kalian yang dihisab dan tidak didapati kebaikan padanya sama sekali. Namun ia adalah orang yang berkecukupan ketika bergaul dengan sesama, ia berikan kemudahan (kelapangan) kepada orang yang susah (dalam hal peminjaman dan pelunasan).

Ia berkata, ‘Allah ‘azza wa jalla berfirman, Kami lebih berhak dalam hal ini daripada dia, maka hapuskanlah kesalahan-kesalahannya.’” (HR. Muslim, dalam Bab Keutamaan Memberikan Tenggang Waktu kepada Yang Susah)

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ada pedagang yang memberikan pinjaman utang pada lainnya. Jika ia melihat orang yang sulit dalam melunasi utang, ia mengatakan kepada pembantunya, ‘Berilah kelapangan baginya dalam berutang (dan melunasinya) semoga Allah memaafkan kesalahan-kesalahan kita.

Akhirnya Allah benar-benar memaafkannya.’” (HR. Bukhari, dalam Bab Siapa yang Memberikan Tenggang Waktu pada Orang yang Susah)

Dalam Syarh Shahih Muslim dijelaskan bahwa maksud ‘tajawuz’ dalam hadits adalah memberikan kemudahan ketika ada yang meminjam dan melunasinya.

Ia siap menerima pengembalian utang walau ada kekurangan sedikit.

Hadits ini juga mendorong kita untuk memberikan tenggang waktu kepada orang yang susah, juga keutamaan menghapus utang baik semua utang atau sebagiannya, dari utang yang jumlahnya banyak maupun sedikit. Demikian keterangan Imam Nawawi.

Hal di atas memang berat apalagi kalau kita berhadapan dengan orang-orang yang tidak amanat.

Dan kami yakin di antara kita pernah dikhianati oleh orang-orang yang meminjam uang pada kita.

Solusinya, terus bersabar, berharap pahala dari Allah, terus mengingatkan dia dengan kata-kata yang santun. Semoga tidak terulang lagi meminjamkan uang padanya. [Cms/Sdz]

Sumber: Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho)

t.me/Khazanahmuh

Tags: Memberi keringanan kepada orang yang berutang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketahui Asal Mula Penyebutan Gua Tsaur

Next Post

Alasan Shalat Id Dilakukan di Lapangan

Next Post
Amalan Sunnah ketika Idul Adha

Alasan Shalat Id Dilakukan di Lapangan

Jus Jeruk Nipis dan Melon Oranye dapat Membantu Detoks Logam Saluran Pencernaan

Jus Jeruk Nipis dan Melon Oranye dapat Membantu Detoks Logam Saluran Pencernaan

Dr. 'Aidh Al-Qarni: Kita Bukanlah Penduduk Bumi

Beban Lisan Sangatlah Banyak, Maka Jagalah dengan Baik

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8612 shares
    Share 3445 Tweet 2153
  • 5 Cara Membuahkan Pohon Anggur

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11424 shares
    Share 4570 Tweet 2856
  • Suhud Alynudin Resmi Menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta, Siap Mengemban Amanah Umat dan Warga Ibu Kota

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kajian Akbar Bertema Langkah Baik Bersama Muslim Pro dan Maybank Indonesia Digelar Secara Gratis

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3874 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4401 shares
    Share 1760 Tweet 1100
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4629 shares
    Share 1852 Tweet 1157
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga