• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Materi Kultum, Orang Kaya yang Tercela

April 27, 2025
in Khazanah, Unggulan
Materi Kultum, Orang Kaya yang Tercela

foto:pixabay

78
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ORANG kaya yang tercela. Kekayaan adalah anugerah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Siapapun boleh meraihnya dan boleh menikmatinya.

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Siapakah yang mengharamkan perhiasan (dari) Allah yang telah Dia sediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah, ‘Semua itu adalah untuk orang-orang yang beriman (dan juga tidak beriman) dalam kehidupan dunia, (tetapi ia akan menjadi) khusus (untuk mereka yang beriman saja) pada hari Kiamat.’” Demikianlah Kami menjelaskan secara terperinci ayat-ayat itu kepada kaum yang mengetahui. (Al-A’raf:32).

Hanya saja Islam mencela mereka yang memiliki kekayaan namun menyalahgunakannya.

Dalam kitab Nidzamul Iqtshadi Fil Islam, Syekh An-Nabhani menjelaskan tiga perilaku tercela bagi mereka yang memiliki kekayaan.

Pertama, perilaku mubadzdzirin.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan. (Al-Isra:26-27).

Mubadzir atau isrof adalah membelanjakan harta pada yang diharamkan walau sedikit.

Sedang bila membelanjakan harta pada yang halal atau untuk sesuatu yang berpahala tidaklah disebut mubadzir walau seluruh harta dikeluarkan.

Pelaku mubadzir disandingkan dengan setan menunjukkan sesuatu yang tercela.

Sebagian orang ada yang kekayannya dibelanjakan pada yang haram.

Pesta miras, berjudi, dugem, pesta seks hingga berani bayar 80 juta untuk booking seorang artis.

Keuda, muqattirin. Muqattir adalah orang yang bakhil dalam membelanjakan harta pada haknya.

Allah berfirman dalam Al-Furqan ayat 67:

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. 

Baca juga: Abu Hurairah, Sahabat yang Miskin Harta Namun Kaya Ilmu

Materi Kultum, Orang Kaya yang Tercela

Sifat ibadurrahman dalam ayat tersebut pertengahan dalam berinfak.

Tidak mubadzir menghamburkan harta pada yang haram tidak juga pelit namun mengeluarkan harta sesuai haknya.

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (Al-Isra:29).

Ada orang yang pelit untuk menafkahi anak istrinya, tapi royal untuk sawer dangdutan, untuk wanita teman mainnya.

Ketiga, mutrafin. Mutrafin adalah orang yang diberi berbagai kenikmatan namun kenikmatan tersebut dipakai untuk kesombongan, keangkuhan, dan kezaliman.

Hartanya dipakai untuk kesombongan, diinfakan untuk menghalangi jalan Allah, membela kebathilan dan mencegah kebenaran.

Sumber: Kultum 100 Judul – Ust. Lathief Abdallah

[Sdz]

Tags: Materi KultumOrang Kaya yang Tercela
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

DXI 2025 Angkat Indonesia sebagai Tujuan Wisata Outdoor

Next Post

Surat Snouck Hurgronje tentang Memperkarakan Ulama

Next Post
Surat Snouck Hurgronje tentang Memperkarakan Ulama

Surat Snouck Hurgronje tentang Memperkarakan Ulama

Pameran World of Coffee 2025 Hadir di Jakarta Bersamaan dengan World Brewers Cup

Pameran World of Coffee 2025 Hadir di Jakarta Bersamaan dengan World Brewers Cup

move on

Move On Sebelum Menikah

  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7369 shares
    Share 2948 Tweet 1842
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3003 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3918 shares
    Share 1567 Tweet 980
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4914 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5060 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • Menkes Buka Peluang Uji Klinis Vaksin Kanker Asal Rusia di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga