• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 19 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Kedudukan Wanita dan Prinsip Mempergauli Istri dalam Islam

03/03/2025
in Khazanah, Unggulan
Kedudukan Wanita dan Prinsip Mempergauli Istri dalam Islam

foto:pixabay

87
SHARES
666
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEDUDUKAN wanita dan prinsip mempergauli istri dalam Islam. Allah berfirman dalam An-Nisa ayat 19:

Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa.

Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.

Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Allah telah menghapuskan tradisi jahiliyah yang dilakukan oleh orang-orang Arab.

Tradisi tersebut menjadikan wanita seperti barang yang dapat diwariskan, apabila suaminya meninggal.

Anak suami (bukan dari wanita yang dicerai) atau kerabatnya mempunyai hak penuh atas wanita yang ditinggal mati.

Dalam tradisi jahiliyah, ada 4 macam perlakuan anak suami atau kerabatnya kepada wanita yang menjadi istri almarhum, yaitu:

Baca juga: Di Balik Kekuatan Wanita

Kedudukan Wanita dan Prinsip Mempergauli Istri dalam Islam

1. Dinikahi tanpa mahar, karena dia sudah dianggap seperti harta yang diturunkan kepada ahli waris.

2. Dinikahkan dengan orang lain, tapi maharnya diminta sebagai harta warisan.

3. Tidak diperbolehkan menikah, sampai dia mau mengganti maharnya dengan harta warisan  yang didapatkan dari bapaknya.

4. Tidak diperbolehkan menikah dengan siapa pun sampai mati. Lalu harta wanita tersebut jadi milik mereka.

Perbuatan di atas sangat jahat dan zalim. Oleh karenanya, Allah menurunkan ayat ini untuk menghapus tradisi tersebut.

Islam datang membawa keadilan bagi manusia. Wanita juga manusia seperti halnya laki-laki.

Tak sepantasnya laki-laki berbuat semena-mena terhadap wanita. Orang yang mengaku beriman kepada Allah, tentu tidak melakukan kezaliman seperti itu.

Di samping itu, dalam ayat ini Allah ingin mengingatkan para lelaki, supaya mereka bergaul dengan pasangan mereka secara baik dan tidak semena-mena.

Sebenci apa pun, mereka harus tetap bersikap baik kepada istrinya. Sebab, bisa saja seorang lelaki membenci istrinya, padahal banyak kebaikan yang ada pada istrinya tersebut.

Ayat ini meski berkaitan dengan suami istri, tetapi juga berlaku dalam berbagi aspek pergaulan dengan orang lain.

Bila kita membenci sesuatu, maka jangan lupa bahwa bisa saja Allah menjadikan kebaikan dalam apa yang kita benci.

Sumber: Kumpulan Kultum Terlengkap Sepanjang Tahun – Dr. Hasan El Qudsy

[Sdz]

Tags: Kedudukan Wanita dan Prinsip Mempergauli Istri dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

SMA Jakarta Islamic School Lakukan Kunjungan ke Empat Kampus Besar Indonesia

Next Post

Sumber Masalah Itu Ada dalam Diri Sendiri

Next Post
Gangguan Mental di Balik Ponsel Pintar

Sumber Masalah Itu Ada dalam Diri Sendiri

Ketahui Harga Tiket Masuk Sigong Park Pekalongan 2025

Ketahui Harga Tiket Masuk Sigong Park Pekalongan 2025

Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi

Hukum Itikaf di Rumah

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9131 shares
    Share 3652 Tweet 2283
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1210 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4133 shares
    Share 1653 Tweet 1033
  • Aktivitas Pariwisata di Labuan Bajo Kembali Normal Setelah Gempa NTT Magnitudo 7,7

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11696 shares
    Share 4678 Tweet 2924
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4405 shares
    Share 1762 Tweet 1101
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2357 shares
    Share 943 Tweet 589
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga