• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Kedudukan Wanita dan Prinsip Mempergauli Istri dalam Islam

03/03/2025
in Khazanah, Unggulan
Kedudukan Wanita dan Prinsip Mempergauli Istri dalam Islam

foto:pixabay

83
SHARES
642
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEDUDUKAN wanita dan prinsip mempergauli istri dalam Islam. Allah berfirman dalam An-Nisa ayat 19:

Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa.

Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.

Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Allah telah menghapuskan tradisi jahiliyah yang dilakukan oleh orang-orang Arab.

Tradisi tersebut menjadikan wanita seperti barang yang dapat diwariskan, apabila suaminya meninggal.

Anak suami (bukan dari wanita yang dicerai) atau kerabatnya mempunyai hak penuh atas wanita yang ditinggal mati.

Dalam tradisi jahiliyah, ada 4 macam perlakuan anak suami atau kerabatnya kepada wanita yang menjadi istri almarhum, yaitu:

Baca juga: Di Balik Kekuatan Wanita

Kedudukan Wanita dan Prinsip Mempergauli Istri dalam Islam

1. Dinikahi tanpa mahar, karena dia sudah dianggap seperti harta yang diturunkan kepada ahli waris.

2. Dinikahkan dengan orang lain, tapi maharnya diminta sebagai harta warisan.

3. Tidak diperbolehkan menikah, sampai dia mau mengganti maharnya dengan harta warisan  yang didapatkan dari bapaknya.

4. Tidak diperbolehkan menikah dengan siapa pun sampai mati. Lalu harta wanita tersebut jadi milik mereka.

Perbuatan di atas sangat jahat dan zalim. Oleh karenanya, Allah menurunkan ayat ini untuk menghapus tradisi tersebut.

Islam datang membawa keadilan bagi manusia. Wanita juga manusia seperti halnya laki-laki.

Tak sepantasnya laki-laki berbuat semena-mena terhadap wanita. Orang yang mengaku beriman kepada Allah, tentu tidak melakukan kezaliman seperti itu.

Di samping itu, dalam ayat ini Allah ingin mengingatkan para lelaki, supaya mereka bergaul dengan pasangan mereka secara baik dan tidak semena-mena.

Sebenci apa pun, mereka harus tetap bersikap baik kepada istrinya. Sebab, bisa saja seorang lelaki membenci istrinya, padahal banyak kebaikan yang ada pada istrinya tersebut.

Ayat ini meski berkaitan dengan suami istri, tetapi juga berlaku dalam berbagi aspek pergaulan dengan orang lain.

Bila kita membenci sesuatu, maka jangan lupa bahwa bisa saja Allah menjadikan kebaikan dalam apa yang kita benci.

Sumber: Kumpulan Kultum Terlengkap Sepanjang Tahun – Dr. Hasan El Qudsy

[Sdz]

Tags: Kedudukan Wanita dan Prinsip Mempergauli Istri dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

SMA Jakarta Islamic School Lakukan Kunjungan ke Empat Kampus Besar Indonesia

Next Post

Sumber Masalah Itu Ada dalam Diri Sendiri

Next Post
Gangguan Mental di Balik Ponsel Pintar

Sumber Masalah Itu Ada dalam Diri Sendiri

Ketahui Harga Tiket Masuk Sigong Park Pekalongan 2025

Ketahui Harga Tiket Masuk Sigong Park Pekalongan 2025

Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi

Hukum Itikaf di Rumah

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    238 shares
    Share 95 Tweet 60
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Jangan Terbawa Arus

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Resep Singkong Keju Goreng

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7818 shares
    Share 3127 Tweet 1955
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga