• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Kajian HMC Bekasi: Hukum Haji dan Syarat yang Harus dipenuhi

09/09/2021
in Khazanah, Unggulan
Kajian HMC Bekasi: Hukum Haji dan Syarat yang Harus dipenuhi

Kajian HMC Bekasi: Hukum Haji dan Syarat yang Harus dipenuhi

82
SHARES
631
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Hukum mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al-Quran As- Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).

Dalam kajian fiqih Wanita “Bedah Buku: Fiqih Wanita By Syaikh Khamil Muhammad Uwaidah” bersama Ladies Talk Meemaa Style x HijabersMom Community Bekasi, Ustaz Rusydi Helmi menjelaskan tentang hukum haji dan syarat yang harus dipenuhi.

Ustaz Rusydi mengatakan bahwa hukum melaksanakan ibadah haji adalah Fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, sekali dalam seumur hidup, sesuai sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

“Menunaikan haji itu wajib tetapi bagi yang mampu,” ujar Ustaz Rusydi Dalam kajian fiqih Wanita, Rabu (09/09/2021).

Sebagaimana terkandung dalam Al-Quran, Surat Ali Imran ayar 97.

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Baca Juga : Imam di Kanada Gelar Undian Haji untuk Dorong Vaksinasi

Sementara, mengenai wanita lansia yang melaksanakan haji tanpa didampingi muhrimnya, Ustaz Rusydi berpendapat bahwa sebagian ulama membolehkannya dan menilai hajinya sah.

“Perempuan lansia sekalipun tidak pergi bersama muhrimnya, maka hajinya diangap sah,” ujarnya.

Dijelaskan Ustaz Rusydi, Imam Ahmad, Imam Maliki, dan Iamm Syafii membolehkan dan mengaggap sah ibadah haji wanita yang tidak diiringi suaminya. Dengan syarat ia menunaikannya bersama orang yang melindunginya.

Tidak setiap muslim mampu pergi haji. Sebagian terhalang karena kondisi ekonomi, dan sebagian yang lain terhalang karena kondisi fisik yang tidak mumpuni.

Dalam kajian tersebut Ustaz Rusydi menjelaskan hukum haji untuk kedua orang tua yang meninggal dunia, udzur syar’i atau yang biasa disebut (badal haji).

Badal haji sama juga dengan mewakili seseorang berhaji, dengan ketentuan orang yang mewakili harus sudah lebih dulu melaksanakan ibadah haji secara sempurna.

Ustaz Rusydi juga menegaskan bahwa para ulama sepakat membolehkan badal haji untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Ulama mazhab Syafii sepakat boleh berhaji untuk orang yang sudah meninggal. Imam Malik juga menengaskan, jika memang diwasiatkan atasnya maka harus dilaksakan.

“Para ulama sepakat, seorang wanita dibolehkan menunaikan haji untuk wanita lainnya yang secara fisik tidak mampu melaksakan sementara kemampuan materi ada padanya,” jelasnya.

Ustaz Rusydi menjelaskan bahwa menurut kesepakatan para ulama, wanita Muslimah diperolehkan untuk menunaikan ibadah haji bagi wanita Muslimah lainnya. Baik untuk putrinya maupun orang lain dan juga menunaikan haji untuk laki-laki.

Baca Juga : Perjalanan Haji pada Masa Lalu

Berbeda dengan kaum laki-laki, perempuan dibolehkan mengenakan pakaian yang memenuhi aturan syariat.

Kaum wanita diperbolehkan mengenkan pakaian ihram dengan warna apapun, putih, hijau, hitam, atau lainnya.

Sementara pakaian jamaah laki-laki diharuskan mengenakan pakaian ihram yang berupa dua lembar kain tak berjahit. Kain pertama digunakan untuk menutup aurat bagian bawah, sedangkan kain lembar kedua digunakan sebagai selendang.

Lanjut Ustaz Rusydi menjelaskan bahwa ada beberapa etika dalam berihram. Hal ini termasuk dalam sunah ihram dan sesuai dengan ketentuan Islam.

“Dalam hal ini adalah mandi, berwudhu, memotong kuku, mencukur bulu ketiak dan kemaluan serta menyela-nyela rambut dengan air. Wanita yang desang haidh atau nifas diolehkan mandi, berihram, dan mengerjakan seluruh manasik, kecuali thawaf, dan Shalat sunnah ihram dua raka’at,” tutupnya. [wmh]

Tags: Kajian HMC Bekasi: Hukum Haji dan Syarat yang Harus dipenuhi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kuwait Mulai Mendaur Ulang Limbah Ban

Next Post

Hijabersmom Community Bekasi Gelar Kegiatan Simosi

Next Post
Hijabermom Community Bekasi Sukses Gelar Kegiatan Simosi

Hijabersmom Community Bekasi Gelar Kegiatan Simosi

Wisata Curug Ciherang Rekomendasi Liburan Keluarga

Wisata Curug Ciherang Rekomendasi Liburan Keluarga

Cinta Ajah Tidak Cukup

Cinta Ajah Tidak Cukup

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3439 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7905 shares
    Share 3162 Tweet 1976
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6708 shares
    Share 2683 Tweet 1677
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5271 shares
    Share 2108 Tweet 1318
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2873 shares
    Share 1149 Tweet 718
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga