• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Jenis dan Kadar Fidyah

Mei 15, 2021
in Khazanah, Unggulan
Jenis dan Kadar Fidyah

Jenis dan Kadar Fidyah Foto : Pixabay

75
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Jenis dan kadar fidyah. Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thawus, Sa’id bin Jubair, Ats-Tsauri, dan AlAuza’i.

Baca Juga : Membayar Fidyah tanpa Melalui Lembaga Amil

Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ sya’ir (gandum), atau ½ sha’ hinthah (biji gandum).

Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.

Ulama Hambali menyatakan bahwa fidyah yang wajib adalah satu mud burr, atau setengah sha’ kurma atau gandum.

Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sha’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras, dan lainnya).

Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Ukuran 1 sha’ sama dengan 4 mud. Satu sha’ adalah ukuran zakat fitrah, yaitu 2,5 kg. Setengah sha’ berarti 1,25 kg.

Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan.  Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2:30-31.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi hafizhahullah berkata, “Para salaf tidak ada satu pun yang menafikan anggapan cukup dalam fidyah.

Seandainya fidyah dengan satu mud bisa mengenyangkan orang yang lapar, maka itu boleh. Kadar fidyah sendiri tidak ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maka yang jadi patokan adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Makanan yang dikeluarkan adalah yang sifatnya pertengahan yang biasa dimakan oleh keluarga sebagaimana ayat yang membicarakan tentang kafarat sumpah,

“Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al-Maidah: 89).” Lihat At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an, 1:219.

Baca Juga : Tata Cara dan Aturan Qadha’ Puasa

Fidyah tidak boleh diganti uang

Dalam ayat disebutkan,

Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah dalam fatawanya (Al-Muntaqa) mengatakan, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sha’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sha’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.’ Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 66886). Demikian.[Ind/Wld].

Tags: Jenis dan Kadar Fidyah
Previous Post

Lima Sikap Muslim Pasca Ramadan

Next Post

Euforia Shopping Menuju Lebaran pada Masa Pandemi

Next Post
Euforia Shopping menuju Lebaran pada Masa Pandemi

Euforia Shopping Menuju Lebaran pada Masa Pandemi

Menjaga Hubungan dengan Orang Tua

Menjaga Hubungan dengan Orang Tua

menjelang

Menjelang Idul Fitri

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga