• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 30 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Ibnu Al-Haitam, Ilmuwan Muslim Penemu Kamera

11/06/2021
in Khazanah
Ibnu Al-Haitam, Ilmuwan Muslim Penemu Kamera

Ibnu Al-Haitam, Bapak Optik dan Penemu Kamera (Foto: Pexels/Pixabay)

112
SHARES
862
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ibnu Al-Haitam adalah ilmuwan Muslim abad ke-11 yang dijuluki sebagai Bapak Optik sekaligus penemu Camera Obscura.

Karyanya yang luar biasa dan masih relevan sampai saat ini adalah Kitab Al Manazir atau dalam bahasa latin disebut Book of Optics.

Baca Juga: Pertemuan Ilmuwan Muslim Indonesia dengan Pakar Jepang di Universitas Kyoto

Ibnu Al-Haitam Dipenjara dan Membuat Kamera

Dalam buku tersebut, beliau menjelaskan bagaimana cara mata manusia bekerja.

Dilansir dari channel youtube Rumah Editor, sebelum adanya pendapat tersebut, para ilmuwan Yunani menganggap mata mengeluarkan semacam sinar ke arah objek untuk bisa melihat.

Akan tetapi, Al-Haitam membantahnya dengan menyatakan bahwa matalah yang menangkap pantulan cahaya.

Selain itu, beliau juga memetakan bagian-bagian mata yang berfungsi mengatur masuknya cahaya.

Al-Haitam tidak sembarangan dalam berteori karena beliau membuktikan sendiri dengan eksperimennya.

Saat itu, beliau dipenjara oleh penguasa Mesir karena dianggap tidak bisa menyelesaikan permasalahan banjir Sungai Nil.

Di penjara, Al-Haitam pun melakukan eksperimen dan mendasari penemuan Camera Obscura yang memiliki arti ruangan gelap.

Alasannya adalah karena beliau melakukan eksperimen di ruangan gelap.

Baca Juga: Ilmuwan Muslim Mengembangkan Lengan Prostetik yang Dikendalikan oleh Otak

Bukan Sekadar Menjelaskan Cara Kerja Mata

Al-Haitam tidak hanya menjelaskan cara kerja mata. Beliau juga menjelaskan terkait sifat-sifat cahaya dan berhasil membuktikan bahwa cahaya berjalan dalam lintasan lurus, sehingga beliau bisa menjelaskan pantulan cermin, pembiasan cahaya, dan sebagainya.

Hal inilah yang juga melandasi penemuan semua teknologi yang melibatkan cahaya.

Namun, hal yang sangat disayangkan adalah nama Ibnu Al-Haitam jarang disebutkan dalam sejarah atau buku-buku sekolah sebagai ilmuwan yang berperan penting dalam ilmu optik.

Dunia lebih mengenal Newton yang berhubungan erat dengan ilmu optik, padahal buku karya Al-Haitam sudah ada 1000 tahun lalu.

Istilah Camera Obscura yang merupakan penemuan Ibnu Al-Haitham baru diperkenalkan di Barat sekitar abad ke-16 M. [Cms]

Tags: Bapak optikIbnu al-haitam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Anggap Sepele, Mendengkur Bisa Beresiko Penyakit Berbahaya

Next Post

Event Sahabat Dermawan Mengulas Terapi

Next Post
event sahabat

Event Sahabat Dermawan Mengulas Terapi

Chacha Frederica Kukuhkan Dekranasda Kendal

Chacha Frederica Kukuhkan Dekranasda Kendal

manfaat rutin

Manfaat Rutin Membaca Al-Qur’an bagi Kesehatan

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8539 shares
    Share 3416 Tweet 2135
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4376 shares
    Share 1750 Tweet 1094
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Air Terjun Kapas Biru Lumajang, Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11380 shares
    Share 4552 Tweet 2845
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga