• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Menunda Shaum Enam Hari Syawal Karena Masih Keliling Berkunjung

11/04/2025
in Khazanah, Unggulan
Hukum Menunda Shaum Enam Hari Syawal Karena Masih Keliling Berkunjung

foto:pinterest

76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukumnya menunda puasa syawal karena masih keliling berkunjung ke sanak famili?

Tidak apa-apa, dan tidak masalah. Selama dia melakukan puasa Syawal tersebut masih di lingkup bulan Syawal tentu dia tetap mendapatkan keutamaannya sebagaimana yang dikatakan Imam An Nawawi.

Di sisi lain, tidak puasa sunnah karena memuliakan tamu atau menghormati tuan rumah yang telah repot membuatkan makanan juga bagian dari amal shalih dan ibadah yang dianjurkan.

Sesuai yang tertera dalam nash hadits bahwa berpuasa enam hari di bulan Syawal seakan berpuasa setahun penuh.

Bulan Ramadan ada tiga puluh hari, puasa syawal enam hari, jadi total puasa adalah 36 hari.

Dan masing-masing kebaikan senilai dengan sepuluh kebaikan sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, jadi ada 360 kebaikan. Maka, karena itulah seakan dia berpuasa setahun penuh.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Berkata Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah Ta’ala:

لأن رمضان بثلاثين يوماً، فيكون المجموع مع شوال ستة وثلاثين يوماً والحسنة بعشر أمثالها، فإذا صام رمضان وستاً من شوال، وصام ثلاثة أيام من كل شهر يكون بذلك كأنه صام الدهر مرتين

Karena Ramadan ada 30 hari, maka jika dikumpulkan bersama puasa Syawal menjadi 36 hari, dan satu kebaikan dilipatkan nilainya dengan sepuluh kebaikan semisalnya, jika dia puasa Ramadhan, puasa enam hari Syawal, dan puasa tiga hari setiap bulannya, maka seakan dia berpuasa sepanjang tahun sebanyak dua kali. (Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr, Syarh Sunan Abi Daud, 13/237).

Hukum Menunda Shaum Enam Hari Syawal Karena Masih Keliling Berkunjung

Baca juga: Qadha Dahulu atau Dahulukan Enam Hari Syawal

Lalu kepada siapa puasa ini disunnahkan?

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

وَمَذْهَبُ الشَّافِعِيَّةِ : اسْتِحْبَابُ صَوْمِهَا لِكُل أَحَدٍ ، سَوَاءٌ أَصَامَ رَمَضَانَ أَمْ لاَ

Pendapat Syafi’iyah: disunahkan puasa ini bagi setiap orang, sama saja apakah dia puasa Ramadan atau tidak. (Al Mausu’ah, 28/93).

Selanjutnya:

وَعِنْدَ الْحَنَابِلَةِ : لاَ يُسْتَحَبُّ صِيَامُهَا إِلاَّ لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ .

Menurut Hanabilah (Hambaliyah): tidak disunahkan berpuasa enam hari Syawal kecuali bagi orang yang berpuasa Ramadhan.

Kedua pendapat ini bisa dikompromikan yaitu pada prinsipnya kesunnahannya berlaku umum, baik bagi mereka yang sudah full puasa Ramadannya atau yang tidak (karena terhalang oleh haid, nifas, dan lain-lain), tapi untuk mendapatkan keutamaan bagaikan puasa setahun penuh hanyalah berlaku bagi yang sudah tuntas puasa Ramadannya.[Sdz]

Tags: Hukum Menunda Shaum Enam Hari Syawal Karena Masih Keliling Berkunjung
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter

Next Post

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

Next Post
Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

Produksi Padi Nasional Alami Peningkatan yang Signifikan

Produksi Padi Nasional Alami Peningkatan yang Signifikan

Mufti Taqi Usmani dan Ulama Terkemuka Pakistan Mengatakan Perang terhadap Israel adalah Wajib

Mufti Taqi Usmani dan Ulama Terkemuka Pakistan Mengatakan Perang terhadap Israel adalah Wajib

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1922 shares
    Share 769 Tweet 481
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3573 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8070 shares
    Share 3228 Tweet 2018
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11207 shares
    Share 4483 Tweet 2802
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga