• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Menunda Shaum Enam Hari Syawal Karena Masih Keliling Berkunjung

11/04/2025
in Khazanah, Unggulan
Hukum Menunda Shaum Enam Hari Syawal Karena Masih Keliling Berkunjung

foto:pinterest

76
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukumnya menunda puasa syawal karena masih keliling berkunjung ke sanak famili?

Tidak apa-apa, dan tidak masalah. Selama dia melakukan puasa Syawal tersebut masih di lingkup bulan Syawal tentu dia tetap mendapatkan keutamaannya sebagaimana yang dikatakan Imam An Nawawi.

Di sisi lain, tidak puasa sunnah karena memuliakan tamu atau menghormati tuan rumah yang telah repot membuatkan makanan juga bagian dari amal shalih dan ibadah yang dianjurkan.

Sesuai yang tertera dalam nash hadits bahwa berpuasa enam hari di bulan Syawal seakan berpuasa setahun penuh.

Bulan Ramadan ada tiga puluh hari, puasa syawal enam hari, jadi total puasa adalah 36 hari.

Dan masing-masing kebaikan senilai dengan sepuluh kebaikan sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, jadi ada 360 kebaikan. Maka, karena itulah seakan dia berpuasa setahun penuh.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Berkata Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah Ta’ala:

لأن رمضان بثلاثين يوماً، فيكون المجموع مع شوال ستة وثلاثين يوماً والحسنة بعشر أمثالها، فإذا صام رمضان وستاً من شوال، وصام ثلاثة أيام من كل شهر يكون بذلك كأنه صام الدهر مرتين

Karena Ramadan ada 30 hari, maka jika dikumpulkan bersama puasa Syawal menjadi 36 hari, dan satu kebaikan dilipatkan nilainya dengan sepuluh kebaikan semisalnya, jika dia puasa Ramadhan, puasa enam hari Syawal, dan puasa tiga hari setiap bulannya, maka seakan dia berpuasa sepanjang tahun sebanyak dua kali. (Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr, Syarh Sunan Abi Daud, 13/237).

Hukum Menunda Shaum Enam Hari Syawal Karena Masih Keliling Berkunjung

Baca juga: Qadha Dahulu atau Dahulukan Enam Hari Syawal

Lalu kepada siapa puasa ini disunnahkan?

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

وَمَذْهَبُ الشَّافِعِيَّةِ : اسْتِحْبَابُ صَوْمِهَا لِكُل أَحَدٍ ، سَوَاءٌ أَصَامَ رَمَضَانَ أَمْ لاَ

Pendapat Syafi’iyah: disunahkan puasa ini bagi setiap orang, sama saja apakah dia puasa Ramadan atau tidak. (Al Mausu’ah, 28/93).

Selanjutnya:

وَعِنْدَ الْحَنَابِلَةِ : لاَ يُسْتَحَبُّ صِيَامُهَا إِلاَّ لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ .

Menurut Hanabilah (Hambaliyah): tidak disunahkan berpuasa enam hari Syawal kecuali bagi orang yang berpuasa Ramadhan.

Kedua pendapat ini bisa dikompromikan yaitu pada prinsipnya kesunnahannya berlaku umum, baik bagi mereka yang sudah full puasa Ramadannya atau yang tidak (karena terhalang oleh haid, nifas, dan lain-lain), tapi untuk mendapatkan keutamaan bagaikan puasa setahun penuh hanyalah berlaku bagi yang sudah tuntas puasa Ramadannya.[Sdz]

Tags: Hukum Menunda Shaum Enam Hari Syawal Karena Masih Keliling Berkunjung
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Provinsi Bali Melarang Produksi Air Kemasan Berukuran di Bawah 1 Liter

Next Post

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

Next Post
Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

Produksi Padi Nasional Alami Peningkatan yang Signifikan

Produksi Padi Nasional Alami Peningkatan yang Signifikan

Mufti Taqi Usmani dan Ulama Terkemuka Pakistan Mengatakan Perang terhadap Israel adalah Wajib

Mufti Taqi Usmani dan Ulama Terkemuka Pakistan Mengatakan Perang terhadap Israel adalah Wajib

  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7990 shares
    Share 3196 Tweet 1998
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1908 shares
    Share 763 Tweet 477
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5009 shares
    Share 2004 Tweet 1252
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3516 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1737 shares
    Share 695 Tweet 434
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11172 shares
    Share 4469 Tweet 2793
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga